Kamis, 22 Oktober 2020

CARA QADHA' SHALAT SETELAH HAID (Kajian Fiqih Seri 24)

#materi24

- CARA QADHA' SHALAT SETELAH HAID -

Kali ini kita akan membahas mengenai cara shalat setelah haid selesai.  Menurut pendapat yang kuat (Qaul Adzhar) dalam madzhab Syafi'i, Jika haid berakhir di  waktu shalat tertentu sementara masih tersisa waktu meskipun hanya sebatas takbiratul ihram, maka kita wajib melakukan shalat waktu tsb dan juga shalat sebelumnya. Dengan kata lain, kita wajib melakukan dua shalat. Pertama shalat ada' dan kedua shalat qadha. 

Sebagai contoh, Jika haid berhenti pada jam 5 sore maka kita wajib melakukan shalat ashar sebagai sholat ada' dan juga shalat sebelumnya, yakni dzuhur sebagai shalat qadha'.  Atau misal haid berakhir pukul 10 malam, maka kita wajib melakukan shalat isya' sebagai shalat ada' dan juga shalat magrib sebagai shalat qadha'.  

Nah, kewajiban dua sholat pasca haid ini tidak  mutlak. Namun hanya berlaku jika haid berakhir di waktu shalat yang bisa dijamak dengan shalat sebelumnya. Seperti waktu ashar yang bisa dijamak dengan dzuhur atau waktu isya' yang bisa dijamak dengan magrib. Sebaliknya Jika haid berakhir di waktu shalat yang tidak bisa dijamak dengan sebelumnya, maka yang wajib dilakukan hanya shalat ada' saja. Semisal ketika haid berhenti di waktu magrib.

Mungkin terbesit pertanyaan, Mengapa kita wajib melakukan dua shalat (ada' & qafha') dalam kasus ini? Menurut para Ulama, Alasannya adalah karena kedua shalat tsb (dzuhur-ashar/magrib-isya') dianggap punya waktu yang sama dalam situasi udzur (misalnyabepergian). Terbukti keduanya boleh digabungkan satu sama lain. Nah demikian juga dalam kondisi darurat seperti haid.  Keduanya pun juga dianggap sama waktunya. 

Alhasil, Saat haid kita berakhir di waktu shalat tertentu maka perhatikan dulu apakah shalat tsb bisa dijamak dengan shalat sebelumnya atau tidak. Jika bisa dijamak maka kita harus melakukan dua shalat. Pertama adalah shalat ada' yang jatuh pada waktu itu, dan kedua adalah shalat qadha' sebelumnya. Namun jika kedua shalat tidak bisa dijamak, maka yang wajib dilakukan hanya shalat ada' saja. Alias tidak wajib menqadha' shalat sebelumnya. 

#KajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...