Selasa, 29 September 2020

CAIRAN KUNING & KERUH SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 13)

#materi13

_"CAIRAN KUNING_& _KERUH SAAT HAID"_ 

Dalam beberapa kasus, Haid yang dialami wanita terdapat cairan kuning & keruh.  Cairan tsb biasa keluar di akhir fase haid namun bisa juga terjadi di tengah-tengah masa haid. Dalam pandangan medis, lendir tsb disebut sebagai keputihan yang tidak normal. Yang mana menunjukkan terjadinya infeksi & kelainan di dalam organ reproduksi wanita. Lantas. Bagaimana status cairan ini menurut fiqh ? 

Dalam literatur fiqh klasik, Cairan ini dikenal dengan istilah _"as-shufrah_ & _al-kudrah"._  Menurut para Fuqaha', sebagaimana kalangan medis, kedua lendir tsb bukan sejenis darah haid. Melainkan hanya cairan murni dengan dominasi warna kuning seperti nanah atau warna keruh. Di dalami fiqh Syafi'i  terjadi berbeda pendapat mengenai status cairan ini. 

Menurut _Qaul Ashah_ status cairan kuning & keruh tsb adalah haid. Baik mengalir di tengah haid ( _didahului darah_& _disusul darah_), Atau mengalir setelah darah merah/hitam sebelum menutup masa haid. Dengan demikian, maka durasi cairan tsb juga harus dimasukkan ke dalam perhitungan haid sebagaimana durasi darah merah/hitam yang terjadi sebelumnya/sesudahnya. 

Sebagai contoh, Seorang wanita mengeluarkan darah merah 4 hari. Lalu pada hari 5 - 7 dia mengeluarkan cairan keruh/kuning. Maka berdasarkan pendapat yang kuat ini durasi haidnya adalah 7 hari. (5 hari darah + 2 hari cairan keruh).  Hal ini berlaku juga bila posisi cairan tsb berada di tengah haid. Semisal 2 hari pertama kelurar darah, kemudian disusul cairan kuning, kemudian ditutup dengan darah lagi. 

Pendapat di atas ini dilandasi oleh riwayat dari Sayidah Aisyah sebagaimana dalam shahih Bukhari : 

إن النسآء كن يبعثن لعائشة الدرجة فيها الكرسف ، وفيه الصفرة من دم الحيض. فتقول لا تعجلن حتى ترين القصة البيضآء 

_"Para wanita dulu mengirim kapas kepada Sayidah Aisyah yang terdapat bekas cairan kuning dari sisa haid. Beliau bilang : "Kalian Jangan buru-buru (suci) sampai kalian melihat kapas itu putih bersih._ (HR. Bukhari)

Pendapat lain, yang juga masih dalam lingkup madzhab Syafi'i menyatakan bahwa status cairan tsb bukan termasuk haid. Dengan alasan pertama, Cairan tsb bukan bagian dari warna darah. Kedua berdasarkan statemen dari Ummu Athiyah (sahabat Nabi) : 

كنا لا نعد الصفرة والكدرة حيضا
_Kita tidak menilai cairan kuning & keruh sebagai haid_

Dari dua pendapat di atas, Para Ulama cenderung memilih pendapat yang pertama dengan alasan Sayidah Aisyah lebih dekat dengan Nabi dibanding Ummu Athiyah. Yang kedua, Statemen Ummu 'Athiyah tsb boleh jadi disampaikan dalam konteks di luar masa haid 15 hari. Oleh sebab itu, bagi wanita yang mengalami kasus di atas, alangkah lebih baiknya untuk mengikuti pendapat pertama saja.  Semoga bermanfaat

#KajianHaidOnline

Senin, 28 September 2020

STATUS HAID YANG BERUBAH WARNA (Kajian Fiqih Seri 12)

#materi 12

STATUS HAID YANG BERUBAH WARNA

Maksud dari kasus ini adalah darah haid mengalir tidak hanya dengan satu warna saja. Dalam beberapa kasus, Haid yang dialami wanita berubah-ubah warna setiap berapa hari sekali.  Boleh jadi 2 hari pertama darah berwarna hitam, kemudian berganti merah, lalu kuning, atau sebaliknya. Bagaimana status haid dalam kasus seperti ini ?

Kasus perubahan warna darah ini perlu ditinjau durasinya lebih dulu. Apakah lebih 15 hari atau tidak. Jika tidak lebih, maka status darah yang keluar semuanya adalah haid.  Artinya, Baik darah itu kuat (Hitam), lemah (merah), atau  paling lemah (kuning, dst) semua statusnya sama.  Soal perbedaan warna yang terjadi sama sekali tidak mempengaruhi status.  

Namun jika total durasi darah melebihi 15 hari, Maka statusnya adalah istihadhah yang bercampur dengan haid. Artinya, Ada bagian dari darah tsb yang dihitung haid. Dan ada juga bagian yang dihitung istihadhah. Berapa durasi masing-masing? Nah ini perlu ditinjau status istihadhahnya, Apakah mumayizah atau ghairu mumayizah. (Penjelasan detailnya pada bab istihadhah nanti). 

Walhasil, Kunci dari kasus ini adalah pada durasi. Soal warna tidak ada dampaknya, kecuali jika darah melampaui 15 hari. Oleh sebab itu, Jika kita mengalami perubahan warna saat haid, maka tunggu dulu sampai tanggal 15. Jika darah berhenti maka statusnya adalah haid. Namun jika darah terus mengalir,  maka statusnya adalah istihadhah. 

Untuk yang kedua ini, kita perlu mengidentifikasi lebih dulu jenis istihadhahnya sebelum menentukan durasi masing-masing haid & istihadhah. Serta juga perlu mempertimbangkan adat & kebiasaan menstruasi di bulan sebelumnya. (Pembahasan spesifik di bab istihadhah). Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

KARAKTER & WARNA DARAH HAID (Kajian Fiqih Seri 11)

#materi 11

KARAKTER & WARNA DARAH HAID

Di dalam kitab-kitab fiqh, Para Ulama  membagi warna darah haid menjadi beberapa bagian. Pembagian ini bukan tanpa tujuan, Sebab nanti dalam beberapa kasus, perbedaan warna & karakter ini akan menjadi pijakan dalam menentukan status haid & tidaknya perempuan. Seperti dalam kasus istihadhah yang akan kita kupas pada bab berikutnya. 

Dalam madzhab Syafi'i darah haid itu terbagi lima (5) : Merah, Hitam, Kuning, oranye, dan keruh. Kelima warna ini menandakan kekuatan darah yang berbeda-beda. Dimulai dari tingkat darah yang paling kuat yakni darah hitam, kemudian disusul merah, Kuning, Oranye dan yang terakhir adalah darah keruh.  

Beberapa Ulama ada yang menyangsikan warna kuning & keruh di atas sebagai warna darah haid. Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj. mengatakan warna kuning dan keruh itu sebenarnya hanya cairan yang menyerupai nanah saja. Dalam artian bukan karakter asli darah haid, sebagaimana darah hitam & merah. Statemen ini  persis dengan dunia medis yang menyatakan darah haid hanya terdiri dari merah & hitam saja.  

Selain dari sisi warna, Darah haid juga ditinjau para Ulama dari sisi yang lain, Seperti dari tekstur darah & aromanya.  Tekstur paling utama dalam darah haid adalah kental. Berbeda dengan darah istihadhah yang cenderung lebih cair & bening sebagaimana darah pada umumnya. Imam Makhul (112 H) pernah mengatakan : 

النساء لا يخفى عليهن الحيضة ، إن دمها أسود غليظ. فإذا ذهب ذلك وصارت صفرة رائقة فهو إستحاضة

"Haid bukan hal samar bagi wanita. Warnanya hitam kental. Jika berubah kuning & cair maka itu istihadhah". 

Dari sisi medis, Tekstur kental darah haid ini disebabkan karena unsur dalam darah yang terdiri dari berbagai cairan & sel. Haid adalah lepasnya endometrium rahim perempuan, yang artinya tidak sekedar  darah saja.  Maka tentu sifat-nya tidak murni seperti darah biasa. Hal ini tidak terjadi dalam istihadhah & nifas.  Selain itu darah haid juga punya aroma/bau yang menyengat. Berbeda dengan darah istihadhah yang aromanya tidak berbeda jauh dengan darah biasanya.  

Lantas, Apa sih konskwensi dari perbedaan warna & karakter darah dalam proses haid ini? Kita akan membahasnya dalam materi berikutnya. Semoga bermanfaat 

#kajianhaidonline

Sabtu, 26 September 2020

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ? (Kajian Fiqih Seri 9)

#Materi9

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

Maksud haid putus nyambung di sini adalah proses haid yang berjalan tidak lancar. Satu hari keluar, hari berikutnya berhenti, lalu keluar lagi, demikian seterusnya. Kasus haid putus nyambung ini bermacam-macam polanya. Ada yang darah mengalir per 2 hari sekali, lalu 2 hari berikutnya berhenti, kemudian datang lagi. Ada yang selisihnya sampai 5 hari bahkan lebih. 

Pertanyaannya Apakah saat darah berhenti ini dihukumi haid atau tidak (suci)?

Di dalam madzhab Syafi'i, Kasus haid seperti ini terdapat 2 pendapat. Pertama : Hari dimana darah berhenti dihukumi haid sebagaimana hari sebelumnya. Pendapat ini disebut Qaul Sahab dan dianggap lebih kuat serta lebih mudah. Pendapat kedua : Hari saat darah berhenti dihukumi suci. Haid hanya berlangsung saat darah keluar saja. Pendapat ini dikenal dengan Qaul Talfiq atau Qaul allaqt. 

Sebagai contoh, Ada wanita haid selama 6 hari. Dua hari pertama keluar darah, lalu hari 3-4 darah berhenti, Hari 5-6 darah keluar lagi dan berhenti total. 

Jika kita ikut pendapat pertama,, maka hari 3-4 adalah haid. Dan total haid adalah 6 hari karena dihitung mulai tanggal 1 sampai 6.  Namun jika ikut pendapat kedua, maka hari 3-4 statusnya adalah suci. Dan total haidnya hnaya 4 hari, karena yang dihitung hanya hari 1,2,5 dan 6. 

Namun perlu dicatat bahwa hukum di atas itu berlaku bila memenuhi 2 syarat :  

Total hari saat darah keluar dan berhenti tidak boleh lebih 15 hari.  Jika lebih maka status darahnya adalah istihadhah. Bukan haid. 

Contoh : Hari 1 - 4 keluar darah, Hari 5 - 12 berhenti, Hari 13 - 17 keluar darah lagi. Kasus seperti ini bukan haid melainkan istihadhah, Sebab melebihi 15 hari. 

Durasi total darah yang keluar tidak kurang 24 jam. Jika kurang maka statusnya bukan haid, tapi istihadhah. 

Contoh : Hari 1 keluar darah 6 jam, kemudian berhenti. Hari 10 keluar darah lagi 10 jam, kemudian berhenti sampai tanggal 15.  Kasus seperti ini tidak memenuhi syarat haid, sebab darah tidak mencapai 24 jam. 


Walhasil,  Dua poin di atas perlu sekali diperhatikan lebih dulu sebelum kita menghukumi haid yang putus nyambung. Jika sudah terpenuhi, maka tinggal ikuti salah satu 2 pendapat di atas. Namun Jika syarat tidak terpenuhi maka otomatis status hairld gugur. Dan berubah menjadi istihadhah. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN? (Kajian Fiqih Seri 10)

#materi10

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Bab ini masih berkaitan dengan materi 9.  Kita tahu, Ada 2 pendapat soal haid yang putus nyambung. Masalahnya, Apa yang harus dilakukan wanita saat darah berhenti di tengah-tengah haid. 

Kita ambil contoh : Darah keluar pertama kali di tanggal 1.  kemudian tanggal 2 berhenti dan tanggal 3 keluar lagi. 

Berdasarkan Qaul Talfiq (lihat materi 9), Hari 2 dalam contoh adalah suci. Maka wajib mandi dan sholat seperti biasa. Tak ada masalah berarti dengan pendapat ini. Sekalipun nanti darah keluar lagi di tanggal 3. Toh, nyatanya tanggal 2 statusnya adalah suci. 

Masalahnya bagaimana jika kita ikut Qaul Sahab, Yang mana hari 2 dalam contoh di atas dihukumi haid. Sementara saat tanggal 2 itu kita tidak tahu apakah besok darah datang lagi atau tidak ? 

Sekilas hal ini agak membingungkan. Tapi kenyataannya tidak.  Sebab saat kita berada di hari 2 tsb, dugaan kita adalah suci krn memang tidak ada darah. Kita juga tidak tahu besok pada tanggal 3 keluar darah lagi atau tidak. Oleh sebab itu, langkaj yang haeus kita lakukan adalah mandi besar karena sudah merasa suci, kemudian melakukan sholat seperti biasanya. Dengan kata lain, Kit tak perlu kita menunggu keesokan harinya, 

Nah, Jika memang keesokan harinya datang darah lagi, Baru di situlah kita memberlakukan Qaul Sahab. Yang artinya kita menghukumi hari kemarin (tanggal 2) adalah haid, bukan suci.  Adapun soal sholat / puasa yang sudah kita lakukan saat tanggal 2 tsb tak ada urusan lagi. Artinya kita tidak berdosa, Toh kita ngiranya waktu itu sudah suci. 

Barangkali ada juga yang bertanya, "Bagaimana kalau di hari 2 dalam contoh di atas kita melakukan hubungan suami istri? Padahal kenyataannya itu haid berdasarkan Qaul sahab. Jawabannya tidak ada masalah alias tidak berdosa. Sebab secara dzan (dugaan) hari itu adalah suci. Meskipun akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. 

Semoga bermanfaat. 
#kajianhaidonline

Kamis, 24 September 2020

KAPAN STATUS HAID DIMULAI ? (Kajian Fiqih Seri 8)

#materi8

KAPAN STATUS HAID DIMULAI  ? 

Sering terjadi salah paham soal kapan haid mulai berlaku. Sebagaimana kita tahu durasi minimal haid adalah 24 jam. Masalahnya, Apa iya kita harus nunggu 24 jam dulu baru menghukumi darah itu haid? Terus bagaimana sholatnya?

Nah dalam rumusan fikih haid itu sebenarnya mulai dihitung sejak darah keluar. Artinya begitu kita lihat ada darah, maka saat itu juga dihukumi haid. Tanpa harus menunggu 24 jam ke depan.  Saat itu juga  status wanita langsung berubah menjadi "Hadats Besar". Haram sholat, puasa, baca Quran dan ibadah lainnya yang dilarang saat haid. 

Contoh, Pada hari Jumat jam 08 pagi ini keluar darah, maka saat itu langsung berlaku hukum haid tanpa harus nunggu 24 jam dulu. Kemudian nanti pada waktu dzuhur tidak perlu sholat. Begitu juga saat asar, magrib dan seterusnya. Karena statusnya adalah haid. Nah, mengapa kok dihukumi haid padahal belum 24 jam ? Sebab secara dzan (dugaan kuat) darah tsb adalah haid. 

Pertanyaannya, Bagaimana kalau ternyata darah tidak sampai 24 jam? Kalo darah tidak sampai 24 jam, maka statusnya  tidak jadi haid melainkan istihadhoh. Oleh sebab itu dia wajib mengqodho' solat yang ditinggalkan tadi. Karena istihadhah itu tidak menggugurkan sholat sebagaimana haid. 

Jadi kesimpulannya hukum haid berlaku tidak perlu nunggu 24 jam dulu. Begitu lihat darah langsung otomatis hukumnya haid. Durasi 24 jam dibutuhkan hanya untuk memastikan saja. Karena durasi itu-lah yang membedakan antara haid & ietihadhoh. Semoga bermanfaat

#KajianHaidOnline
Youtube Channel : Kajian Haid Online
Telegram : Kajian Haid Online

Rabu, 23 September 2020

KISAH SERIGALA HITAM DAN PUTIH

KISAH SERIGALA HITAM DAN PUTIH


Seorang kakek dari suku Indian sedang bercerita pada cucunya yang masih kecil. Sang kakek memberi perumpamaan bahwa didalam diri ada seekor serigala hitam dan serigala putih yang setiap hari bertengkar. Serigala hitam itu melambangkan perbuatan buruk, hal-hal negatif seperti: kebencian, kejengkelan, kemalasan, dan lain sebagainya. Sedangkan serigala putih itu melambangkan perbuatan baik, berbagai hal positif dalam diri seperti: kebahagiaan, cinta kasih, semangat, murah hati, dan lain sebagainya. Selalu antara serigala hitam dan putih mengalami pertentangan tiada henti.

Cucu dengan lugunya bertanya, “Kakek, kalau bertarung serigala mana yang akan menang?”

“Yang kamu kasih makan itu-lah yang akan menang,” jawab Sang kakek.

Demikian juga dengan kesuksesan seseorang, dipicu oleh kecenderungan dirinya. Jika dalam pikirannya selalu lebih banyak sugesti-sugesti negatif, maka hasilnya pasti negatif. Sebaliknya jika lebih banyak sugesti-sugesti positif, maka hasilnya pasti positif. Dengan kata lain, kesuksesan itu tidak jauh-jauh dari apa yang sudah ada pada dirinya.

Selasa, 22 September 2020

RINCIAN SOAL DARAH 24 JAM (Kajian Fiqih Seri 7)

#Materi7
RINCIAN SOAL DARAH 24 JAM

Pada materi sebelumnya dijelaskan bahwa durasi minimal haid adalah 24 jam. Bagaimana proses 24 jam ini berlangsung ? Begini uraiannya. Kasus haid 24 jam ini (haid minimal) hanya ada 2 kemungkinan prosesnya :

Pertama : Haid hanya berlangsung 1 hari. Maka proses durasi 24 jam harus berlangsung secara muttasil (bersambung). Jika darah mulai keluar pada hari rabu jam 8 pagi, maka darah akan mencapai jam 8 pagi keesokannya (hari kamis). Ini dihitung sebagai 24 jam. 

Kasus haid dalam contoh seperti ini aliran darah harus berlangsung secara muttasil alias bersambung. Tapi, Apakah berarti darah harus mengalir 24 jam non-stop seperti kran air ? Tentu tidak. Maksud muttasil (bersambung) yang menjadi syarat dalam durasi 24 jam bukan begitu. Sebab tidak logis darah mengucur 24 jam non stop. Bisa mati dong! 

Maksud muttasil dalam kasus ini adalah tidak boleh ada fase kering sama sekali. Maka jika hanya fase jeda antara aliran haid, Tentu hal ini tidak menjadi masalah. Sebab realita yang terjadi memang darah haid tidak terus menerus mengalir selama 24 jam non stop. Darah hanya mengalir/menetes sesekali, lalu berhenti, kemudian mengalir lagi, berhenti lagi hingga mencapai satu hari. Realita ini yang disebut dengan darah haid mengalir secara muttasil (bersambung). 

Namun perlu diperhatikan di sini, Bahwa fase jeda di sini akan terhitung haid dengan catatan masih ada sisa-sisa darah di kemaluannya. Ini bisa dicek dengan cara dimasukin kapas. Bila ternyata kapas berubah warna, misal.berubah keruh atau ada sisa-sisa flek, maka berarti ini adalah masa jeda yang tentu terhitung sebagai haid. Dengan demikian artinya terhitung di dalam durasi 24 jam (batas minimal haid). 

Namun jika kapas tidak berubah warna alias masih putih bersih, berarti ini indikasi kuat bahwa aliran darah sudah berhenti secara penuh. Artinya ini adalah masa suci (Naqa') bukan fase jeda yang kita maksud di atas. Jika masa naqa' ini terjadi di dalam waktu 24 jam, Maka status haid otomatis gugur. Dengan demikian darah yang mengalir dalam hari tsb tidak memenuhi syarat minimal haid harus berdurasi 24 jam. 

Fase jeda yang masih ada sisa darah ini disebut dalam fiqh sebagai masa fatrah (jeda) di antara aliran darah haid.  Dimana sifatnya adalah alamiah dan bukan menjadi tanda berhentinya darah. Masa fatrah juga biasanya berlangsung sebentar (bisa dalam hitungan jam) karena akan disusul oleh darah berikutnya. Ini berbeda dengan fase yang menjadi indikator berhentinya aliran darah secara penuh. 

Sekali lagi, Untuk membedakan antara masa fatrah yang berstatus haid & masa suci yang menjadi akhir haid, maka caranya adalah dengan mengecek langsung ke bagian dalam kemaluan. Masukan kapas lalu keluarkan. Jika warnanya berubah keruh atau ada sisa-sisa darah, maka statusnya adalah haid. Karena masa itu adalah fase "fatrah" bukan suci.  Namun jika tetap bersih, maka statusnya bukan haid lagi. Tapi sudah suci. 

Kedua :  Kasus durasi 24 jam ini berlangsung lebih dari satu hari. (Bisa 2 hari - 15 hari) Dalam kasus kedua ini, Durasi 24 jam berdasarkan keseluruhan waktu darah yang keluar. Durasi 24 jam di sini juga tidak diharuskan ittisal (bersambung) seperti kasus pertama. Artinya, Sah-sah saja darah berhenti secara penuh di tengah-tengah proses mengalir. 

Contoh kasus ini adalah : Jika ada wanita mengalami haid selama 10 hari. Dengan durasi darah keluar 3 jam setiap hari.  Maka total darah yang keluar dalam periode 10 hari tsb bisa dihukumi darah haid, karena sudah lebih 24 jam.  (Dalam kasus ini total darah bahkan mencapai 30 jam 3).  Dalam hal ini, Proses darah tidak wajib ittisal (bersambung) seperti kasus pertama.   

Kasus kedua ini bahkan bisa terjadi dalam interval 15 hari (batas maksimal haid). Dengan catatan asal total keseluruhan darah mencapai 24 jam. Para Ulama menyebut kasus ini sebagai kasus haid minimal (24 jam) yang terjadi dalam rentang waktu maksimal (15 hari). Artinya, di satu sisi adalah haid minimal karena durasinya 24 jam, Di sisi lain juga disebut  haid maksimal karena berlangsung selama 15 hari. Semoga bermanfaat 

#KajianHaidOnline

(Contoh haid 24 jam dalam dalam tempo 10 hari. Haid dalam kasus seperti ini tidak wajib ittishal (bersambung) darahnya)

Struktur Organisasi Tadris Matematika C (C3TMR) Tahun 2020

STRUKTUR ORGANISASI TADRIS MATEMATIKA C ANGKATAN 2019

Ketua              :  Ramdan Kholid
Wakil Ketua   :  Rifqi Muhammad Faiz

Sekretaris      :  Musripah
Bendahara     : 1. Rosmavita Rahayu
                         2. Sela Nira Mutiara

Bendahara     : Eka Yuliana
Safari Home  

Penanggung 
Jawab            :  Nela Dwi Kusumawati
Komting

Jajaran Komting :
Geometri Analitik :
                  Suci Damayanti
Ilmu Pendidikan  : 
                      Ali Ridwan
English For Mathematics :
                  Nailatus Sa'adah
Persamaan Diferensial : 
                     Ulya Sa'adah
Praktik Ibadah dan Tahfidz : 
                  Luluatu Nailul Roja'
Logika Matematika dan Himpunan : 
            Wildatul Ula Rachmawati
Tafsir Tarbawi : 
             Himma Suraya Agustina
Psikologi Pendidikan :
               Dita Amelia Sukardi
Teori Bilangan : 
               Pratiwi Suryaningrum
Statistika Matematika :
              Rizka Lailiyatul Azizah

Pers jurnalistik :
1. Umi Afifah
2. Eva Nur Indah Sari
3. Marwa Annastya Putri

Senin, 21 September 2020

DEFINISI HAID & CONTOHNYA (Kajian Fiqih Seri 6)

#materi6

DEFINISI HAID & CONTOHNYA

Dalam terminologi fikih, Haid adalah darah yang keluar dari wanita dewasa di waktu tertentu tanpa sebab melahirkan & penyakit. Definisi ini mengecualikan dua jenis darah, yakni nifas yang keluarnya disebabkan karena persalinan serta  istihadhah yang disebabkan karena penyakit tertentu.  Para Ulama terkadang juga menyebut haid sebagai "Damu Jibillah" atau darah bawaan wanita. Yang mana sifatnya cenderung ajeg dan rutin terjadi minimal sekali dalam sebulan. 

Menurut penelitian medis, Ternyata haid tidak semuanya terdiri dari darah. Ada banyak cairan lain dari rahim yang ikut keluar.  Pengatas namaan haid sebagai darah adalah karena berdasarkan unsur yang paling dominan, yakni unsur darah dibanding unsur yang lainnya. Asal darah haid sendiri adalah dari ruang rahim perempuan (endometrium). Ini berbeda dengan darah istihadhah yang tidak bisa dipastikan asal-usulnya. 

Di dalam fikih, Ada berbagai syarat untuk menentukan sebuah darah sebagai haid. Tanpa syarat-syarat ini darah tidak bisa dihukumi sebagai haid. Berikut syaratnya : 

Pertama (1) : Darah tsb harus keluar dari wanita yang minimal berusia 9 tahun & belum mencapai masa menopause. Jika kurang dari 9 tahun atau sudah usia menopause, maka statusnya adalah darah fasad (rusak). 

Batas usia minimal haid ini berdasarkan penelitian yang dilakukan Imam Syafi'i dulu. Beliau pernah mengatakan : "Wanita yang paling cepat haid adalah penduduk Tihamah. Mereka haid saat usia 9 tahun"  

Adapun mengenai masa menopause, Dalam madzhab Syafi'i adalah wanita yang sudah berusia 62 tahun.  Jika setelah usia ini ada darah yang keluar maka statusnya bukan haid, melainkan istihadhah (darah rusak).  

Dua batasan usia minimal & maksimal di atas adalah berdasarkan kasus yang lumrah (ghalib) yang sudah dirumuskan di dalam fiqih. Adapun Jika mengacu pada dunia medis, Sebenarnya tidak ada batasan usia di dalam haid. Selama perempuan masih hidup maka selama itu juga ada kemungkinan dia haid. Akan tetapi fakta di lapangan, Sebagaimana ditulis oleh Aiman Albadarin, Memang sangat jarang terjadi kasus haid di luar batas usia minimal & maksimal di atas. (9 tahun & 62 tahun) 

Syarat kedua (2) : Durasi darah yang keluar harus mencapai minimal 24 jam dan maksimal 15 hari.  Jika darah tidak memenuhi syarat ini, maka statusnya adalah istihadhah. Semisal hanya keluar 4 jam saja atau keluar 16 hari. 

Mengenai durasi minimal haid ini (24 jam),  ada dua kemungkinan kasusnya :

1) Haid hanya berlangsung 1 hari, maka darah mengalir terus menerus selama 24 jam. 

2) Haid berlangsung lebih dari 1 hari dan tidak lebih 15 hari.  Maka darah harus dihitung berdasarkan durasi keluar perhari. Contoh : Haid selama 7 hari, dengan durasi darah keluar 4 jam perhari. Maka status darah ini adalah haid, karena total darah mencapai 24 jam (4 jam x 7 hari = 28) dalam interval seminggu.  

Namun, jika total darah di atas tidak mencapai 24 jam maka statusnya bukan haid, Melainkan istihadhah.  Contoh : Haid berlangsung 7 hari. Per hari darah keluar hanya 2 jam. Maka status darah selama seminggu ini bukan haid, karena total durasi selama seminggu hanya 14 jam (2 jam x 7 hari). Artinya, darah tsb tidak mencapai durasi minimal haid. 

Keterangan di atas adalah durasi minimal & maksimal haid berdasarkan fiqih madzhab Syafi'i. Durasi ini masih relevan hingga sekarang. Berdasarkan Penelitian Ayman al-Badrin, Sangat jarang terjadi kasus haid di bawah 24 jam atau di atas 15 hari. Adapun durasi rata-rata haid yang sering dialami wanita adalah 6 - 7 hari.  Durasi ini bisa berubah-ubah tergantung pengaruh berbagai faktor, Seperti makanan kesehatan lingkungan dsb. 
#NgajiHaidBareng

Sabtu, 19 September 2020

Pembagian Darah (Kajian Fiqih Seri 5)

Materi 5
PEMBAGIAN DARAH 

Secara global darah wanita menurut fiqh terbagi menjadi tiga. (1) Haid (2) Nifas (3) Istihadhah.  Ketiganya punya karakteristik, kriteria, syarat dan dampak hukum yang berbeda-beda. Lantas apa itu haid, nifas dan istihadhah? Berikut gambaran umum masing-masing. 

1. Haid. 

Dari ketiga darah di atas, darah haid adalah yang paling banyak terjadi pada wanita. Hampir setiap wanita pasti akan mengalami darah ini.  Mengapa ? Karena haid adalah darah rutin bawaan wanita. Berbeda dengan darah nifas yang hanya terjadi pasca melahirkan saja. Atau darah istihadhah yang terjadi hanya sesekali saat darah haid tidak normal. 

Haid adalah darah yang keluar dari wanita dewasa dengan durasi minimal 24 jam & maksimal 15 hari. Darah ini biasanya keluar minimal 1 bulan sekali dan terus berulang-ulang hingga wanita mencapai masa menopause. Warna dari darah haid sendiri berbeda-beda, Hitam merah tua, coklat, dsb. Dengan bau anyir dan biasanya nyeri saat keluar.  

2. Nifas

Nifas ini hanya terjadi bagi ibu-ibu yang baru melahirkan. Jadi bagi wanita yang masih perawan atau yang tidak hamil tenang saja karena tidak akan mengalami nifas. Status wanita yang mengalami haid ini sama seperti saat haid. Yakni berhadats besar. Sehingga tidak boleh melakukan sholat 5 waktu. Juga tidak boleh melakukan puasa, baik yang wajib atau sunnah. 

Satu lagi, Nifas ini adalah kasus darah yang paling lama. Bahkan bisa saja terjadi selama 2 bulan (60 hari). Namun bedanya dia jarang terjadi saja. Bahkan boleh jadi seorang wanita tidak akan mengalami haid. Semisal dia sama sekali tidak pernah melahirkan. Beda dengan haid yang rajin banget datang setiap bulan. 

3. Istihadhah

Istihadhah ini bisa dibilang adalah darah yang mengalir di luar kasus normal. Dalam fiqh biasa disebut dengan darah fasad (rusak). Pendeknya, Istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi kriteria haid & nifas. Kasus istihadhah bisa terjadi baik di usia anak-anak, dewasa, atau menopause. Serta bisa saja terjadi di tengah masa hamil atau sesudahnya. 

Darah istihadhah ini-lah yang sering membuat wanita bingung. Karena kasusnya sangat beragam & berbeda-beda. Siklusnya juga kacau dan tidak beraturan, serta bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu. Ini berbeda dengan haid yang cenderung 'ajeg' dan teratur. 

Catatan : Dalam kitab-kitab Fiqh, Terkadang ada istilah Dam Fasad atau darah rusak.  Para Ulama biasa mencotohkan dengan darah yang keluar sebelum usia 9 tahun.  Darah fasad ini menurut pendapat yang lebih shahih tidak ada perbedaan dengan istihadhah.  Hanya beda nama saja. 

Demikian gambaran sekilas dari 3 jenis darah di atas..Gambaran ini.penting karena akan memudahkan kita saat mengkaji bab selanjutnya. Semoga bermanfaat. 

#ngajiHaidBareng

Nb :  Pertanyaan lebih lanjut bisa japri.

KALENDER HAID, PENTING ATAU TIDAK ? (Kajian Fiqih Seri 4)

#Materi4 

KALENDER HAID, PENTING ATAU TIDAK ?

Kalender haid digunakan banyak orang untuk mencatat masa berlangsungnya menstruasi. Kalender biasanya dimulaii saat darah pertama kali keluar dan berakhir saat darah berhenti. Tak jarang sistem kelender ini juga dipakai untuk memprediksi masa subur perempuan yang biasanya jatuh di hari 10 - 17 setelah haid berakhir. 

Ada banyak versi dari kalender haid ini , mulai dari yang manual sampai yang berbentuk aplikasi. Secara umum fungsi & penggunaannya hampir sama. Yakni sebagai catatan harian untuk mengingat riwayat menstruasi. Secara fikih, Kalender haid tak lebih dari sekedar sarana, yang tentu penggunaannya tergantung pada tujuan. Jika digunakan untuk niat yang baik, Seperti untuk menentukan haid atau tidak, maka penggunaan kalender haid adalah hal yang baik dan sah-sah saja. 

Akan tetapi ada satu hal yang perlu digaris bawahi, Bahwa penggunaan kalender haid tanpa basis pemahaman fiqih yang baik tidak akan memberikan hasil.maksimal & akurat. Kalender haid hanya berfungsi sebagai catatan yang bersifat periodik. Mau tidak mau orang yang menggunakan kalender haid harus tahu rumusan haid secara fiqh. Seperti tentang durasi minimal haid, kriteria & syarat-syarat haid, serta berbagai persoalan yang akan kami jelaskan di bab selanjutnya. 

Secara logika, Apakah kita akan mencatat sesuatu yang tidak kita pahami ? Tentu tidak. Semua yang kita catat dalam kalender haid adalah fakta darah yang memiliki dampak hukum. Sebagai contoh, Saat darah mengalir di hari pertama selama 4 jam, kemudian di hari kedua keluar lagi 4 jam, dan demikian hingga seminggu, maka berdasarkan catatan kalender ini bisa kita simpulkan darah tsb semuanya adalah haid. Karena total darah 24 jam lebih dan berlangsung dalam rentang 1 minggu. 

Sistem kalender seperti ini tak akan berguna jika kita tidak memahami kriteria haid menurut fiqih.  Jika kita paham, tenru akan sangat mudah bukan ? Sebab berdasarkan rumusan fiqih, Darah yang mengalir dalam rentang di bawah 15 hari, akan dihukumi haid jika total keseluruhan darahnya mencapai batas minimal haid, yakni 24 jam.  Ini lah kegunaan kalender haid jika dibarengi dengan pemahaman yang baik. Jika tidak, kita tidak tahu ini haid atau tidak. 

Namun sekali lagi, Sayangnya sistem kalender haid seperti ini -- sejauh analisa kami -- hanya bisa dilakukan dalam kalender manual (catatan tertulis). Dalam kalender berbentuk aplikasi, seperti yang banyak digunakan orang sekarang, Sistem seperti belum tercipta. Banyak aplikaasi kalender menstruasi hanya bisa menginput proses keluar & tidaknya darah saja. Tidak ada catatan detail yang bisa kita masukkan. Padahal secara fiqih, Banyak kasus Haid ini berubah status berdasar catatan detail tsb. 

Terlepas dari semua itu, Sistem kalender haid memang bisa memudahkan wanita mengelola menstruasinya. Akan tetapi penggunaannya perlu di-imbangi dengan pemahaman fiqih yang baik. Tanpa memahimi fiqh, Penggunaan Kalender haid tidak akan memberi manfaat yang signifikan.

#ngajiHaidBareng

PROBLEM UTAMA WANITA SOAL HAID DAN SEJENISNYA (Kajian Fiqih Seri 3)

#seri3

PROBLEM UTAMA WANITA SOAL HAID DAN SEJENISNYA 


Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit wanita yang masih bingung tentang haid. Kasusnya bermacam-macam. Ada yang bingung durasinya, ada yang bingung cara ngitungnya, ada juga yang tidak tahu prosedur apa yang musti dilakukan..Belum lagi kalau haidnya tidak stabil, telat atau molor serta kasus lainnya yang tidak bisa diprediksi. 

Faktor utama kebingungan seperti ini hemat kami lebih karena pemahaman fiqih yang masih lemah & kurang memadai, Sehingga akibatnya, kita tidak tahu apa yang harus dilakukan terutama saat menghadapi kasus menstruasi yang rumit & tidak lumrah. Oleh sebab itu, kami coba sebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para wanita agar ke depannya tidak mengalami kebingungan lagi. Sehingga bisa lebih praktis dalam memahami haid. 

Haid itu adalah soal durasi. Jadi, Tidak semua darah yang keluar pasti dihukumi haid. Ada durasi yang harus diperhitungkan untuk menilai haid tidaknya wanita. 

Haid berkaitan dengan hari/tanggal. Sehingga faktor tanggal ini juga perlu diperhitungkan dalam menilai haid atau tidak. 

Warna darah yang keluar sering juga berdampak pada status haid.  Ini akan sangat dibutuhkan jika nanti haidnya molor. 

Haid yang putus nyambung harus di-ingat baik-baik., Ini sangat berguna jika nanti haidnya sampai tanggal 15. 

Jika sering haid, Harus dicatat pula berapa hari haid terakhir kali. Juga berapa hari suci sesudahnya. Ini berguna kalau nanti haidnya molor. 

Poin-poin di atas memang tampak sederhana, Namun jika diabaikan sering kali membuat kita kebingungan. Apalagi jika pemahaman fikih kita tidak memadai, Sedangkan kasus haid yang kita hadapi tidak sesuai kebiasaan yang sudah lalu. 

Kunci dari semua hal di atas cuma satu.  Catat saja semua yang terjadi saat haid. Berapa lama durasinya, berapa hari prosesnya, Warna darahnya apa, berapa masa haid dan suci sebelumnya. Catatan ini sangat berguna sebagai laporan harian kita untuk menentukan status darah, dan juga prosedur seperti apa yang harus kita laksanakan. Serta juga berguna sebagai referensi untuk kasus tertentu (Mu'tadah misalnya). 

Problem yang lebih parah lagi, Kalau sudah tidak mau mencatat ditambah lagi tidak paham aturan fiqih.  Akibatnya semua dipukul rata. Pokoknya semua darah yang keluar dari kemaluan dianggap  haid. Sehingga wanita yang bersangkutan tidak tahu kapan dia wajib sholaberhubungant & kapan haram sholat. Kapan boleh  dengan suami & kapan tidak boleh. Sikap seperti ini lebih tepatnya disebut dengan sembrono alias tidak peduli. 

#NgajiHaidBareng

Hukum Mempelajari Haid Menurut Fiqih (Kajian Fiqih Seri 2)

#Seri 2 

"Hukum mempelajari haid menurut fikih"

Mengingat begitu banyaknya rutinitas ibadah yang berhubungan dengan haid (sebagaimana disebutkan dalam seri 1) , Maka wajar pemahaman tentang haid sangat dibutuhkan, terutama bagi perempuan. Pemahaman haid sangat penting karena menyangkut keberlangsungan berbagai bentuk ibadah, bahkan juga dalam urusan rumah tangga. Tanpa pemahaman haid yang baik,  Maka hampir bisa dipastikan bahwa  seorang wanita akan mengalami kesulitan saat menstruasi datang.  

Hal ini sangat beralasan, Sebab  realitanya menstruasi sedikit banyak pasti akan mempengaruhi praktek ibadah. Contoh saja shalat.  Dalam keadaan suci, seorang wanita akan dengan mudah melaksanakan sholat. Tapi bagaimana jika sedang haid/datang bulan ? Lalu, bagaimna kalo haidnya tidak teratur. Berapa durasi haidnya, Kapan sucinya. Lantas bagaimana cara shalatnya ? Dan berbagai pertanyaan yang tidak sedikit. 

Ini belum lagi jika haidnya molor melebihi batas maksimal. yang tentu menyebabkan prosedur & tata cara ibadah ikut berubah pula. Dengan kata lain, bisa dibilang fase haid adalah fase ribet. Namun tentu lebih ribet lagi kalo kita tidak memahami persoalan ini dengan baik & benar. Sehingga akibatnya ibadahnya nabrak-nabrak sana sini dan tidak jelas sah tidaknya. 

Maka sebab itu, Para Ulama mengatakan : "Bagi seorang wanita wajib hukumnya mempelajari hukum-hukum di dalam masalah haid, nifas, dan istihadhah".  Kewajiban di sini sifatnya adalah fardhu ain alias kewajiban individual.  Sehingga berlaku bagi siapa-pun orangnya. Baik itu muda, tua atau lainnya. 

Masih menurut para Ulama, mereka mengatakan : "Jika kebetulan suami adalah orang berilmu yang paham haid, maka dia juga wajib mengajari istrinya hukum-hukum haid".  Lantas bagaimana jika suami tidak paham ? Jika kasusnya seperti itu maka wanita tsb wajib belajar kepada orang lain yang paham. Meski harus keluar rumah. Si suami juga tidak boleh melarang istrinya, karena apa yang dipelajari istrinya adalah kewajiban.  

Nah, karena kita hidup di zaman sekarang yang serba mudah & canggih ini, tentu tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak mempelajari haid. Karena kemajuan teknologi informasi, membuat kajian haid ini mudah untuk di akses di mana pun tempatnya. Hal ini sangat perlu kita syukuri dan kita manfaatkan dengan sebaik mungkin.

Darah Wanita (Kajian Fiqih Seri 1)

Seri 1 (Pendahuluan)

"Darah Wanita". Tinjauan umum menurut fiqh dan medis. 

Pendarahan wanita (Menstruasi)  yang terjadi setiap bulan adalah fenomena biologis yang dialami oleh hampir setiap perempuan. Dalam pandangan medis,  Fenomena tsb adalah proses alamiah yang berlangsung pada organ reproduksi karena tidak adanya pembuahan sel telur.  Dengan tetap lancarnya darah tsb, kesehatan rahim pun akan senantiasa terjaga, Lebih dari itu, Menstruasi yang berjalan lancar juga menjadi indikator kesehatan tubuh. 

Dari sisi agama, Fenomena darah tsb menarik perhatian yang serius. Bahkan jauh sebelum dunia kedokteran berkembang pesat seperti sekarang, Islam lebih dulu merumuskan berbagai prosedur yang sangat ilmiah dalam merespon siklus bulanan ini. Bisa dibilang, Islam-lah yang pertama melakukan revolusi ilmiah menyangkut fenomena ini. 

Kita bisa melihat fakta ini dari konteks turunnya ayat tentang haid dalam QS Al-Baqarah (222). Allah SWT berfirman : 

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض (الأية)

Dan mereka bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang haid. Maka katakanlah hair adalah kotoran. Maka jauhilah wanita dari tempat keluarnya haid. 

Konteks turunnya ayat tsb adalah dalam rangka menyikapi penduduk Yahudi Madinah yang menganggap haid adalah aib. Sehingga akhirnya para wanita yang haid harus diasingkan dan tidak boleh berada di dalam rumah. Namun hal itu dianulir langsung oleh al-Quran. Secara eksplisit Allah mengutus Nabi Muhammad menfatwakan bahwa haid tak lebih dari sekedar kotoran.  Fakta ini selaras dengan medis modern yang menilai haid adalah proses biologis untuk mengeluarkan kotoran yang berada di dalam rahim (endometrium). 

Pandangan agama sendiri dalam melihat  peluruhan darah rahim ini (selanjutnya disebut haid) tidak berhenti sebatas proses biologis.  Haid menurut agama adalah fenomena bulanan   yang berkaitan dengan banyak hukum.  Oleh karenanya, Islam pun merumuskan berbagai prosedur. Baik prosedur dalam ranah ibadah personal maupun dalam kehidupan rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, Rumusan & prosedur itu pun berkembang pesat di tangan para Fuqaha (ahli fiqh) hingga menjadi produk hukum yang solid sebagaimana diabadikan dalam kitab-kitab fiqh. 

Secara lebih rinci, Haid menurut fiqh menjadi standar  pasti dalam menentukan fase baligh wanita.   Haid juga menyangkut ibadah personal, seperti  sholat, puasa, i'tikaf, thawaf, baca Quran, Menyembelih Qurban, dan berbagai ibadah mahdhah lainnya.  Serta menyangkut persoalan kehidupan rumah tangga & privasi suami istri, Seperri masalah thalaq (cerai), iddah (masa tunggu pasca cerai), hingga persoalan ranjang. Hal senada juga terjadi dalam kasus darah istihadhah. & nifas. 

Melihat betapa krusialnya fenomena darah wanita ini, Maka wajar agama Islam -- dengan ijtihad para Ulama -- menaruh perhatian yang serius. Rumusan tentang darah pun  sangat mendalam & rumit.  Dimulai dari pembagiannya,  Perumusan pola & kriteria masing-masing darah, hingga sampai pada prosedur fiqih apa yang harus dilakukan wanita.  Fakta ini tidak terlepas dari beragamnya kasus darah yang keluar. Sehingga masing-masing punya kriteria & dampak hukum yang berbeda-beda. 

Apa yang dilakukan Ulama ini adalah proses panjang sejarah yang membuktikan betapa seriusnya islam memandang masalah darah. Para Ulama tak kenal lelah berijtihad dalam rangka menggali produk-produk hukum darah di saat al-Quran & Hadits tidak banyak menerangkan masalah ini.  Mereka melakukan riset (istiqra') dan penelitian lapangan sebelum merumuskan  hukum, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi'i dan para Fuqaha lainnya.  

Penelitian lapangan  (field research) tsb berlandaskan pada satu kaidah hukum yang menyatakan bahwa: "Persoalan yang tidak mempunyai standar (dhabit) baik dari al-Quran/Hadits, maka acuannya/standarnya kembali pada tradisi ('urf). Pada gilirannya, Ijtihad-ijtihad para Ulama tsb melahirkan khazanah fiqh darah yang begitu melimpah dan sarat dengan diskusi ilmiah yang luar biasa. 

Di lain pihak, Persoalan darah ini juga menjadi topik penting dalam dunia kedokteran. Banyak sekali penelitian dan jurnal ilmiah yang mengupas masalah ini. Hal tsb membuat persoalan darah menjadi sangat kompleks. Di satu sisi dunia medis sangat memberi kita banyak informasi yang tidak terdapat dalam fiqih klasik, Namun di sisi lain tdak menutup kemungkinan menimbulkan kontradiksi yang sulit dipecahkan. 

Oleh sebab itu, bisa dibilang bahwa Kajian haid di era modern ini memiliki tantangan yang lebih serius. Karena di satu sisi kita dihadapkan pada penjelasan rumit dalam kitab fiqh, Sedangkan di sisi lain kita dihadapkan dengan beberapa fakta ilmiah yang terkadang tidak sesuai dengan pemahaman yang sudah mapan.  Namun kabar baiknya, Dalam banyak kasus rumusan fiqh dalam persoalan haid  sering selaras dengan dunia medis modern. Sebagaimana bisa kita baca dalam bukunya Aiman al-Badrin "Al-Muyassar Fi al-Haid".

Senin, 14 September 2020

Poetry

Definition, Kinds, and Instrinsic Element of Poetry
Poetry is a form of literary work that has art of language which contain aesthetic meaning. It commonly written, read and listened. Kind language in poetry more intensely than ordinary language. A poetry might be different interpretation of each reader about writer means. To make a perception of a poetry, the reader must be understand some imagery of poetry. It can earn or seen of quality and usually of a word use in poetry a word commonly meaning so a reader must be understand and know the word.

Kinds of Poetry
There are three kinds of poetry as follows:
Poems: a piece of writing partakes of both speech and song, usually rhythmical – metaphorical
Ballads: poem that tell a story
Epic: narrative poem containing details of heroic deeds and even significant to a culture national.
Intrinsic Element of Poetry
Different from other literary work, Poetry has a number of instrisic elements
Theme : tema
Figurative : gaya bahasa
Imagery : imajinasi
Rhyme : sajak
Rhythm : irama
Metter : stress and unstressed
Message : amanat
Denotation and Connotation of Poetry
Denotation is dictionary meaning or meaning of word where are a word have a single meaning. Denotation word can stand alone to be understand. It is a word has a suggest beyond express, it has some meaning of one word. Example: “home” has meaning : love, security, comfort, family, etc
Connotation is word can’t stand alone. It must has context to understand. Connotation to make sentences effectively, but we must think or define twice and couldn’t understand directly.

Imagery of Poetry
Imagery is sense of language experience, as a representation of some meaning, so the reader can be imagine of the poetry base on the writer mean. Jadi Imajinasi memiiki tujuan untuk mempengaruhi emosi pembaca.
Kind of imagery
Visual imagery. Example: Blue sky, Sunset
Auditory imagery. Example: Sound of nature like wind, tress, water
Smell imagery. Example: fragrant,
Taste imagery. Example: sugar (sweet)
Touch imagery. Example: soft, coarse
Organic imagery. Example: internal sensation like hunger, thirst, fear
Figurative Language
The reason are a number of useage figurative language in poetry: Effectiveness of language, afford imaginative pleasure, bringing additional imagery of speech into verse, more sensuous, adding emotional intensity of speech to other wise merely information and conveying attitudes, and a way to saying much in brief compass
Metaphor: merupakan perumpamaan langsung terhadap suatu benda. Ex: He is sun
Simily: perumpamaan tidak langsung. Ex: she likes a beautiful moon
Personification: giving atributes of human being to an animal, object or an idea. Ex: rumput yang bergoyang
Synecdoche: use of part for whole
Metonymy: use of something related for the thing actually
Reading Poetry
Pembaca puisi harus menjiwai puisi bukan puisi yang menyesuaikan karakter pembaca, read more than once time, read to know mean of poem.

Good Poetry
There consist 3 requirement of good poetry
Central purpose
How the purpose of the poetry (bagaimana tujuan dari puisi tersebut)
The important of the purpose

Dapat disimpulkan puisi yang baik dapat di indikasikan dari tiga hal yaitu 1) pembaca merasakan apa yang disampaikan oleh peotry, misal sedih, senang, sehingga merasakan emosi dan hanyut dalam puisi. 2) Pembaca mendapatkan isi dari puisi tersebut. 3) Bagimana cara pembaca ikut dalam tujuan penulis/ apa yang ditulis/ secara instrinsik memenuhi kriteria.








Referensi :
Pembelajaran Bahasa Inggris Ma'had Al Jami'ah IAIN KUDUS

Geometri Analitik (Pertemuan 1)

Geometri Analitik (Pertemuan 1)
Tanggal : 14 September 2020
Oleh Bp. Nanang Nabhar Fakhri Auliya, S.Pd, M.Pd

Pertemuan pertama mata kuliah geometri analitik pada kesempatan kali ini dilakukan melalui zoom cloud meeting yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Tadris Matematika C angkatan 2019. Sejak pukul 12.00 WIB tepat pertemuan pertama pun dilangsungkan. Dipandu langsung oleh beliau Bapak Nanang. 
Pada pertemuan kali ini membahas mengenai kontrak kuliah. Penjelasan mengenai kontrak kuliah tersebut simak penjelasan di bawah ini.


1. Pembelajaran geometri analitik pada semester ini dilaksanakan secara daring dengan belajar mandiri berpedoman pada buku geometri analitik yang sudah disediakan. Di akhir pertemuan nantinya akan ada soal sekitar 3-5 soal. Mahasiswa yang dapat menjawab dipersilahkan untuk menjawab sebagai tambahan nilai keaktifan. Cara menjawabnya yaitu dengan menuliskan jawaban dari soal yang telah diberikan kemudian difoto dan di kirim ke grup WhatsApp kelas serta harus disertai penjelasan jawaban melalui voice note. 
2. Mahasiswa mempelajari materi Geometri Analitik melalui buku yang telah direkomendasikan oleh dosen dan diizinkan bertanya tentang hal yang belum dipahami selama jam kuliah berlangsung (di luar jam mata kuliah terkait dilarang keras bertanya terkait materi).
3. Tugas mata kuliah geometri analitik akan diberikan setiap minggunya. Untuk tugas yang diberikan sebelum UTS (Ujian Tengah Semester) dikumpulkan saat UTS dan tugas yang diberikan setelah UTS dikumpulkan saat UAS (Ujian Akhir Semester).
4. Absen mahasiswa dilaksanakan via Virtual classroom dengan cara : 
a. Buka classroom.iainkudus.ac.id
kemudian klik 3 garis yang ada di sebelah kanan hingga keluar seperti di bawah ini.

b. Log in dengan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) serta password.
setelah masuk pada tampilan seperti ini klik titik tiga sama panjang di pojok kanan atas.
c. Klik “kuliah”
d. Klik "pertemuan"
e. Selanjutnya, klik "detail".
f. Klik "absen mulai"
g. Terakhir, jika status absennya sudah hadir maka sudah tercatat hadir dalam perkuliahan.
h. Terakhir klik "absen selesai"

Kontrak Belajar

Selanjutnya, terkait kontrak belajar yaitu mengenai penilaian.
Bobot nilai sebagai berikut :
UTS (Ujian Tengah Semester) = 30%
UAS (Ujian Akhir Semester) = 30%
Keaktifan = 15%
Kehadiran = 10%
Tugas = 15%
Demikian kontrak perkuliahan Tadris Matematika C pada mata kuliah Geometri Analitik.

Minggu, 13 September 2020

Pembahasan Soal Latihan Pembelajaran 3

Pembahasan Soal Latihan Pembelajaran 3
Kelas 1 SD
Tema 1 Diriku

A.
1. Banyak abjad dalam bahasa Indonesia ada ...
a. 20
b. 26
c. 28

Jawaban : b. 26

2. Banyak huruf vokal ada ...
a. 3
b. 4
c. 5

Jawaban : c. 5

3. Bilangan antara 6 dan 8 adalah ...
a. 9
b. 7
c. 5

Jawaban : b. 7

4. Sebelum masuk rumah memberi ...
a. Salam
b. Uang
c. Hormat

Jawaban : a. Salam

B. 

1. Ada huruf ... Dan huruf ...
Jawaban : Vokal dan konsonan

2. Huruf vokal terdiri atas ...
Jawaban : a,i,u,e,o

3. Jumlah jari tangan kanan dan kiri ada ...
Jawaban : 10

4. Saat pulang sekolah mengucapkan salam kepada ...
Jawaban : guru

Pembahasan Soal Latihan Pembelajaran 2 (Kelas 1 SD)

Pembahasan soal Latihan Pembelajaran 2
Kelas 1 SD
Tema 1 diriku

A.
1. Saat berjalan ke depan arah pandangan ke ...
a. Depan
b. Atas
c. Bawah

Jawaban : a. Depan

2. Berjalan menguatkan otot ...
a. Kaki
b. Tangan
c. Lengan

Jawaban : a. Kaki

3. Berjalan maju ke ...
a. Belakang
b. Samping
c. Depan

Jawaban : c. Depan

4. Perkenalkan namaku ...
a. Kelas 1
b. Ardi
c. Boneka

Jawaban : b. Ardi

5. Memiliki banyak teman sangat ...
a. Menyenangkan
b. Menyedihkan
c. Membingungkan

Jawaban : a. Menyenangkan

B. 

1. Berjalan melangkah bergantian kaki kanan dan ...
Jawaban : kaki kiri

2. Rian melakukan lomba jalan berkelompok, tangan diletakkan di ...
Jawaban : Pundak teman

3. Jalan adalah gerak melangkahkan ...
Jawaban : kaki

4. Rian bermain sambil menghafal nama teman, permainan dilakukan dengan duduk membentuk ...
Jawaban : lingkaran

5. Bermain sambil menghafal nama menggunakan alat ...
Jawaban : bola plastik

Sabtu, 12 September 2020

Pembahasan Soal Latihan Pembelajaran 1

Pembahasan soal Latihan Pembelajaran 1

A.
1. Mengetahui nama teman dapat dilakukan dengan ...
a. Marah
b. Berkenalan
c. Cemberut

Jawaban : b. Berkenalan

2. Saat berkenalan mengucapkan ...
a. Nama diri
b. Nama ayah
c. Nama adik

Jawaban : a. Nama diri

3. Warna suara setiap orang ...
a. Sama
b. Berbeda
c. Tidak berbeda

Jawaban : b. Berbeda

4. Peraturan di rumah harus ...
a. Diabaikan
b. Dilanggar
c. Dipatuhi

Jawaban : c. Dipatuhi

5. Sebelum berangkat sekolah harus ...
a. Menangis
b. Berpamitan
c. Sedih

Jawaban : b. Berpamitan

B.

1. Kalimat perkenalan diucapkan dengan ...
Jawaban : sopan

2. Berkenalan dilakukan dengan menyapa dan ...
Jawaban : memberikan senyuman

3. Warna suara adalah warna ...
Jawaban : nada

4. Warna suara disebut juga ...
Jawaban : timbre

5. Ketentuan yang harus diikuti disebut ...
Jawaban : peraturan

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...