Jumat, 25 Desember 2020

STANDAR ADAT DALAM KASUS MU'TADAH (Kajian Fiqih seri 52)

#seri52

_- STANDAR ADAT DALAM KASUS MU'TADAH -_ 

Pada bab sebelumnya dijelaskan bahwa adat atau kebiasaan haid seorang wanita menjadi sangat penting dalam masalah istihadhah. khususnya dalam kasus istihadhah mu'tadah ghairu mumayizah (kasus 4).  Hal ini Karena adat / kebiasaan haid tsb akan menjadi acuan hukum untuk menentukan seberapa lama durasi haid dan istihadhah terjadi. Nah apa yang dimaksud dengan adat dalam masalah ini?  

Secara umum, Adat yang dimaksud di sini adalah kebiasaan haid yang dialami wanita setiap datang bulan. Semisal jika wanita biasa haid 5 hari setiap bulan, maka adat haidnya adalah 5 hari tsb.  Sehingga jika dia mengalami istihadhah dan kasusnya adalah ghairu munayizah, maka yang dihitung haid adalah 5 hari sebagaimana kebiasaan sebelumnya. Masalahnya adalah bagaimana jika kebiasaan haid  tsb berubah-ubah dari satu bulan ke bulan berikutnya?

Contohnya: Pada bulan pertama ada wanita haid selama 5 hari, kemudian pada bulan kedua dia haid selama 6 hari, lalu di bulan ketiga dia haid lagi selama 7 hari.   Nah begitu masuk bulan keempat, wanita tsb mendadak mengalami istihadhah ghairu mumayizah. Dalam kasus ini mana kebiasaan haid yang dianggap adat dan harus digunakan untuk menghukumi kasus istihadhah? 

Menurut madzhab Syafi'i, Adat yang digunakan dalam kasus di atas adalah kebiasaan di bulan terakhir sebelum terjadinya istihadhah. Yaitu haid yang terjadi pada bulan ketiga (7 hari). Alasannya, Sebab adat di bulan ketiga tsb adalah yang paling dekat waktunya dengan istihadhah. Imam Abu Ishaq as-Syairazi (476 H) mengatakan dalam Al-Muhaddzab (2/447) : 

ويجوز أن تنتقل العادة فتتقدم وتتأخر ، وتزيد وتنقص، وترد إلى أخر ما رأت من ذلك ، لإن ذلك أقرب إلى شهر الإستحاضة

"Adat (haid) bisa berpindah-pindah, maju atau munudur, kurang atau lebih. Dan harus dikembalikan pada saat terakhir haid. Sebab itu-lah yang paling mendekati periode haid". 

Mungkin ada yang bertanya: Bagaimana jika kebiasaan haid yang dialami wanita sudah berlangsung berbulan-bulan dan durasinya ajeg, kemudian pada satu waktu berubah sekali. Misal selama 6 bulan haidnya adalah 6 hari, lalu pada bulan ketujuh berubah menjadi 7 harim  Manakah dari keduanya yang digunakan sebagai adat untuk menghukumi istihadhah?

Jawabannya, Acuan adat yang digunakan tetap merujuk pada bulan terakhir sebelum istihadhah. Meskipun di bulan-bulan sebelumnya kebiasaan haidnya cenderung ajeg dan tidak berubah-ubah. Hal ini karena menurut Qaul Ashah, Adat itu bisa ditentukan hanya dengan sekali kejadian saja. Alias tidak harus berulang-ulang selama beberapa bulan. Imam Abu Ishaq as-Syairazi (476 H) mengatakan dalam Al-Muhadzab (2/442) : 

وتثبت العادة بمرة واحدة ، فإذا حاضت في شهر خمسة أيام ثم أستحيضت في شهر بعده ردت إلى الخمسة 

"Adat bisa ditetapkan hanya dengan satu kali kejadian. Maka jika ada wanita haid selama 5 hari, kemudian bulan berikutnya mengalami istihadhah maka haidnya mengikuti 5 hari sesuai bulan sebelumnya". 

Perlu dicatat, bahwa meski dalam kasus ini adat bisa ditetapkan hanya dengan sekali kejadian, Namun pada beberapa kasus dia harus berulang dua kali putaran. Tepatnya adalah dalam kasus adat yang berlangsung berurutan dan beda-beda durasinya.  Contoh  Pada bulan 1 haid 3 hari, Bulan 2 haid 5 hari, bulan 3 haid 7 hari, kemudian berulang seperti awal : bulan 4 haid 3 hari, Bulan 5 haid 5 hari, bulan 6 haid 7 hari.  Nah, Pada begitu masuk hukan ketujuh dia mengalami istihadhah ghairu mumayizah. 

Dalam kasus di atas, Durasi haid selama 6 bulan sebelum istihadhah bisa dijadikan adat karena berlangsung 2 putaran. Dengan demikian, Istihadhah bulan 7 haidnya adalah 7 hari. Pada bulan 8 haidnya adalah 5 hari. Dan jika masih istihadhah di bulan 9 maka haidnya adalah 7 hari. (Sesuai urutan) Dengan kata lain, Kebiasaan haid pada 6 bulan sebelumnya (3+5+7) bisa dijadikan adat karena sudah berlangsung 2 putaran. 

Sebaliknha Jika kebiasaan seperri di atas (3 bulan) tidak berlangsung dua putaran atau berlangsung 2 putaran namun dia lupa urutan darahnya, maka standar adat yang digunakan adalah adat bulan terakhir sebelum dia istihadhah. Contohnya semisal pada bulan keempat dia langsung istihadhah, maka dalam kasus ini adatnya mengikuti bulan ketiga saja (bulan terakhir). Imam as-Syirbini mengatakan dalam Mughni al-Muhtaj (179) : 

فلو لم تدر الدور الثاني على النظم السابق ، كأن أستحيضت في الشهر الرابع ردت إلى السبعة لا إلى العادات السابقة

"Jika siklus adat tidak terjadi dua putaran sesuai urutan (3-5-6), Semisal dia sudah istihadhah di bulan 4, maka adatnya dikembalikan bulan sebelumya (bulan 3=7 hari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...