#materi22
STATUS SHOLAT ORANG HAID
Sudah menjadi kesepakatan para Ulama, bahwa wanita yang sedang haid haram melakukan sholat. Hal ini didasari pada hadits riwayat muslim, bahwa Nabi SAW berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy :
فإذا أقبلت الخيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي (رواه مسلم)
"Jika datang haid kepadamu maka tinggalkan-lah shalat. Dan jika haid telah pergi maka mandi dan shalat-lah".
Dalam hadits di atas, Nabi SAW menggunakan redaksi perintah berupa fi'il amr. Dimana menurut ushul fiqih redaksi perintah (adatu-amr) itu menunjukkan bahwa hal yang diperintahkan bersifat wajib. Dari sini bisa dipahami bahwa perintah meninggalkan shalat saat haid adalah hal yang wajib.
Persoalannya adalah mulai kapan wanita harus meninggalkan sholat saat haid?
Menurut fiqih Syafi'i, Perintah meninggalkan shalat ini berlaku sejak darah haid mengalir pertama. Artinya begitu darah keluar, maka saat itu juga harus meninggalkan shalat tanpa harus menunggu 24 jam (batas minimal haid). Dengan demikian, Jika ada wanita mengeluarkan darah pada pukul 11 WIB misalnya, maka haram baginya melakukan shalat dzuhur pada hari itu juga..
.
Nah, Bagaimana jika ada wanita haid nekat melakukan shalat? Menurut para Ulama, Alih-alih mendapatkan pahala, Orang haid yang shalat justru shalatnya tidak sah. Ini jelas lebih berat karena di samping dia berdosa, shalatnya juga tidak sah dan tidak diterima. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih :
النهي عن الشيئ لذاته يقتضي الفساد
"Larangan terhadap sesuatu karena subtansinya berdampak kerusakan (batal)"
Mungkin terbesit dalam hati, Apakah orang haid yang meninggalkan shalat akan mendapat pahala mengingat hal itu adalah perintah ?
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengutip Imam Nawawi (676 H), mengatakan bahwa wanita yang meninggalkan sholat saat haid itu -- sekalipun sifatnya perintah -- justru tidak mendapat pahala sama sekali.
Manurut Imam Nawawi (676 H) bahwa kasus ini tidak bisa disamakan dengan orang sakit yang meinggalkan shalat sunnah yang dia dawam-kan lalu terhalang udzur. Dimana dalam kasus kedua ini dia tetap memperoleh pahala. Alasannya, karena dalam kasus orang sakit ini, pada dasarnya dia punya tekad & kemauan untuk terus melaksanakan shalat. Hanya saja ada udzur yang menghalangi. Hal ini tidak terdapat dalam kasus orang haid.
Selain tidak wajib sholat, Orang haid juga tidak diwajibkan menqadha' sholatnya setelah suci. Hal ini didasari pada atsar dari Sayidah Aisyah, beliau berkata :
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
"Kita diperintah menqadha sholat, Namun tidak diperintah menqadha' sholat".
Dalam kesempatan lain, pernah seorang wanita mendatangi Sayidah Aisyah. Dia bertanya kepada istri Nabi SAW tsb : "Wahai Aisyah, Apakah wanita yang haid wajib qadha shalat setelah suci ? Kata beliau : Apakah kamu ini orang Haruriyah?
Pertanyaan balik Sayidah Aisyah ini secara sekilas terlihat tidak biasa. Namun jika melihat fakta yang ada memang ada sekelompok sekte yang mewajibkan Qadha sholat bagi orang haid. Mereka ini dikenal dengan kelompok "Haruriyah" yang merupakan bagian dari aliran khawarij yang memisahkan diri dari mayoritas. Kelompok ini tinggal di perkampungan "Harur" dan karenanya disebut Haruriyah.
Barangkali masih menimbulkan pertanyaan, Mengapa orang haid tidak wajib menqadha' shalat, Sementara untuk puasa ramadhan dia wajib menqadhana, Padahal keduanya ini sama-sama ibadah fardhu?
Menurut para Ulama, Perbedaan tsb terjadi -- disamping karena dasar hadits -- adalah karena sholat 5 waktu jumlahnya lebih banyak dan lebih sering dilakukan. Sehingga akan memberatkan wanita jika diwajibkan qadha setiap habis haid. Berbeda dengan puasa ramadhan yang hanya berlangsung setahun sekali. Yang mana tentu lebih ringan dilakukan dan diqadha'.
Fakta inilah pada akhirnya diakomodasi para Fuqaha dalam bentuk kaidah fiqih yang sangat terkenal :
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan akan mendatangkan kemudahan".
Berdasarkan kaidah ini, maka situasi yang dianggap berat saat melakukan ibadah tertentu, akan mendatangkan berbagai kemudahan yang tidak bisa didapatkan di luar situasi tsb. Seperti halnya praktek qashar & Jama' shalat, serta juga persoalan qadha' shalat bagi orang haid. Semoga bermanfaat.
#KajianHaidOnline