#materi26
- HUKUM BERSUCI SAAT HAID -
Ada beberapa pertanyaan mengenai hukum bersuci saat haid. Bagaimana sih sebenarnya hukum orang haid bersuci baik itu mandi dan wudhu sementad haid masih berlangsung ?
Imam Nawawi (676 H) dalam kitab al-Majmu' (hal 382) menjelaskan :
Hukum bersuci bagi orang haid baik mandi maupun wudhu adalah haram dan juga tidak sah. Alasannya karena bersuci dalam kondisi haid adalah termasuk kategori mempermainkan ibadah (tala'ub bil ibadah) jika tahu itu tidak sah dilakukan. Lagi pula hadats yang menempel di tubuhi juga tidak bisa hilang karena status wanita masih haid.
Keharaman di atas ini berlaku jika tujuan bersuci adalah untuk menghilangkan hadats dengan disertai niat ibadah. Seperti saat kita mandi besar setelah haid atau wudhu sebelum sholat. Adapun Jika bersuci yang sekedar tandzif (membersihkan tubuh) atau tanpa niat menghilangkan hadats maka hukumnya tidak haram. Seperti mandi sehari-hari atau untuk menghadiri acara/perkumpulan tertentu, dan mandi untuk shalat 'ied.
Imam Nawawi (676 H) menqiyaskan bersuci tanpa niat ibadah seperti ini dengan orang haid yang meninggalkan makan minum seharian tanpa niat berpuasa. Dimana hal ini juga tidak diharamkan karena tidak ada motif dan niat ibadah (puasa). Demikian juga dalam bersuci yang notabene hanyalah praktek mengguyur tubuh dengan air saja.
Dengan kata lain bisa dipahami, bahwa keharaman bersuci saat haid itu tidak mutlak. Ada batasannya yaitu jika bersuci dengan tujuan menghilangkan hadats serta diniatkan ibadah. Jika sifatnya hanya membersihkan diri (tandzif) seperti mandi sebelum shalat 'ied, atau untuk menghadiri acara (majami'), atau dalam rangka lempar jumrah/ihram saat haji maka tidak haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar