#Seri 45
- DASAR HUKUM DALAM ISTIHADHAH
Sebenarnya tujuan utama dan paling mendasar dalam mengkaji istihadhah adalah bagaimana agar kita bisa mengetahui durasi masing² haid dan istihadhah yang sedang berlangsung. Dari situ kita bisa mengetahui status kita apakah suci atau tidak, serta hal lain seperti sholat puasa dan yang berkaitan dengan istihadhah dan haid.
Untuk memudahkan hal ini, Para Fuqaha' merumuskan beberapa kaidah dan standar hukum istihadhah berdasarkan jenisnya masing². Kaidah dan standar ini bisa menjadi alternatif bagi kita agar lebih mudah di dalam menguraikan dan memahami persoalan istihadhah sebagaimana mestinya.
Secara garis besar kasus² dalam istihadhah hukumnya mengacu dan mengikat pada salah satu dari 2 (dua) hal. Yakni at-Tamyiz dan al-'adat. Kedua hal ini menjadi standar dan patokan dalam menghukumi status istihadhah yang bercampur haid. Berapa durasi haidnya, berapa durasi istihadhah-nya, dan langkah apa saja yang harus dilakukan.
Dua standar ini (tamyiz & adat) merupakan metodologi dasar istihadhah yang khas dalam madzhab Syafi'i, dimana hal tsb tidak digunakan dalam madzhab lain seperti Hanafi dan Maliki. Dalam Majmu' Fatawi (21/629), Ibnu Taimiyah mengatakan :
أبو حنيفة لم يعتبر التمييز كما أن مالكا لم يعتبر العادة ، لكن الشافعي وآحمد يعتبران هذا وهذا
"Abu Hanifah tidak menggunakan tamyiz, Sebagaimana Malik juga tidak memakai adat, Namun Syafi'i dan Ahmad menggunakan keduanya (tamyiz & adat).
Nah, Apa maksud dari at-tamyiz dan al-adat ini? Begini penjelasannya :
Standar pertama : at-Tamyiz (perbedaan warna darah). Maksudnya adalah perbedaan warna darah yang berlangsung menjadi patokan dalam menentukan durasi haid dan istihadhah. Prakteknya darah yang kuat (misal berwarna hitam) akan dihukumi haid, Sementara darah yang lemah (berwarna merah) dihukumi istihadhah.
Standar tamyiz ini berlaku bila darah yang mengalir selama istihadhah terdiri dari minimal dua warna dan harus memenuhi syarat²nya. Jika darah yang mengalir hanya satu warna, atau dua warna namun tidak memenuhi syarat maka standar tamyiz tidak berlaku dan harus menggunakan standar lain.
Dasar dari standar ini adalah hadits Ummu Habibah bint Jahsy yang bertanya kepada Nabi soal istihadhah. Lalu Nabi SAW mengatakan :
فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة ، وإذا أدبرت فاغتسلي وصلي
"Jika haid datang tinggalkanlah sholat, Dan jika sudah berpaling mandi-lah dan shalat-lah.
Imam Ar-Ruyani dalam Bahrul Madzhab (1/314) menjelaskan bahwa tidak mungkin Nabi SAW mengatakan demikian kecuali jika dia (penanya) mengetahui datang dan perginya haid berdasarkan alamat tertentu. Artinya, Dia mendapati ada darah kuat sebagai tanda datangnya haid, dan darah lemah sebagai tandai berpalingnya haid.
Standar kedua : adalah 'Adat (riwayat haid bulan sebelumnya). Maksud standar ini adalah riwayat haid pada bulan² sebelumnya digunakan untuk menghukumi haid dan istihadhah yang sedang terjadi. Semisal bulan ini dia mengeluarkan darah selama 20 hari, maka untuk mengetahui jumlah haid dan istihadahnya cukup dengan mengikuti jumlah haid pada bulan² sebelumnya (adat).
Standar adat ini bisa berlaku jika memang hukum tamyiz tidak bisa diterapkan. Yaitu ketika istihadhah yang berlangsung hanya terdiri satu warna, atau terdiri dari beberapa warna namun tidak memenuhi syarat tamyiz. Atau disebut juga dengan istilah mu'tadah ghairu mumayyizah.
Dasar dari standar kedua ini, menurut Imam Ar-Ruyani adalah hadits dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Nabi SAW tentang persoalan istihadhah wanita yang berlarut-larut. Kata Nabi :
لتنظر عدد الليالي والأيام التي كانت تحيضهن من الشهر قبل أن يصيبها الذي أصابها
"Lihatlah jumlah hari dan malam pada bulan sebelumnya saat dia haid sebelum haid yang sekarang.
Nah, mengenai implementasi dua standar hukum tsb pada kasus² istihadhah, para Ulama sudah menentukan aturan mainnya. Salah satunya mengenai posisi dan urutan masing². Mayoritas Ulama madzhab Syafi'i berpandangan bahwa standar pertama (tamyiz) harus didahulukan daripada yang kedua ('adat) selama hal itu memungkinkan. Artinya, Tidak boleh kita mengacu pada adat selama pendekatan tamyiz masih memungkinkan.
Sebagai contoh, Jika kasus istihadhah yang kita alami bisa dibedakan warnanya, maka penentuan haid dan istihadhahnya harus menggunakan standar tamyiz (perbedaan warna). Artinya, Darah yang kuat dihukumi haid, Sementara yang lemah dihukumi istihadhah. Dalam hal ini para Ulama merumuskan sebuah kaidah yang berbunyi :
التمييز مقدم على العادة
"Perbedaan darah lebih diutamakan dari adat (riwayat)"
Adapun rinciannya, hukum tamyiz ini berlaku dalam kasus² istihadhah mumayyizah, baik yang mubtadi'ah atau mu'tadah. Keduanya menggunakan standar "tamyiz" dengan kriteria dan syaratnya. Sementara hukum adat berlaku pada kasus istihadhah yang darahnya tidak bisa dibedakan (ghairu mumayizah). Seperti dalam kasus istihadhah yang hanya satu warna saja. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar