Selasa, 22 Desember 2020

KASUS KETIGA : MU'TADAH MUMAYIZAH (Kajian Fiqih Seri 50)

#seri50

- KASUS KETIGA : MU'TADAH MUMAYIZAH

Kasus ketiga ini hanya terjadi pada wanita yang sudah terbiasa haid dan punya riwayat datang bulan (mu'tadah), Dan saat mengalami istihadhah darahnya bisa dibedakan kuat lemahnya (mumayizah). Kasus ini terjadi bila istihadhah terdiri minimal dua warna dan memenuhi syarat tamyiz seperti dalam kasus pertama. Contoh : Wanita istihadhah selama 20 hari, dimana 7 hari pertama berupa darah kuat (hitam), dan sisanya berupa darah lemah (merah). 

Hukum : Dalam kasus istihadhah ketiga ini (mu'tadah mumayyizah) maka hukumnya mengacu pada perbedaan kekuatan darah (tamyiz).  Artinya darah yang kuat dihukumi sebagai haid, Sementara darah yang lemah dihukumi istihadhah.  Hukum ini berlaku jika memanv kasus istihadhah sudah memenuhi syarat tamyiz. Jika tidak memenuhi syarat, maka hukumnya beralih ke kasus keempat (ghairu mumayizah).  

Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam kasus ini --selain harus memenuhi syarat tamyiz, yaitu:  Dalam proses istihadhah yang berlangsung tidak boleh ada jeda minimal 15 hari (aqallu tuhri) antara adat kebiasaan haidnya dengan keluarnya darah kuat. Jika terjadi jeda 15 hari, maka harus mengamalkan dua hal sekaligus. Yaitu hukum adat dan tamyiz. 

Prakteknya sebagai berikut : Ada seorang wanita punya kebiasaan haid 5 hari pertama setiap bulan. Nah pada bulan tertentu dia mengeluarkan darah selama 25 hari.  Dimana 20 hari pertama darah berwarna merah, dan 5 hari terakhir berwarna hitam (darah kuat).  Dalam kasus ini, maka 5 hari pertama dihukumi haid berdasarkan kebiasaannya. Dan 5 hari terakhir saat darah hitam dihukumi haid baru berdasarkan tamyiz karena berupa darah kuat. Sementara jeda 15 hari antara keduanya dihukumi suci/istihadhah. 

Prosedur : Jika kasus mu'tadah mumayizah ini baru pertama kali terjadi, maka hendaknya wanita menunggu dulu untuk memastikan apakah haidnya akan melebihi 15 hari atau tidak?  Jika ternyata tidak lebih 15 hari maka semuanya dihukumi haid. Namun jika darah tsb melebihi 15 hari maka hukumnya adalah istihadhah. Segeralah mandi dan melakukan sholat seperti biasa. 

Nah berhubung status istihadhah-nya adalah mumayyizah (ada darah kuat dan lemah) maka yang dihukumi haid adalah saat darah kuat saja. Sementara saat darah lemah hukumnya adalah istihadhah. Oleh sebab itu dia wajib menqadha' sholat yang ditinggalkan saat fase darah lemah/fase istihadhah. Sementara sholat di fase darah kuat tidak wajib diqadha' karena statusnya saat itu adalah haid.  

Untuk bulan² berikutnya, Jika dia haid lagi dan mengalami perpindahan  warna dari darah kuat ke daeah lemah, maka segeralah mandi karena sudah bisa dihukumi istihadhah.  Artinya dia tidak perlu lagi menunggu dan memastikan darahnya melebihi 15 hari seperti pada bulan sebelumnya.  Nah, jika ternyata  bulan ini darahnya berhenti sebelum hari 15, maka status istihadhah-nya gugur dan semuanya dihukumi haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...