Sabtu, 17 Oktober 2020

DARAH KELUAR SAAT SUCI BERLANGSUNG (Kajian Fiqih Seri 20)

#materi20

DARAH KELUAR SAAT SUCI BERLANGSUNG

Kasus seperti ini sering dialami oleh wanita dan tidak jarang menimbulkan kebingungan. Prakteknya, Ketika wanita sedang mengalami suci, tiba-tiba dia mengeluarkan darah lagi. Nah, Bagaimana status darah yang baru ini ?

Untuk mengetahui status darah yang keluar di masa suci ini, maka hal yang harus diperhatikan lebih dulu adalah apakah suci yang berlangsung sudah mencapai mencapai 15 hari atau belum (batas minimal suci) ? Jika belum, maka status darah yang baru keluar ini adalah istihadhah. Dengan catatan kasus tsb melampaui hari 15. 

Contoh, Seorang wanita mulai haid pada tanggal 1 dan berhenti pada tanggal 8. Kemudian saat tanggal 14 darah keluar lagi sampai tanggal 19.  Dalam kasus ini, maka status darah adalah istihadhah. Atau lebih tepatnya istihadhah yang bercampur haid. 

Namun, Jika darah yang keluar ini berlangsung setelah suci mencapai 15 hari maka status darah ini adalah haid.  Comtoh Seorang wanita mulai haid pada tanggal 1 dan berhenti pada tanggal 5. Kemudian Pada tanggal 22 dia mengeluarkan darah lagi. Nah dalam kasus ini. Maka darah di tanggal 22 adalah haid karena suci sebelumnya sudah mencapai 15 hari (batas minimal suci). 

Perlu dicatat, bahwa kedua kasus di atas  berlaku bila darah berada di luar 15 hari. Jika keduanya masih di dalam 15 hari, maka statusnya adalah haid. Contoh, Seorang wanita haid di tanggal 1. Pada tanggal 2 dia suci sampai tanggal 4. Lalu pada hari 5 dia mengeluarkan darah lagi sampai tanggal 10.  Dalam kasus ini darah di hari 5 - 10 adalah haid sebagaimana saat tanggal 1. Sementara jeda suci diantara 2 darah juga tergolong haid menurut Qaul Sahab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...