#materi31
- HUBUNGAN SUAMI ISTRI SAAT HAID -
Jika kita browsing di internet tentang hubungan suami-istri saat haid, Ada beberapa situs yang menjelaskan seolah hubungan seksual saat haid itu punya berbagai macam manfaat. Dan karenanya dianggap aman jika dilakukan dengan benar (seperti menggunakan kontrasepsi).
Informasi seperti itu bertebaran di internet dan berpotensi menimbulkan mis-persepsi kepada para pembaca, bahwa seolah-olah berhubungan suami istri saat haid itu boleh-boleh saja dan aman dilakukan. Kekhawatiran ini bukan tidak mungkin, Sebab faktanya tidak sedikit orang yang masih melakukan hal itu di saat haid maskh berlangsung.
Nah, Bagaimana hukum hubungan seksual di saat haid ini ? Mari kita kembali ke fiqih. Di dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa hukum bersenggama saat haid adalah haram. Dan hal itu sudah menjadi Ijma' (konsensus) di dalam islam. Semua Ulama, baik dari madzhab 4 (Hanafi,Maliki,Hambali,Syafi'i) atau di luar mereka semua sepakat hukumnya haram.
Dalil yang digunakan sangat-sangat jelas (Qath'i), yakni dalam surat al-Baqarah QS. 222. Allah SWT berfirman :
ويسألونك عن المحيض ، قل هو أذى فاعتزلوا النسآء في المحيض. ولا تقربوهن حتى يطهرن (الأية)
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah (itu) adalah kotorsn. Maka jauhilah istri saat haid. Dan jangan dekati mereka hingga suci".
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda :
إصنعوا كل شيئ إلا النكاح
"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (Jima')"
Keharaman ini juga berlaku jika hubungan seksual dilakukan dengan alat kontrasepsi. Dalam Fathul 'Allam (hal 271), Al-Jurdani mengatakan :
مما يحرم بالحيض والنفاس الوطء ، ولو بحائل ثخين
"Diantara yang haram saat haid/nifas adalah hubungan seksual. Meskipun dengan penghalang tebal.
Oleh sebab itu, pemakaian kontrasepsi saat haid tetap tidak dibenarkan, meskipun dianjurkan oleh medis karena dianggap aman. Toh, faktanya juga haram bukan?
Masih menurut para Ulama, Menggauli istri saat haid ini merupakan dosa besar, yakni Jika dilakukan sebelum haid mencapai 10 hari (periode awal) dan juga disengaja. Imam Syafi'i (204 H) sebagaimana dikutip Nawawi dalam al-Majmu' (389) mengatakan :
من فعل ذلك فقد أتى كبيرة
"Orang yang menggauli istri saat haid akan berdosa besar".
Oleh karena itu, Bagi orang yang menghalalkan jima' di saat haid ini sementara dia sudah tahu bahwa itu haram maka dia akan dihukumi "kufur" (keluar dari islam). Mengapa? Karena keharaman jima' di awal masa haid ini sudah menjadi ijma' (konsensus Ulama) dan juga berdasarkan ayat pasti (Qhot'iyat). Jadi tidak bisa dianggap remeh.
Ini berbeda jika hubungan seksual dilakukan setelah hari 10 atau setelah hadi berhenti namun sang istri belum mandi, maka hukumnya hanya dosa kecil dan orang yang menghalalkan tidak dihukumi kufur. Mengapa? Menurut al-Jurdani dalam Fathul Alam (hal 272) karena bersenggama di periode ini masih diperdebatkan hukumnya oleh para Ulama. Alias bukan ijma' (konsensus).
Terakhir, Apa yang dirumuskan fiqih tentang keharaman menggauli istri saat haid ini ternyata juga punya banyak hikmah & manfaat medis yang baru terbukti sekarang. Salah satunya, Hubungan seksual saat haid ini akan meningkatkan risiko terkena infeksi menular seksual, infeksi saluran kemih (ISK) dan yang paling parah bisa menyebabkan infeksi serviks. Maka masuk akal jika hal itu juga diharamkan oleh agama. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar