#materi18
FASE SUCI PASCA HAID
Fase suci adalah periode setelah darah haid berhenti total. Fase ini dimulai terhitung sejak berhentinya haid hingga kemudian darah keluar lagi. Pada fase ini status wanita akan mengalami peralihan dari hadats besar menjadi suci. Sehingga diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Seperti sholat, puasa, dsb. Fungsi dari suci sendiri adalah pemisah antara haid pertama dengan haid sesudahnya.
Berdasarkan waktu, Fase suci ini terbagi menjadi tiga. Yaitu durasi minimal, durasi rata-rata (umum), dan durasi maksimal. Sebagai berikut :
Durasi minimal.
Durasi minimal suci ini adalah 15 hari. Sebagai contoh, Jika haid berhenti pada tanggal 8, maka suci harus berlangsung minimal sampai tanggal 23. Rentang waktu 15 hari ini adalah pemisah paling minimal antara haid pertama dengan sesudahnya. Artinya Jika ada darah keluar lagi sebelum suci mencapai 15 hari, maka darah tsb tidak bisa dihukumi haid.
Sebagai contoh, Seorang wanita berhenti haid pada tanggal 8, lalu darah keluar lagi pada tanggal 20. Maka darah pada tanggal 20 ini tidak bisa dihukumi haid. Karena masa suci belum mencapai 15 hari. Artinya, Status wanita pada tanggal 20 & 21 ini akan tetap suci. Adapun darahnya dihukumi istihadhah (dam fasad) dan wajib melakukan sholat seperti biasa.
Durasi Umum (ghalib)
Durasi umum suci ini adalah 23 - 24 hari. Hal ini karena berdasarkan durasi rata-rata haid wanita, yakni 6 - 7 hari. Dengan kata lain. Durasi umum suci ini adalah sisa hari di luar haid pada bulan tsb. Oleh sebab itu, Oleh sebab itu panjang durasinya tergantung pada seberapa lama haid berlangsung.
Durasi umum di atas bisa berubah-ubah setiap bulan, Dan juga bisa berbeda-beda antara satu wanita dengan lainnya. Boleh jadi seorang wanita mengalami suci selama 25 hari, karena haidnya pada bulan tsb hanya 5 hari saja. Kemudian berubah lagi pada bulan berikutnya, demikian seterusnya.
Durasi maksimal.
Mengenai durasi maksimal suci ini sebenarnya tidak ada batasan waktu/durasi tertentu. Bisa jadi seorang wanita mengalami suci hingga berbulan-bulan atau bertahun lamanya baru kemudian haid lagi. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Ada wanita yang berstatus suci seumur hidup karena tidak pernah haid selamanya.
Syekh Khatib Syirbini (1570 M), Ulama kenamaan madzhab Syafi'i dan penulis Syarah Mughni al-Muhtaj mengatakan : Bahwa Saudara perempuannya hanya haid setiap 2 tahun sekali. Dan ibunya bahkan tidak pernah haid sama sekali dalam hidupnya.
Walhasil, Rumusan periode suci di atas adalah berdasarkan kasus umum yang terjadi pada perempuan. Dalam realitas sehari-hari, Sangat mungkin masa suci yang dialami wanita punya durasi yang variatif & berbeda-beda. Yang terpenting adalah durasi suci tsb tidak kurang dari 15 hari (batas minimal). Semoga bermanfaat.
#kajianHaidOnline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar