#materi15
STATUS KEPUTIHAN PADA WANITA
Salah satu kasus yang banyak dialami wanita adalah keputihan. Kondisi tsb banyak terjadi pada perempuan yang masih mengalami menstruasi, dan tak jarang pada perempuan hamil. Keputihan yang normal terlihat dalam bentuk cairan/lendir berwarna putih/jernih dan tidak mengeluarkan bau menyengat seperti haid. Bagaimana status keputihan dalam pandangan fikih ?
Menurut fikih, Keputihan normal yang banyak dialami wanita itu bukan tergolong haid. Sebab dia tidak memenuhi kriteria & syarat haid. Keputihan lebih tepatnya disebut sebagai Rutubat al-farji (cairan miss-v). Yakni cairan dengan dominasi warna putih yang menyerupai keringat atau madzi (cairan yang keluar akibat rangsangan seksual). Oleh sebab itu, kondisi keputihan tidak menggugurkan kewajiban shalat & ibadah lainnya sebagaimana haid.
Rutubatul farji (cairan miss-v) sendiri dalam fikih dibagi menjadi dua : 1) Jika keluar dari organ dalam, maka statusnya najis. Dan keluarnya membatalkan wudhu. 2) Jika keluar dari bagian luar farji, maka statusnya suci. Dan tidak membatalkan wudhu. Batas luar & dalam yang dimaksud pada rincian di atas ditandai dengan bagian yang wajib dibasuh saat istinja' & mandi. Artinya, Bagian yang wajib dibasuh tergolong luar sementara yang tidak wajib dibersihkan tergolong bagian dalam.
Nah, Berdasarkan rincian ini, Jika kita terapkan pada kasus keputihan yang banyak terjadi maka statusnya lebih dominan ke najis. Sebab sebagian besar keputihan itu berasal dari organ dalam (leher rahim). Meskipun ada pula keputihan yang berasal dari organ luar (vagina). Masalahnya, Perbedaan di sini hanya dilihat dari tempat asalnya cairan saja. Tidak dijelaskan secara detail mengenai perbedaan karakter masing-masing 2 cairan ini. Sehingga tentu akan membuat kita bisa bingung.
Untungnya para Ulama memberi solusi. Mereka bilang : "Jika kita ragu/bimbang mengenai asal muasal cairan yang keluar, Apakah dari organ luar atau dari organ dalam, maka statusnya adalah suci. Artinya cairan/keputihan akan digolongkan sebagai cairan organ luar. Sehingga hukumnya tidak najis & tidak membatalkan sholat. (selesai). Ini tentu sangat membantu bagi para wanita. Semoga bermanfaat.
#KajianHaidOnline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar