Kamis, 17 Desember 2020

KASUS KEDUA : MUBTADIAH GHAIRU MUMAYIZAH (Kajian Fiqih Seri 48)

#seri48

- KASUS KEDUA : MUBTADIAH GHAIRU MUMAYIZAH

Kasus kedua ini hampir mirip dengan kasus pertama. Yaitu hanya terjadi pada wanita yang baru pertama kali haid (mubtadiah). Bedanya kali ini darah yang keluar terdiri satu warna saja (misal merah/hitam). Atau terdiri dari 2 warna, namun tidak memenuhi syarat mumayizah pada kasus pertama. 

Hukum :  Dalam kasus kedua ini, Haidnya adalah 24 jam (sehari semalam). Sementara hari yang tersisa (29 hari) adalah istihadhah dan dihukumi suci. Jadi, Jika ada wanita mubtadiah mengalami haid selama 17 hari dan darahnya hanya satu warna (tidak berubah) maka yang dihukumi haid adalah hari pertama saja. Sementara hari berikutnya hingga genap satu bulan dihukumi suci/istihadhah. 

Hukum ini berlaku, baik darah yang keluar satu warna (sifatin wahidah), atau dua warna namun tidak memenuhi syarat mumayizah. Dengan kata lain, Kasus pertama yang tidak memenuhi syarat akan masuk pada kasus kedua ini. Seperti jika darah kuatnya tidak mencapai 24 jam, atau justru lebih dari 15 hari. Atau darah lemahnya terjeda oleh darah kuat (tidak muttashil), maka semua hukumnya menjadi ghairu mumayizah. 

Prosedur : Pada kasus kedua ini, Prosedur yang harus dilakukan wanita kurang lebih sama dengan kasus sebelumnya. Yakni menunggu dulu sampai tanggal 15. Bila darah tidak berhenti, maka statusnya adalah istihadhah. Nah, Jika warna darah tidak berubah maka segera-lah mandi dan sholat seperti biasa karena sudah bisa dipastikan status istihadhahnya ghairu mumayizah. Begitu pula jika warna darah berubah lemah (dari hitam ke merah). 

Namun, Jika setelah 15 hari darahnya berubah warna menjadi lebih kuat, semisal berubah dari merah ke hitam, maka hendaknya dia bersabar dulu untuk memastikan apakah ke depan darah hitam ini akan melebihi 15 hari atau tidak. Jika tidak lebih 15 hari, maka darah hitam ini adalah haid. Sementara darah merah sebelumnya adalah istihadhah. Dengan kata lain, Kasus Ini bukan-lah istihadhah ghairu mumayizah, namun tergolong mumayizah (kasus pertama). 

Perlu dicatat, Bahwa prosedur di atas (menunggu 15 hari) hanya berlaku pada bulan pertama saja.  Untuk bulan berikutnya, Begitu dia haid lagi dan sudah mencapai 1 hari (24 jam), maka segeralah mandi dan sholat seperti biasa. Hal ini karena hari kedua dihukumi istihadhah mengacu pada bulan sebelumnya. Nah, Apabila kemudian haidnya tidak melebihi 15 hari, maka bisa dipastikan tidak ada istihadhah. Sehingga semuanya dihukumi haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...