Kamis, 01 Oktober 2020

STATUS PENDARAHAN SAAT HAMIL (Kajian Fiqih Seri 14)

#materi14

STATUS PENDARAHAN SAAT HAMIL 

Dalam pandangan medis, Haid di masa hamil adalah sesuatu yang tidak mungkin. Alasannya karena haid hanya bisa terjadi jika tidak ada pembuahan sel telur. Yang artinya hanya bisa terjadi jika seorang wanita tidak hamil. Namun meski demikian, Pendarahan di masa hamil bisa saja terjadi. Beberapa kasusnya bersifat serius, namun sebagian tidak. Seperti pendarahan implantasi di fase awal hamil. 

Nah itu adalah versi medis. Bagaimana dengan versi fikih memandang pendarahan saat haid ini ?

Imam Nawawi (676 H) dalam kitab Majmu' mengatakan : "Jika ada darah keluar di masa hamil dan patut menjadi haid (misal  mencapai 24 jam), maka terdapat 2 pendapat di kalangan madzhab Syafi'i. 

Pertama : Darah tsb statusnya adalah haid. baik keluar di masa awal kehamilan, masa pertengahan, maupun di fase akhir. Pendapat ini dianggap lebih kuat (الأصح) dan merupakan Qaul Jadid Imam Syafi'i.  Dasar dari Qaul ini -- seperti dikutip Imam Rafi'i -- adalah sabda Nabi bahwa "Darah haid itu berwarna hitam". Dalam hadits ini, Nabi SAW tidak menyebut orang hamil & non hamil. Sehingga artinya hadits ini berlaku umum, baik di luar fase hamil maupun di dalamnya

Pendapat kedua : Status darah tsb bukan haid, melainkan darah istihadhah (darah rusak). Pendapat ini merupakan Qaul Qadim imam Syafi'i dan dianggap kurang kuat dibanding pendapat sebelumnya. Diantara dasar dari pendapat ini adalah anggapan bahwa saluran haid saat hamil akan tertutup. Sehingga tidak mungkin bisa terjadi haid. Sekilas logika ini mirip dengan pandangan medis bukan ?

Kedua pendapat di atas, sekali lagi adalah menyangkut darah yang sudah memenuhi kriteria haid secara fiqih. Artinya, Jika darah yang keluar di fase hamil tidak mencapai 24 jam maka jelas tidak masuk dalam pembahasan di atas. Sehingga otomatis statusnya bukan haid, melainkan istihadhah. Statusnya pun hadats kecil layak-nya kencing biasa sehingga cukup dibersihkan saja.  

Hal ini bisa terjadi misal dalam konteks pendarahan implantasi. Secara medis pendarahan ini terjadi di awal masa hamil dan bisa menjadi indikator kehamilan. Pendarahan Implantasi biasanya hanya berlangsung beberapa jam dengan volume lebih sedikit dan hanya dalam bentuk bercak darah. Oleh sebab itu, Statusnya tidak bisa dihukumi haid berdasarkan dua pendapat fikih di atas, melainkan istihadhah. (kecuali jika durasi implantasi lebih 24 jam). Karena pendapat di atas hanya berlaku pada darah yang memenuhi standar haid.  

Terakhir sebelum menutup seri ini, Jika kita mengacu pada rumusan ber-madzhab yang standar berkaitan darah di masa hamil, maka pendapat pertama tentunya lebih dianjurkan untuk diikuti. Karena merupakan Qaul Ashohh yang punya landasan lebih kokoh (minimal dalam pandangan Ulama masa lalu). Sehingga jika kita/wanita mengeluarkan darah saat hamil dan sudah memenuhi syarat haid, maka statusnya adalah haid. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...