#materi27
- HUKUM BACA QURAN SAAT HAID -
Salah satu yang paling sering dipersoalkan para wanita saat haid adalah membaca al-Quran. Bagaimana pandangan fiqih terkait masalah ini?
Menurut madzhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama', Hukum membaca al-Quran saat haid adalah haram. Ada beberapa dalil yang menjadi dasar argumentasi pendapat ini. Pertama adalah hadits riwayat Ibnu Umar :
لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن
"Orang Junub dan haid janganlah membaca al-Quran" (HR Tirmidzi)
Imam Nawawi (676 H) dalam al-Majmu' (hal 388) menjelaskan bahwa meskipun hadits ini dhaif (lemah), Akan tetapi ada beberapa argumentasi lain yang digunakan para Ulama, salah satunya Qiyas. Dalam hal ini hukum haid disamakan dengan orang junub yang mana juga diharamkan membaca al-Quran.
Keharaman di atas ini berlaku jika memenuhi dua unsur. Pertama : Dalam melakukannya diisertai niat membaca al-Quran (al-Qira'ah) atau bersama niat lainnya. Syarat ini mengecualikan jika niat yang digunakan hanya sekedar dzikir saja, Seperti halnya saat mengucapkan ayat-ayat yang disunnahkan dalam kondisi tertentu.
Sebagai contoh, Sebelum melalukan hal yang baik maka orang disunnahkan untuk membaca bismillah. Atau sebelum bepergian disunnahkan mengucapkan ayat 13 surat az-Zukhruf. Nah jika hal ini dilakukan oleh orang haid maka tidak haram karena niatnya hanya sebatas dzikir.
Syarat kedua : Bacaan harus disertai suara yang bisa didengarkan dirinya. Dengan demikian, Jika hanya sebatas menggerak-gerakkan mulut tanpa mengeluarkan suara, atau jika hanya dibaca dalam hati maka tidak haram. Selama membacanya tidak dengan memegang mushaf al-Quran.
Pendapat di atas ini selain merupakan madzhab Syafi"i juga meripakan pendapat dalam Hanafi dan Hambali. Sementara dalam madzhab Maliki, ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa baca al-Quran saat haid ini tidak haram. Ada beberapa dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini. Diantaranya adalah riwayat dari Sayidah Aisyah dimana beliau melakukan hal ini saat sedang haid.
imam Nawawi (676 H) dalam al-Majmu' mengomentari pendapat ini sebagai berikut : "Seandainya tindakan Aisyah itu benar adanya, maka tidak bisa menjadi Hujjah. Apalagi di saat bersamaan para sahabat lainnya tidak sependapat. Oleh karena itu. Jika para sahabat berbeda pendapat maka kita hendaknya kembali kepada Qiyas.
Para Ulama yang membolehkan ini juga beralasan bahwa Jika baca Quran dilarang untuk orang haid, maka dampaknya mereka tidak bisa ngelalar hapalannya dan akibatnya hapalan bisa hilang. Menurut Imam Nawawi, Klaim ini tidak bisa dibenarkan. Karena faktanya durasi haid hanya sekitaf 1 minggu. Lagi pula untuk mengatasi kekhawatiran ini juga masih bisa membaca dalam hati atau tanpa suara.
Walhasil, Terlepas dari perbedaan pandangan ini, Memang ada beberapa Ulama kontemporer yang merekomendasikan madzhab Maliki sebagai solusi terutama bagi para penghapal al-Quran. Karena dipandang lebih memudahkan. Meskipun kita tahu bahwa pendapat mayoritas Ulama termasuk madzhab Syafi'i tetap mengharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar