Minggu, 18 Oktober 2020

LARANGAN SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 21)

#materi21

LARANGAN SAAT HAID

Seperti kita ketahui bersama, bahwa status wanita yang sedang mengalami haid adalah hadats besar. Oleh sebab itu dia diharamkan melakukan beberapa hal yang sebelumnya diperbolehkan, bahkan wajib. Hal-hal tsb sebagai berikut : 

1. Sholat, baik sholat wajib seperti sholat 5 waktu, mau-pun sholat sunnah & sholat jenazah.  Termasuk dalam hal ini adalah sujud syukur & sujud tilawah. 

2. Puasa, baik puasa wajib seperti puasa ramadhan maupun puasa sunnah, seperti puasa senin kamis.

3. Menyentuh & membawa mushaf (al-Quran). Baik secara langsung mau-pun tidak (menggunakan sarung tangan).  

4. Membaca al-Quran. Hal ini diharamkan jika disertai niat membaca. Jika hanya niat dzikir atau merenungi kisahnya maka tidak haram. 

5. Berdiam diri di masjid. Hal ini dilarang karena sabda Nabi : "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid bagi orang haid & junub"..

6. Melewati dalam masjid jika khawatir darah haidnya menetes/mengotori. Jika tidak khawatir mengotori maka tidak haram. 

7. Menjatuhkan thalaq. Alasannya karena thalaq saat haid akan memperpanjang masa iddah wanita. Karena durasi haid tidak dihitung iddah. 

8. Bersentuhan kulit dengan suami (mubasyarah) di antara pusar & lutut wanita. Keharaman ini berlaku disertai syahwat atau tidak. 

9. Bersuci (wudhu/mandi) dengan niat ibadah. Seperti wudhu/mandi dengan niat menghilangkan hadats. Jika tujuannya hanya   membersihkan diri (tandzif) maka tidak haram. 

Demikian adalah hal-hal yang dilarang saat haid. Yang juga berlaku bagi wanita yang mengalami nifas. Beberapa poin di atas juga berlaku bagi orang istihadhah, seperti poin 3 dan 6.  Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...