#materi25
- STATUS PUASA ORANG HAID -
Sudah menjadi kesepatakan para Ulama (ijma') bahwa orang yang haid haram melakukan puasa, baik itu puasa sunnah maupun wajib. Oleh karena itu, jika siklus haid kebetulan bertepatan dengan bulan ramadhan maka kita tidak boleh ikut berpuasa alias wajib meninggalkannya sebagaimana juga meninggalkan shalat.
Imam Ramli (957 H) dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan : Hikmah mengapa orang haid tidak wajib berpuasa adalah karena haid akan melemahkan kondisi tubuh. Jika ditambah puasa maka beban akan semakin berat dan kondisi fisik akan semakin menurun.
Pertanyaannya apakah dengan meninggalkan puasa wajib, Orang haid akan mendapat pahala sebagaimana orang sakit yang meninggalkan ibadah rutinitasnya?
Menurut Imam Nawawi (676 H) orang tsb tidak memperoleh pahala sama sekali. Alasannya karena status orang haid ini terdapat oleh mani' (penghalang) berupa hadats. Yang artinya tak ada peluang lagi melakukan puasa. Sementara orang sakit tidak demikian. Dia masih punya kemampuan (ahliyah) untuk ibadah. Hanya saja terhalang udzur. Oleh karena itu keduanya tidak bisa disamakan.
Lalu bagaimana hukumnya jika wanita yang sedang puasa tiba-tiba mengeluarkan darah haid?
Jika seorang wanita yang sedang puasa mengeluarkan darah haid maka puasanya otomatis batal. Ini berlaku baik dalam puasa wajib seperti puasa ramadhan atau puasa sunnah. Dan juga berlaku baik darah haid itu keluar di tengah puasa (siang hari) atau di permulaan dan ujung puasa.
Contohnga semisal darah haid keluar 2 menit setelah waktu subuh atau keluar 2 menit sebelum waktu maghrib. Dalam dua kasus ini puasanya batal karena bagaimanapun waktu 2 menit di atas masih tergolong waktu puasa. .
Lalu, Bagaimana jika haid berakhir di waktu sahur sedangkan wanita tsb belum mandi besar hingga masuk waktu subuh. Apalah puasanya tetap sah ?
Menurut para Ulama, Puasa wanita tetap sah. Karena suci dari hadats bukanlah salah satu syarat puasa sebagaimana dalam shalat. Dengan demikian, Tidak masalah Jika ada orang memasuki puasa dengan status haid/junub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar