#materi42
- PERBEDAAN HUKUM ANTARA HAID & ISTIHADHAH
Perbedaan kedua antara haid dan istihadhah adalah dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan. Perbedaan ini berangkat dari status masing-masing haid dan istihadhah. Seperti kita tahu, Status wanita yang haid adalah hadats besar, Sementara status orang istihadhah adalah hadats kecil.
Perbedaan status ini membawa dampak hukum yang cukup signifikan. Sehingga banyak hal yang haram dan dilarang saat haid menjadi tidak dilarang saat istihadhah. Sebagai contoh adalah dalam ibadah mahdhah seperti sholat. Bagi orang haid ini diharamkan, baik itu sholat wajib atau sunnah. Sementara bagi orang istihadhah hal ini tidak dilarang.
Hal ini juga berlaku dalam puasa ramadhan dan lainnha. Bagi orang haid hukumnya haram berpuasa, Sementara bagi orang istihadhah hukumnya boleh, bahkan wajib sebagaimana hukum asalnya. Konskwensinya, Jika saat ramadhan orang haid wajib untuk meninggalkan puasa, Maka bagi orang istihadhah dia tetap wajib melakukan puasa seperti kebanyakan orang lainnya.
Perbedaan hukum ini juga terjadi di luar ibadah mahdhah. Misalnya dalam urusan rumah tangga. Kita tahu bahwa hukum menggauli wanita (istri) yang sedang haid adalah haram. Namun ini tidak berlaku pada istihadhah. Sehingga menggauli istri saat istihadhah ini boleh dan sah-sah saja. Sekali-pun darah masih mengalir.
Imam Nawawi (676 H) dalam al-Majmu' Syarh Muhadzab (2/372) mengatakan :
يجوز عندنا وطء المستحاضة في الزمان المحكوم بأنه طهر وآن كان الدم جاريا
"Boleh hukumnya menurut kita (madzhab Syafi'i) menggauli istri yang istihadhah di waktu yang statusnya adalah suci. Meskipun darah masih mengalir".
Semua perbedaan di atas ini terjadi disebabkan karena adanya perbedaan status antara haid dan istihadah. Dimana haid berdampak pada hadats besar bagi orang yang mengalami, Sementara istihadhah tidak. Oleh sebab itu, Status orang istihadhah dalam hal² yang berkaitan dengan larangan haid dianggap suci.
Dalam Syarh Shahih Muslim (1/631) Imam Nawawi (676 H) mengatakan :
وأما الصلاة والصيام والإعتكاف وقرأة القرآن ومس المصحف وحمله وسجود التلاوة وسجود الشكر ووجوب العبادات عليها فهي في كل ذلك كالطاهرة، وهذا مجمع عليه
"Adapun sholat, puasa, i'tikaf, membaca dan memegang Quran, Sujud Tilawah, Sujud Syukur, dan kewajiban² ibadah lainnya, maka status orang istihadhah dalam hal ini seperti orang suci. Dan ini telah disepakati oleh para Ulama".
Nah selain perbedaan hukum di atas, Terjadi juga perbedaan dalam pengelolaan masing² haid dan istihadhah ini. Seperti kita ketahui, Jika seseorang sudah rampung haidnya, maka dia wajib mandi besar untuk melepas hadatsnya. Dalam istihadhah ini tidak berlaku. Sebab status orang istihadhah hanya hadats kecil. Sehingga jika mau sholat, dia cukup membersihkan kemaluannya lalu wudhu seperti biasa.
Di samping itu, Perbedaan lain juga terjadi dalam persoalan batas baligh wanita. Di dalam fiqih, Permulaan baligh wanita ini ditandai dengan haid. Sehingga jika ada wanita berusia 9 tahun, lalu haid maka saat itu juga dia menjadi baligh. Namun jika darah tsb adalah istihadhah, maka wanita tsb tidak bisa dihukumi haid. Sebagai contoh, Wanita berusia 7 tahun mengeluarkan darah maka dia tidak dihukumi baligh karena darahnya adalah istihadhah alias bukan haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar