Minggu, 27 Desember 2020

ISTIHADHAH TIGA DARAH (Kajian Fiqih seri 53)

_#seri53_

*ISTIHADHAH TIGA DARAH*

Maksud dari kasus ini adalah  wanita yang mengalami istihadhah dengan 3 jenis darah yang berbeda & punya tingkatan masing-masing. Yaitu darah kuat atau biasa disebut _al-Qawi_ (hitam), Darah lemah atau _ad-Dhaid_ (merah), dan darah paling lemah atau disebut _al-Adh'af_ (kuning). Bagaimana cara menghukumi istihadhah yang terdapat tiga darah ini?

Menurut madzhab Syafi'i, Dalam kasus istihadhah seperti di atas, maka darah yang dihukumi haid adalah darah kuat _(al-Qawi)_ dan darah lemah _(ad-Dhaif)_ saja. Sementara darah paling rendah _(al-adh'af)_ dihukumi sebagai istihadhah. Imam Khatib as-Syirbini dalam _Mughni al-Muhtaj_ (1/178) mengatakan : 

وإن إجتمع قوي وضعيف وأضعف فالقوي مع ما يناسبهما وهو الضعيف حيض

_"Jika darah kuat berkumpul dengan darah lemah (dhaif) dan yang paling lemah (adh'af) maka darah kuat dan darah yang sesuai yakni darah lemah dihukumi sebagai haid"._

Akan tetapi, Hukum di atas ini berlaku jika mamenag kasus istihadhah  sudah memenuhi tiga syarat berikut : 

1. Darah kuat harus berada di depan. Artinya paling awal keluar & tidak didahului darah lemah

2. Darah kuat & lemah bisa dihukumi haid. Artinya durasi kedua darah tsb jika digabung tidak lebih dari 15 hari 

3. Darah lemah keluar kedua setelah darah kuat. Artinya tidak didahului oleh darah yang paling lemah _(al-adh'af)_

Contoh istihadhah yang memenuhi syarat di atas adalah jika ada wanita istihadhah selama 21 hari. Dimana tujuh hari pertama berupa darah hitam (kuat), kemudian disusul darah merah (lemah) selama 5 hari hingga tanggal 12, dan disusul lagi dengan darah kuning _(adh'af)_ sampai tanggal 21. Maka dalam kasus ini, Yang dihitung haid adalah tanggal 1 sampai 12, alias fase darah kuat (hitam) dan darah lemah _(merah)_ saja. 

Nah, Bagaimana jika kasus istihadhah tidak memenuhi syarat di atas? Jika tidak memenuhi syarat, maka yang dihitung haid hanyalah darah kuat saja. Sementara untuk darah lemah _(dhaif)_ dan darah paling lemah _(adh'af)_ dihukumi sebagai istihadhah.  Contoh: Darah yang keluar pertama berwarna merah,  kemudian disusul darah hitam dan kuning. Dalam kasus ini yang dihitung haid adalah darah kuat saja (hitam), karena tidak memenuhi syarat pertama. 

Adapun contoh kasus yang tidak memenuhi syarat kedua : Istihadhah 21 hari, dimana 8 hari pertama berupa darah kuat _(hitam),_ kemudian disusul darah merah 9 hari dan ditutup darah kuning _(adh'af)._ Dalam kasus ini yang dihitung haid hanya darah kuat saja _(hitam)_ karena kasusnya tidak memenuhi syarat kedu, yaitu darah kuat & lemah tidak boleh melebihi 15 hari sehingga memungkinkan dihukumi haid. 

Contoh lagi kasus yang tidak memenuhi syarat ketiga: Istihadhah 20 hari. Dimana 6 hari pertama berupa darah hitam (kuat), kemudian disusul darah kuning _(adh'af)_ selama 8 hari, dan ditutup dengan darah merah (dhaif/lemah) selama 6 hari. Dalam kasus ini, yang dihitung haid juga hanya darah kuat. Karena kasusnya tidak memenuhi syarat ketiga, yaitu darah yang kedua setelah darah kuat harus berupa darah dhaif _(lemah),_ bukan yang adh'af _(paling lemah)._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...