Selasa, 06 Oktober 2020

SYARAT HAID YANG SERING TERLUPAKAN (Kajian Fiqih Seri 17)

#materi17

_"SYARAT HAID YANG SERING TERLUPAKAN"_

Selain faktor durasi, ada beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menghukumi darah sebagai haid.  Syarat ini penting karena dalam realita sehari-hari banyak wanita yang tidak menyadarinya. Akibatnya dia mengira sudah berstatus haid, padahal kenyataannya belum. 

Syarat pertama : Darah harus benar-benar keluar sampai ke permukaan miss-v dan bisa  dilihat langsung. Artinya, Tidak cukup  hanya kita rasakan ada darah yang mengalir di dalam lalu langsung kita hukumi haid, tanpa memastikan darah tsb sampai keluar. Syarat ini perlu diperhatikan sebab dalam beberapa kasus, darah yang terasa mengalir itu ternyata tidak keluar sama sekali alias tersumbat di dalam. 

Ibnu Hajar dalam _Fatawi al-Kubra_ mengatakan : Syarat ini berlaku dalam proses haid yang keluar pada gelombang pertama. Untuk gelombang selanjutnya, darah tidak diwajibkan harus sampai ke permukaan. Artinya cukup kita pastikan saja ada darah di bagian yang wajib dibasuh ketika istinja', maka otomatis statusnya adalah haid. 

Syarat kedua : Darah harus keluar setelah batas minimal suci terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka statusnya adalah dam fasad / Istihadhah. 

Sebagai contoh. Seorang wanita haid selama 7 hari. Kemudian pada hari 8 darahnya berhenti/masuk masa suci sampai tanggal 20.  Lalu pada tanggal 21 keluar darah lagi sampai tanggal 25.  

Nah dalam kasus ini, Darah yang keluar pada tanggal 21 & 22 tidak bisa dihukumi haid. Sebab masa suci sebelumnya belum genap 15 hari alias hanya berlangsung 13 hari saja (mulai tanggal 8 - 20). Oleh sebab itu, Tanggal 21 dan 22 statusnya adalah darah fasad/istihadhah dan digunakan untuk menyempurnakan suci yang kurang 2 hari. Baru pada tanggal 23 ini dia mulai haid baru sampai seterusnya (Haidun Jadid). 

Maka dari itu, Jika siklus haid datang, Pastikan dulu apakah suci sebelumnya sudah mencapai 15 hari atau belum.  Jika belum, maka sempurnakan dulu menjadi 15 hari. Misal kurang 2 hari, maka gunakan 2 hari saat darah keluar itu untuk menggenapi. Baru setelahnya darah bisa dihukumi sebagai haid kedua. Demikian seterusnya. Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...