#materi13
_"CAIRAN KUNING_& _KERUH SAAT HAID"_
Dalam beberapa kasus, Haid yang dialami wanita terdapat cairan kuning & keruh. Cairan tsb biasa keluar di akhir fase haid namun bisa juga terjadi di tengah-tengah masa haid. Dalam pandangan medis, lendir tsb disebut sebagai keputihan yang tidak normal. Yang mana menunjukkan terjadinya infeksi & kelainan di dalam organ reproduksi wanita. Lantas. Bagaimana status cairan ini menurut fiqh ?
Dalam literatur fiqh klasik, Cairan ini dikenal dengan istilah _"as-shufrah_ & _al-kudrah"._ Menurut para Fuqaha', sebagaimana kalangan medis, kedua lendir tsb bukan sejenis darah haid. Melainkan hanya cairan murni dengan dominasi warna kuning seperti nanah atau warna keruh. Di dalami fiqh Syafi'i terjadi berbeda pendapat mengenai status cairan ini.
Menurut _Qaul Ashah_ status cairan kuning & keruh tsb adalah haid. Baik mengalir di tengah haid ( _didahului darah_& _disusul darah_), Atau mengalir setelah darah merah/hitam sebelum menutup masa haid. Dengan demikian, maka durasi cairan tsb juga harus dimasukkan ke dalam perhitungan haid sebagaimana durasi darah merah/hitam yang terjadi sebelumnya/sesudahnya.
Sebagai contoh, Seorang wanita mengeluarkan darah merah 4 hari. Lalu pada hari 5 - 7 dia mengeluarkan cairan keruh/kuning. Maka berdasarkan pendapat yang kuat ini durasi haidnya adalah 7 hari. (5 hari darah + 2 hari cairan keruh). Hal ini berlaku juga bila posisi cairan tsb berada di tengah haid. Semisal 2 hari pertama kelurar darah, kemudian disusul cairan kuning, kemudian ditutup dengan darah lagi.
Pendapat di atas ini dilandasi oleh riwayat dari Sayidah Aisyah sebagaimana dalam shahih Bukhari :
إن النسآء كن يبعثن لعائشة الدرجة فيها الكرسف ، وفيه الصفرة من دم الحيض. فتقول لا تعجلن حتى ترين القصة البيضآء
_"Para wanita dulu mengirim kapas kepada Sayidah Aisyah yang terdapat bekas cairan kuning dari sisa haid. Beliau bilang : "Kalian Jangan buru-buru (suci) sampai kalian melihat kapas itu putih bersih._ (HR. Bukhari)
Pendapat lain, yang juga masih dalam lingkup madzhab Syafi'i menyatakan bahwa status cairan tsb bukan termasuk haid. Dengan alasan pertama, Cairan tsb bukan bagian dari warna darah. Kedua berdasarkan statemen dari Ummu Athiyah (sahabat Nabi) :
كنا لا نعد الصفرة والكدرة حيضا
_Kita tidak menilai cairan kuning & keruh sebagai haid_
Dari dua pendapat di atas, Para Ulama cenderung memilih pendapat yang pertama dengan alasan Sayidah Aisyah lebih dekat dengan Nabi dibanding Ummu Athiyah. Yang kedua, Statemen Ummu 'Athiyah tsb boleh jadi disampaikan dalam konteks di luar masa haid 15 hari. Oleh sebab itu, bagi wanita yang mengalami kasus di atas, alangkah lebih baiknya untuk mengikuti pendapat pertama saja. Semoga bermanfaat
#KajianHaidOnline