Sabtu, 26 September 2020

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN? (Kajian Fiqih Seri 10)

#materi10

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Bab ini masih berkaitan dengan materi 9.  Kita tahu, Ada 2 pendapat soal haid yang putus nyambung. Masalahnya, Apa yang harus dilakukan wanita saat darah berhenti di tengah-tengah haid. 

Kita ambil contoh : Darah keluar pertama kali di tanggal 1.  kemudian tanggal 2 berhenti dan tanggal 3 keluar lagi. 

Berdasarkan Qaul Talfiq (lihat materi 9), Hari 2 dalam contoh adalah suci. Maka wajib mandi dan sholat seperti biasa. Tak ada masalah berarti dengan pendapat ini. Sekalipun nanti darah keluar lagi di tanggal 3. Toh, nyatanya tanggal 2 statusnya adalah suci. 

Masalahnya bagaimana jika kita ikut Qaul Sahab, Yang mana hari 2 dalam contoh di atas dihukumi haid. Sementara saat tanggal 2 itu kita tidak tahu apakah besok darah datang lagi atau tidak ? 

Sekilas hal ini agak membingungkan. Tapi kenyataannya tidak.  Sebab saat kita berada di hari 2 tsb, dugaan kita adalah suci krn memang tidak ada darah. Kita juga tidak tahu besok pada tanggal 3 keluar darah lagi atau tidak. Oleh sebab itu, langkaj yang haeus kita lakukan adalah mandi besar karena sudah merasa suci, kemudian melakukan sholat seperti biasanya. Dengan kata lain, Kit tak perlu kita menunggu keesokan harinya, 

Nah, Jika memang keesokan harinya datang darah lagi, Baru di situlah kita memberlakukan Qaul Sahab. Yang artinya kita menghukumi hari kemarin (tanggal 2) adalah haid, bukan suci.  Adapun soal sholat / puasa yang sudah kita lakukan saat tanggal 2 tsb tak ada urusan lagi. Artinya kita tidak berdosa, Toh kita ngiranya waktu itu sudah suci. 

Barangkali ada juga yang bertanya, "Bagaimana kalau di hari 2 dalam contoh di atas kita melakukan hubungan suami istri? Padahal kenyataannya itu haid berdasarkan Qaul sahab. Jawabannya tidak ada masalah alias tidak berdosa. Sebab secara dzan (dugaan) hari itu adalah suci. Meskipun akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. 

Semoga bermanfaat. 
#kajianhaidonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...