#seri47
- KASUS PERTAMA : MUBTADIAH MUMAYYIZAH
Kasus istihadhah yang pertama ini terjadi pada wanita yang baru pertama kali haid (mubtadiah). Dan darah yang keluar terdiri dari minimal 2 warna sehingga bisa dibedakan kuat dan lemahnya (mumayizah). Semisal jika ada wanita mengalami haid pertama kali selama 18 hari, dengan rincian 10 hari berupa darah hitam dan 8 hari kemudian berupa darah merah, maka wanita ini disebut mubtadiah mumayizah.
Hukum : Dalam kasus ini hukumnya adalah: Darah yang kuat (hitam) dihukumi sebagai haid. Sementara darah yang lemah (merah) dihukumi sebagai istihadhah. Jadi, Untuk 10 hari pertama (fase darah kuat) statusnya adalah hadats besar. Sementara 8 hari berikutnya (fase darah lemah) adalah suci. Dengan kata lain, Standar hukum yang dipakai dalam kasus ini adalah at-Tamyiz atau perbedaan kekuatan darah. Darah yang kuat dihukumi haid, dan darah yang lemah dihukumi istihadhah.
Prosedur : Barangkali ada yang bertanya: "Bagaimana cara mubtadiah menerapkan hukum di atas, Sementara saat haid berlangsung dia sendiri belum tahu apakah haidnya nanti melebihi 15 hari atau justru kurang?
Begini : Untuk bulan pertama yakni saat haid baru keluar, maka dia harus menunggu dulu selama 15 hari ke depan. Dalam 15 hari ini statusnya adalah haid, sehingga harus meninggalkan shalat, puasa, dan larangan lainnya. Tujuan menunngu ini adalah untuk memastikan apakah darahnya akan melebihi 15 hari sehingga hukumnya berubah istihadhah. Atau justru berhenti pada tanggal sebelumnya sehingga hukum tetap haid.
Nah, Jika ternyata darah lebih 15 hari, maka bisa dipastikan statusnya adalah istihadhah. Berhubung yang bersangkutan statusnya mubtadiah mumayizah, maka hukumnya adalah darah kuat (hitam) sebagai haid. Sementara darah lemah (merah) adalah istihadhah. Maka dari itu, Nantinya dia wajib menqadha' shalat yang berada di fase darah lemah (istihadhah). Sementara untuk fase darah kuat tidak wajib diqadha' karena statusnya adalah haid.
Prosedur di atas ini (menunggu 15 hari) berlaku pada bulan pertama saja alias saat haid/istihadhah pertama kali. Pada bulan berikutnya, Jika darah haidnya berubah warna, maka dia langsung saja mandi dan melakukan shalat. Karena sudah bisa diketahui bahwa perubahan warna darah yang dialami menunjukkan darah tsb adalah istihadhah. Maka statusnya dianggap suci tanpa menunggu 15 hari berikutnya sebagaimana di bulan sebelumnya.
Yang perlu diperhatikan dalam kasus mubtadiah mumayizah ini adalah: Pemberlakuan hukum tamyiz di atas (darah kuat haid + darah lemah istihadhah) harus memenuhi 4 syarat. Artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kasus tsb berubah menjadi ghairu mumayizah (kasus kedua). Dan hukumnya juga berubah. Ke empat syarat tsb adalah sebagai berikut :
1. Darah kuat (hitam) mencapai 24 jam (durasi minimal haid)
2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari (durasi maksimal haid)
3. Darah lemah (merah) keluar secara berturut-turut (tidak terjeda oleh darah kuat)
4. Darah lemah (merah) tidak kurang dari 15 hari. (syarat ketiga ini hanya berlaku jika darah lemah berlangsung terus menerus/istimrar. Jika darah merah disusul suci, maka tidak wajib mencapai 15 hari).
Pengecualian : Keempat syarat di atas harus diperhatikan sebelum memutuskan apakah mubtadiah bisa dihukumi mumayyizah atau tidak. Sebab jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka hukum mumayyizah gugur. Dan harus menggunakan hukum ghairu mumayizah (akan kami jelaskan pada seri berikutnya).
Berikut contoh kasus yang tidak memenuhi syarat² di atas: (1) : Haid berlangsung 17 hari, namun darah kuat (hitam) hanya berlangsung 12 jam. (2) Haid selama 19 hari, namun darah kuat berlangsung 16 hari. (3) Haid selama 20 hari, Namun saat darah lemah terpisah/terjeda darah kuat [lemah-kuat-lemah]. (4) haid 25 hari, 1 hari pertama darah kuat, disusul darah lemah 13 hari, lalu disusul darah kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar