Sabtu, 10 Oktober 2020

TANDA HAID BERHENTI (Kajian Fiqih Seri 17)

#materi17

_"TANDA_HAID_BERHENTI"_

Memahami tanda & ciri-ciri berhentinya haid  tidak kalah penting bagi wanita  Karena hal ini menjadi titik awal datangnya masa suci dan rampungnya fase haid.   

Secara umum, Cara mengetahui berhentinya haid ini sangat mudah. Yakni asal darah sudah berhenti mengalir, maka sudah bisa dipastikan haid juga berakhir. Yang artinya sudah tiba masa suci.

Para Ulama mensyaratkan bahwa  berhentinya darah ini sebagai akhir haid bisa dilihat dari (2) indikasi : 

Pertama :.Organ kewanitaan sudah benar-benar kering. Alias sama sekali tidak mengeluarkan darah atau cairan.  Kondisi ini tidak diragukan lagi haid sudah berakhir. 

Kedua : Organ kewanitaan masih mengeluarkan cairan, Namun hanya berwarna putih/bening, Dan tidak berwarna kuning atau keruh.  Cairan ini tidak lain hanyalah cairan miss-v biasa seperti saat di luar masa haid. 

Dalam literatur fiqh, Kondisi seperti di atas disebut dengan "al-Qhassatul Baidha'.  _(kapas putih)._ Istilah ini disadur dari perkataan Sayyidah Aisyah, Istri Nabi Muhammad SAW dan digunakan sebagai ndikasi rampungnya haid. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari : 

إن النسآء كن يبعثن لعائشة الدرجة فيها الكرسف، وفيه الصفرة من دم الحيض. فتقول لا تعجلن حتى ترين القصة البيضآء

"Para wanita dulu mengirim kapas kepada Sayidah Aisyah yang terdapat bekas cairan kuning dari sisa haid. Beliau bilang : "Janganlah kalian terburu-buru (suci) sampai kalian pastikan kapas itu putih bersih".(HR. Bukhari)

Berdasarkan atsar ini,  Para Ulama menjelaskan bahwa cara untuk mengecek rampungnya haid adalah dengan memasukkan kapas/sejenisnya ke dalam kemaluan. Bila kapas tsb tidak berubah warna alias masih putih bersih, maka bisa dipastikan haid berakhir (sudah suci).

Terakhir, Jika para wanita sudah merasa haidnya berhenti, maka alangkah baiknya segera mencatat waktunya. Hal ini akan berguna untuk perhitungan masa suci ke depan. Jangan lupa segera lakukan mandi besar agar secepatnya terbebas dari hadats haid. Tidak perlu harus menunggu 24 jam dulu karena faktanya sudah suci. Nah, Jika ternyata darah datang lagi, Sementara durasi haid kurang dari 15 hari, maka terdapat 2 pendapat. (Silahkan baca pada materi 9). Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...