Rabu, 23 Desember 2020

KASUS KEEMPAT : MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH (Kajian Fiqih Seri 51)

#seri51

- KASUS KEEMPAT : MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH

Kasus keempat ini hampir mirip dengan kasus ketiga. Yaitu istihadhah yang terjadi pada wanita yang terbiasa haid dan punya riwayat datang bulan (mu'tadah). Bedanya dalam kasus keempat ini darah yang keluar hanya terdiri satu warna (sifat). Atau terdiri dari beberapa warna, namun tidak memenuhi syarat tamyiz.  Contoh: Wanita yang istihadhah selama 19 hari, dimana semua darahnya berwarna merah. Atau 16 hari berwarna hitam dan 3 hari berwarna merah. 

Hukum : Dalam kasus istihadhah mu'tadah ghairu mumayizah seperti ini, Hukumnya mengacu kepada adat atau kebiasaan haid sebelumnya. Artinya jika haid bulan sebelumnya berlangsung 8 hari, maka dalam istihadhah kali ini haidnya juga 8 hari. Sementara hari sisanya dihukumi suci (istihadhah). 

Sebagai contoh: Jika ada wanita di bulan 4 mengalami haid 8 hari. Kemudian saat bulan 5 dia mengeluarkan darah hingga 20 hari dan memenuhi syarat ghairu mumayizah, maka pada bulan 5 ini haidnya hanya dihitung 8 hari saja. Sementara sisanya dihukumi suci (istihadhah) dan wajib melakukan shalat seperti biasanya. Dengan kata lain dalam kasus keempat ini perbedaan warna darah tidak diperhitungkan dalam menentukan durasi haid & istihadhah. 

Mungkin anda bertanya: Mengapa dalam kasus ini mengacu pada hukum adat, Dan mengapa tidak mengacu pada perbedaan warna darah (tamyiz) sebagaimana kasus sebelumnya? Jawabannya, Sebab dalam kasus keempat ini kita tidak mungkin bisa menerapkan hukum tamyiz dikarenakan syaratnya tidak terpenuhi.  Oleh sebab itu, alternatifnya adalah dengan mengacu pada adat (kebiasaan haid sebelumnya). 

Prosedur : Kasus keempat ini proseduranya kurang lebih sama dengan kasus sebelumnya. Yaitu harus menunggu dan memastikan dulu apakah haidnya melebihi 15 hari atau tidak.  Jika tidak maka semua hukumnya haid. Namun jika melebihi maka hukumnya adalah istihadhah yang bercampur haid. Berhubung kasusnya ghairu mumayizah, maka haidnya mengikuti adat sebelumnya.  Sementara sisanya dihukumi suci (istihadhah). 

Prosedur di atas ini berlaku untuk bulan pertama kali saja. Pada bulan berikutnya, Jika haidnya sudah melebihi adat kebiasaan maka segera saja mandi karena sudah dihukumi istihadhah.  Artinya dia tidak perlu lagi menunggu hingga tanggal 15 seperti pada bulan sebelumnya, karena pada dasarnya istihadhah adalah penyakit dan akan terus menerus terjadi. Nah, apabila kemudian darahnya justru berhenti sebelum tanggal 15, maka status istihadhah-nya gugur dan semuanya menjadi haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...