Minggu, 03 Januari 2021

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_

*KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH*

Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah disebutkan sebelumnya. Kasus ini dikenal dengan istilah _mutahayyirah mutlaqah._ Di dalam kitab² fiqih Jika disebut istilah _mutahayyirah_ maka secara spesifik biasanya merujuk pada kasus kelima ini. Nah apa sih _mutahayyirah mutlaqah itu?_ 

Secara sederhana, Kasus _mutahayyirah mutlaqah_  adalah kasus *istihadhah ghairu mumayizah* dimana wanita yang mengalami tidak ingat adat haidnya sama sekali. Baik itu durasinya _(qadran)_ maupun tanggal mulai & terjadinya haid _(waqtan)._ Artinya, Jika dua hal ini tidak dia ingat saat terjadi istihadhah maka bisa dipastikan kasusnya adalah _mutahayyirah mutlaqah._

Contohnya sebagai berikut:  Pada bulan 5 ada wanita istihadhah selama 25 hari dan darahnya tidak memenuhi syarat tamyiz _(ghairu mumayizah)._ Mestinya, hukum yang dipakai di sini adalah adat. Namun ternyata wanita tsb tidak ingat adatnya sama sekali. Dia lupa tanggal berapa mulai haid, dan seberapa lama haid bulan sebelumnya terjadi. Nah, dalam situasi ini statusnya adalah _mutahayyirah mutlaqah._ 

*Hukum* : Dalam kasus mutahayyirah mutlaqah wanita yang mengalaminya diwajibkan & dituntut untuk bersikap hati-hati. Mengapa? Karena dia akan dihukumi haid dan juga suci secara bersamaan dan dalam beberapa hal sebagai berikut: 

Pertama dia dihukumi haid dalam 6 hal: Yakni dalam hal bersentuhan kulit dengan suami antara pusar & lutut, membaca al-Quran di luar shalat, Memegang dan membawa Mushaf, Serta berdiam diri & melewati masjid. Keenam hal ini tidak boleh dilakukan oleh orang _mutahayyirah mutlaqah_ karena dia dihukumi haid. 

Namun di sisi lain, Dia juga dihukumi suci dalam 5 hal: Yakni Sholat, Puasa, Thawaf, Thalaq, dan mandi. Kelima hal ini boleh dilakukan oleh orang mutahayyirah karena statusnya dianggap suci.  Oleh sebab itu, dalam kesehariannya wanita mutahayyirah wajib tetap melaksanakan sholat. Dan apabila bertepatan dengan ramadhan, maka dia juga wajib beruasa. 

Mungkin anda yang bertanya: _Mengapa hukum dalam kasus  mutahayyirah dibedakan. Di satu sisi dihukumi haid, namun disisi lain dihukumi suci?_ Jawabannya, Karena setiap hari yang dilalui orang mutahayyirah ini ada kemungkinan haid dan juga suci. Kedua hal tsb sama² mungkin karena tidak ada indikator hukum yang jelas untuk menilai istihadhah, yakni indikator _adat & tamyiz._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...