Sabtu, 21 November 2020

HAID SAAT HAJI (Kajian Fiqih Seri 30)

#materi30

- HAID SAAT HAJI -

Oleh : Makhin Ahmad

Diantara kasus haid yang paling ribet adalah saat sedang menjalankan ibadah haji/umrah. Nah bagaimana status haji/umrah di saat datang haid?  

Menurut para Ulama, Prinsipnya adalah Darah haid itu tidak menghalangi seseorang untuk melakukan ritual ibadah haji. Dengan kata lain, Hampir semua rukun & kewajiban haji boleh dilakukan dengan kondisi haid kecuali hanya thawaf. Hal ini karena rukun-rukun dalam haji itu tidak disyaratkan suci (thaharah) seperti halnya shalat. Oleh karena itu boleh dilakukan dalam kondisi menstruasi. 

Ada beberapa dalil mengenai keharaman ini. Salah satunya dawuh Nabi SAW kepada istrinya, Aisyah yang datang bulan di tengah masa haj : 

إفعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري
"lakukanlah apa yang dilakukan orang haji kecuali thawaf di baitullah hingga kamu suci". 

Berdasarkan hadits ini, maka orang haid yang sedang melaksanakan haji tetap melaksanakan rukun-rukunnya seperti biasanya kecuali thawaf di Baitullah. 

Pertanyaannya, Thawaf apa yang dilarang saat haid ini? Mengingat dalam ibadah haji setidaknya ada tiga thawaf yang dilakukan.  

Menurut madzhab Syafi'i, Keharaman thawaf ini mencakup semua jenisnya. Baik yang bersifat wajib, sunnah, atau thawaf dalam haji dan non-haji, semua haram dilakukan dengan kondisi haid masih mengalir. 

Sudah barang tentu bahwa keharaman ini juga mencakup tiga thawaf yang biasa dilakukan saat haji  Yakni thawaf Qudum saat pertama datang, Thawaf Ifadhah yang merupakan rukun haji, dan terakhir thawaf wada' yang merupakan kewajiban haji. Ketiga thawaf ini haram dilakukan jika wanita masih di dalam keadaan haid dan juga tidak sah. 

Dalam prakteknya, Jika haid keluar sebelum melakukan thawaf qudum maka wanita yang bersangkutan tidak perlu melakukan. Jika haid keluar sebelum thawaf ifadhah yang jatuh setelah wukuf di Arafah, Maka tindakan yang perlu dilakukan adalah menunggu hingga suci baru kemudian melakukan thawaf. Thawaf ketiga ini adalah rukun sehingga tidak sah hajinya jika ditinggalkan. 

Adapun mengenai thawaf ketiga (thawaf wada'), Para Ulama telah sepakat bahwa Jika haid keluar sebelum thawaf wada', maka wanita boleh meninggalkan thawaf tsb dan langsung menutup ibadah hajinya. Jika setelah thawaf wada' dia masih berada di Mekah dan haidnya  berhenti (suci) maka dia wajib kembali ke Baitullah untuk thawaf. Jika tidak mau melakukan maka kena denda (dam). Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...