Minggu, 06 Desember 2020

PERBEDAAN ISTIHADHAH DAN DAM FASAD (DARAH RUSAK) (Kajian Fiqih Seri 44)

#seri44

- PERBEDAAN ISTIHADHAH DAN DAM FASAD (DARAH RUSAK)

Dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i, Ada istilah darah yang sering disandingkan dengan istihadhah, yaitu yang dikenal dengan dam fasad (darah rusak). Istilah ini sering membuat orang bingung dan bertanya-tanya, Apa perbedaan dan juga hubungannya dengan istihadhah?

Dam fasad atau darah rusak adalah istilah yang digunakan oleh sebagian Ulama untuk menyebut kasus² tertentu. Seperti kasus darah yang keluar sebelum wanita berusia 9 tahun, atau setelah usia 62 tahun. Istilah ini juga digunakan untuk menyebut darah yang keluar dari wanita dewasa namun tidak mencapai 24 jam (batas minimal haid). Diantara Ulama yang menggunakan istilah ini adalah Imam Mawardi (450 H) dalam Al-Hawi.

Dalam ketiga kasus di atas, Para Ulama tidak menggunakan istilah istihadhah dengan alasan darahnya tidak keluar setelah haid (ittishal). Menurut mereka istilah istihadhah ini hanya diperuntukkan untuk darah yang bersambung dengan haid saja. Adapun jika darah tidak bersambung haid maka tidak bisa disebut istihadhah. Dan sebagai gantinya dia disebut dam fasad (darah rusak). 

Di sisi lain, Menurut mayoritas Ulama, Tidak ada perbedaan² seperti di atas. Semua darah yang tidak memenuhi syarat haid/nifas maka disebut istihadhah. Baik darah tsb bersambung dengan haid atau tidak.  Imam Nawawi (676 H) dalam Tahdzibul Asma' wa allughat (3/78) berkomentar bahwa pendapat kedua inilah yang benar (shahih) dan disetujui oleh Imam Syairazi (476 H) dalam al-Muhadzab. 

Masih menurut imam Nawawi, Kelompok kedua ini membagi istihadhah menjadi dua kasus. Pertama: Istihadhah yang bersambung dengan haid, Seperti saat darah haid melampaui 15 hari. Dan yang kedua adalah istihadhah yang tidak bersambung haid. Seperti darah anak-anak atau orang lanjut usia. 

Terlepas dari perbedaan istilah di atas, Perlu digaris bawahi bahwa secara hukum sebenarnya tidak ada perbedaan antara dam fasad dan istihadhah. Keduanya sama-sama dihukumi sebagai hadats kecil. Dan pelakunya dianggap suci.  Perbedaan yang terjadi hanya dalam ranah istilah dan penyebutan saja. Al-Mawardi menyebut darah yang tidak bersambung haid sebagai dam fasad (darah rusak). Sementara Ulama mayoritas menyebutnya istihadhah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...