Kamis, 03 Desember 2020

DEFINISI DAN CAKUPAN ISTIHADHAH (Kajian Fiqih Seri 43)

#materi43

- DEFINISI DAN CAKUPAN ISTIHADHAH

Istilah istihadhah muncul pertama kali dalam kitab-kitab hadits. Secara linguistik istilah ini punya akar kata yang sama dengan haid, yakni dari kalimat Hadha (حاض) yang berarti mengalir.  Hanya saja kata istihadhah terdiri 6 huruf dan punya struktur kalimat yang berbeda dengan kalimat haid. Apa pengaruhnya?

Dari sisi morfologis, Perbedaan struktur pada kata istihadhah ini punya makna khusus. Dalam Aun al-Bari (1/323)  dijelaskan makna yang dimaksud adalah تحول (perubahan). Dengan demikian, Istihadhah bisa diartikan sebagai perubahan dalam kasus haid sehingga menjadi di luar kebiasaan dan batasnya. 

Makna linguistik ini selaras dengan terminologi istihadhah secara fiqih. Dalam fiqih, Istihadhah digambarkan sebagai darah haid yang durasinya melebihi batas maksimal. Misalnya, Jika batas maksimal haid adalah 15 hari--sebagaimana dalam madzhab Syafi'i, Kemudian darah yang mengalir melebihi durasi tsb, maka darah ini akan disebut istihadhah.  

Akan tetapi perlu digaris bawahi,   Bahwa kasus Istihadhah tidak terbatas pada kasus haid yang melebihi maksimal saja. Dalam Matan Taqrib, Imam Abu Syuja' mengatakan:

الإستحاضة هو الخارج في غير أيام الحيض والنفاس 

"Istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid & nifas". 

Sebagian Ulama menyederhanakan lagi defenisi istihadhah, Bahwa istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi syarat & standar haid serta nifas. Dengan kata lain, Jika ada darah keluar dari kemaluan wanita dan tidak bisa dihukumi haid atau nifas, maka otomatis disebut haid. Hal ini karena tidak ada pembagian lagi selain 3 darah ini (Haid, Nifas, Istihadhah). 

Dalam segi cakupannya, darah istihadhah ini mencakup beberapa kasus sebagai berikut :

1. Darah yang keluar sebelum wanita berusia 9 tahun Qomariyah. 

2. Darah yang keluar dari wanita lanjut usia (ayisah) yang berumur lebih dari 62 tahun. 

3. Darah haid yang keluar dari wanita dewasa namun durasinya kurang 24 jam atau justru lebih dari 15 hari. 

4. Darah yang keluar sebelum masa suci setelah haid mencapai 15 hari. 

5. Darah nifas yang melebihi durasi maksimal 60 hari. Maka hukumnya adalah istihadhah. 

6. Kelima kasus di atas ini hukumnya adalah istihadhah karena tidak memenuhi syarat haid dan nifas. Kelima kasus ini juga bisa dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua). 

Pertama istihadhah yang tidak bercampur haid, Seperti darah wanita yang masih anak-anak, atau yang sudah lanjut usia. Dan yang kedua adalah Istihadhah yang bercampur haid dan nifas. Yaitu istihadhah yang terjadi setelah masa haid dan nifas. Kasus kedua ini-lah yang barang kali lebih banyak terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...