Jumat, 30 Oktober 2020

HUKUM DZIKIR SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 29)

#materi29

- HUKUM DZIKIR SAAT HAID -

Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum baca dzikir saat haid. Persoalan ini agaknya penting karena banyak para wanita itu punya aurad/dzikir yang sudah didawamkan siang malam. Baik yang tersusun seperti Ratib dan Hizb atau dzikir-dzikir yang umum dibaca setelah shalat. 

Imam Nawawi (676 H) dalam kitab al-Majmu' (189) menjelaskan : 

أجمع المسلمون على جواز التسبيح والتهليل والتكبير والتحميد والصلاة على رسول الله صلى الله علبه وسلم وغير ذلك من الأذكار وما سوى ذلك للجنب والحائض 

Para Ulama sudah ijma' & sepakat bahwa hukum membaca dzikir bagi orang haid dan junub adalah mubah. Baik dzikir tsb berupa tasbih, tahlil, takbir, tahmid, atau sholawat.  Dengan catatan bahwa dzikir tsb bukan merupakan ayat al-Quran. 

Nah, Bagaimana jika dzikir tsb terdiri dari ayat-ayat al-Quran seperti dalam kitab-kitab Ratib, Hizib dan kitab aurad lainnya? 

Jika dzikir berasal dari ayat al-Quran, maka hukumnya dikembalikan kepada niat pembaca (dalam hal ini adalah orang haid). Jika niatnya hanya membaca al-Quran, atau sekaligus dzikir (isytirak) maka hukumnya haram. Namun jika niatnya hanya dzikir saja maka hukumnya tidak haram sebagaimana dalam materi 27. 

Dengan demikian, Jika wanita haid punya amalan dzikir tertentu yang rutin maka tak masalah untuk tetap diamalkan seperti sedia kala.  Dengan catatan jika dzikirnya berasal dari al-Quran maka hendaklah berniat dzikir saja (tanpa niat membaca al-Quran) agar hukumnya tidak menjadi haram..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...