Senin, 21 Desember 2020

STANDAR KUAT LEMAHNYA DARAH DALAM ISTIHADHAH (Kajian Fiqih Seri 49)

#seri49

- STANDAR KUAT LEMAHNYA DARAH DALAM ISTIHADHAH

Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus istihadhah pada bab sebelumnya hukumnya mengacu pada perbedaan kuat lemahnya darah (tamyiz). Sehingga mana darah yang kuat akan dihukumi haid, dan mana darah yang lemah akan dihukumi istihadhah. Nah, Bagaimana cara mengetahui darah kuat atau lemah serta apa standarnya? Berikut penjelasannya. 

Dalam madzhab Syafi'i, Jenis darah istihadhah ini dibagi menjadi lima (5) : 

1. Hitam (أسود)
2. Merah (أحمر)
3. Pirang (أشقر)
4. Kuning (أصفر)
5. Keruh (أكدر) 

Kelima warna darah ini punya kedudukan & kekuatan masing².  Darah yang dianggap paling kuat adalah yang pertama (hitam), disusul darah merah, pirang, kuning, dan keruh sesuai urutannya. Masing² darah di atas juga dinilai lebih kuat dibanding darah di bawahnya.  Contoh darah hitam, dia dinilai lebih kuat daripada merah, Demikian darah merah juga dinilai lebih kuat dari pada kuning, dan setersunya.  

Selain dari sisi warna, kuat lemahnya darah juga ditinjau dari sisi aroma dan tekstur.  Darah yang punya aroma menusuk (bau) lebih kuat dibanding darah yang tidak punya aroma sama sekali. Demikian juga darah yang bertekstur kental (padat), lebih kuat dibanding darah yang biasa.   Contoh: Darah hitam yang berbau atau kental lebih kuat dibanding darah hitam yang tdk beraroma dan tidak kental.  Hal yang sama berlaku pada warna lainnya. 

Alhasil, Ada 3 sifat yang menjadi acuan penilaian kuat tidaknya darah. Yakni warna, tekstur, dan bau. Darah yang punya tiga sifat ini maka lebih kuat dibanding darah yang hanya punya dua sifat saja. Demikian juga darah yang punya dua sifat (warna+aroma) lebih kuat dibanding darah yang hanya punya satu sifat saja.. Contoh: Darah hitam yang berbau & kental (tiga sifat) lebih kuat dibanding darah hitam yang kental namun tidak berbau, atau berbau namun tidak kental (dua sifat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...