Minggu, 13 Desember 2020

PEMBAGIAN KASUS DALAM ISTIHADHAH (Kajian Fiqih Seri 46)

#seri46

- PEMBAGIAN KASUS DALAM ISTIHADHAH

Oleh : Makhin Ahmad

Para Ulama madzhab syafi'i membagi kasus istihadhah menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok punya hukum dan cara pengelolaan masing². Pembagian ini didasarkan pada dua hal. Yaitu status wanita yang mengalami istihadhah (pelaku) dan kondisi darah yang mengalir.  

Mengenai pelaku ini dibagi dua, yakni mubtadiah (wanita yang baru pertama kali haid) dan mu'tadah (wanita yang sudah terbiasa haid). Sementara dari sisi darah juga dibagi menjadi dua, yaitu mumayizah (darahnya bisa dibedakan warnanya) dan ghairu mumayizah (darahnya tidak bisa dibedakan). 

Nah dari dua hal di atas, Istihadhah kemudian dibagi lagi sehingga total jumlahnya menjadi 7 kasus sebagai berikut: 

1. Mubtadiah Mumayizah (مبتدأة مميزة)

Yaitu kasus istihadhah yang dialami perempuan yang baru pertama kali haid (disebut:mubtadiah) dan darah yang keluar bisa dibedakan berdasarkan kuat lemahnya (disebut:mumayizah). 

Kasus pertama ini bisa  terjadi bila wanita yang bersangkutan belum pernah haid dan suci sebelumnya. Lalu saat haid pertama, darah keluar lebih 15 hari dan darahnya terdiri minimal dari dua warna (hitam dan merah).

2. Mubtadiah Ghairu Mumayizah (مبتدأة غير مميزة)

Yaitu kasus istihadhah yang dialami perempuan yang baru pertama kali haid (disebut: mubtadiah) dan darahnya tidak bisa dibedakan berdasarkan kuat lemahnya (disebut: ghairu mumayizah).  

Kasus kedua ini mirip dengan kasus pertama. Hanya saja darah yang keluar terdiri dari satu warna, atau terdapat 2 warna namun kasusnya tidak memenuhi syarat.

3. Mu'tadah Mumayyizah (معتادة مميزة)

Yaitu darah yang keluar dari wanita yang pernah haid/suci (disebut: mu'tadah), Dan darahnya bisa dibedakan berdasarkan kuat dan lemah (disebut: Mumayizah). 

Kasus ketiga ini bisa terjadi jika wanita yang mengalami istihadhah sudah terbiasa haid. Dan ketika istihadhah, Darahnya terdiri minimal 2 warna sehingga bisa dibedakan kuat dan lemahnya.

4. Mu'tadah Ghairu Mumayazah (معتادة غبر مميزة)

Yaitu darah yang keluar dari wanita yang pernah haid/suci (disebut: mu'tadah), Namun darahnya tidak bisa dibedakan kuat lemahnya (disebut: ghairu mumayizah). 

Kasus ini mirip dengan kasus ketiga. Hanya saja perbedaanya, Darah yang keluar hanya terdiri dari satu warna. Atau terdiri dari beberapa warna namun tidak memenuhi syarat. 

5. Mutahayyirah (متحيرة)

Arti Mutahayyirah ini secara bahasa adalah orang bingung. Karena wanita tsb lupa riwayat haid bulan sebelumnya. Sehingga saat terjadi istihadhah, Dia kebingungan dalam menentukan hukumbya. . 

Kasus Mutahayyirah ini terbagi menjadi tiga (3) dan masing² punya hukum yang berbeda: 

1. Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah li adatiha qadran wa waqtan

Maksudnya adalah Wanita yang pernah/terbiasa haid dan suci (disebut: mu'tadah), Namun ketika terjadi istihadhah, dia lupa tanggal mulai haid di bulan sebelumnya dan durasinya. 

2. Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah li adatiha  waqtan la qadran

Maksudnya adalah Wanita yang pernah/terbiasa haid dan suci (disebut: mu'tadah), Ketika istihadhah terjadi, dia lupa tanggal mulai haid di bulan sebelumnya namun masih ingat berapa lama durasinya.

3. Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah li adatiha  qadran la waqtan.

Maksudnya adalah Wanita yang pernah haid dan suci (disebut: mu'tadah), Ketika istihadhah terjadi, dia lupa berapa hari haid di bulan sebelumnya, namun masih ingat tanggal mulai haidnya.

Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa kasus mutahayyirah  (nomor 5 - 7) hanya terjadi pada orang yang sudah pernah haid saja alias bukan pemula (mubtadiah), Dan darahnya tidak bisa dibedakan berdasarkan warna (ghairu mumayizah). Adapun faktor terjadinya mutahayyiroh ini biasanya karena seorang wanita tidak disiplin dalam mencatat haidnya. 

Perlu digaris bawahi bahwa tujuh kasus yang sudah disebutkan di atas ini mempunyai hukum yang berbeda-beda. Sebagian ada yang mengikuti standar tamyiz (perbedaan warna), Dan sebagian lagi menggunakan standar adat (riwayat haid bulan sebelumnya). Kemudian dalam implementasinya juga mempunyai syarat dan kriteria tertentu yang akan kami bahas pada bab selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...