Kamis, 29 Oktober 2020

HUKUM CERAI SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 28)

#materi28

- HUKUM CERAI SAAT HAID -

Bagaimana pandangan fiqih tentang hukum menjatuhkan cerai (thalaq) di saat istri masih menjalani haid? 

Para Ulama sepakat bahwa menjatuhkan thalaq (cerai) saat haid masih berlangsung adalah haram. Cerai seperti ini dalam fiqih  disebut dengani thalaq bid'i, yakni thalaq di luar masa yang diperbolehkan (thalaq sunni).  

Ada beberapa dalil yang melandasi hukum keharaman ini. Diantaranya firman Allah SWT Surat at-Thalaq ayat 1 : 

يآ أيها النبي إذا طلقتم النسآء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة

"Wahai Nabi, Jika kalian menthalaq istri-istri(mu) maka hendaklah ceraikan saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya & hitunglah waktu iddah itu (QS:Atthalaq) 

Para  Ulama menjelaskan ada beberapa alasan yang menyebabkan praktek thalaq ini haram. Diantaranya, Cerai di masa haid ini akan merugikan wanita karena masa haid tidak akan dihitung iddah. Dengan demikian, masa tunggu wanita akan semakin lama. 

Keharaman cerai ini berlaku dengan catatan praktek thalaq bukan merupakan khulu'.  Yaitu perceraian atas permintaan wanita dimana wanita memberikan sejumlah uang kepada suaminya.  Jika thalaq adalah khulu' maka hukumnya tidak haram. Karena wanita yang bersangkutan secara sadar sudah rela jika masa tunggunya semakin lama. 

Pertanyaannya adalah, Apakah thalaq di masa haid ini tetap sah, di samping hukumnya haram? 

Dalam hal ini, Mayoritas Ulama (Jumhur) mengatakan thalaq saat haid tetap sah dan dihitung. Alasannya karena dalam satu kesempatan, Sahabat Ibnu Umar pernah melakukan thalaq seperti itu. Dan Nabi SAW pun menyuruhnya agar merujuk kembali. Secara logika, Tidak mungkin ada praktek rujuk jika thalaq tidak dianggap sah. 

Dalam riwayat Ad-Daruquthni, Abdullah bin Umar bertanya kepada Nabi SAW : "Ya Rasulallah, Bagaimana jika saya menthalaqnya (istri) tiga kali? Nabi SAW menjawab : "Dia (istrimu) akan pisah darimu, dan itu adalah maksiat.  

Apa yang harus dilakukan seorang suami jika terlanjur menthalaq istrinya saat haid?

Menurut madzhab Syafi'i, Bagi suami yang terlanjur menjatuhkan thalaq saat haid maka disunnahkan untuk merujuk istrinya lagi selama hal itu masih dimungkinkan. Artinya, Thalaq yang dijatuhkan bukan thalaq tiga.  Kemudian menunggu masa suci tiba. Maka bila ingin menceraikan silahkan diceraikan. Jika berniat mengurungkan maka silahkan diurungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...