Sabtu, 21 November 2020

TERLANJUR BERHUBUNGAN SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 32)

#materi32

- TERLANJUR BERHUBUNGAN SAAT HAID -

Ada sebuah pertanyaan, Bagaimana jika seseorang terlanjur berhubungan suami istri saat haid ? 

Pada dasarnya, menggauli istri saat haid ini tidak ada denda khusus (kafarat) yang diwajibkan oleh agama. Alias hanya dosa saja. Hanya saja agama menganjurkan untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya adalah sedekah. 

Anjuran ini adalah tanggung jawab suami (al-wathi') dan statusnya adalah sunnah. Dengan catatan dia melakukan hubungan seksual tsb secara sadar dan mengetahui hukum haramnya. Imam Ramli (1004 H) dalam Nihayatul Muhtaj (hal.332) menulis : 

يستحب للواطئ مع العلم وهو عامد مختار في أول الدم تصدق 

Adapun bentuk sedekahnya ditafsil. Jika hubungan seksual dilalukan di awal-awal darah keluar (darah kuat) maka sedekah senilai 1 mitsqal emas murni atau setara 4,24 gram. Sementara jika dilakukan di fase akhir haid, maka sedekah dengan senilai ⅕ mitsqal (2,12 gr). 

Dalil kesunnahan sedekah ini diambil dari hadits Nabi SAW dalam Sunan Abu Dawud :

إذا واقع الرجل أهله وهي حائض آن كان دما أحمر فليتصدق بدينار ، وآن كان أصفر فليتصدق بنصف دينار

 "Jika seorang suami menggauli istriny saat haid, maka jika dilakukan saat darah merah (kuat) bersedekahlah 1 dinar. Jika saat darah kuning (lemah) mkaa sedekahlah dengan setengah dinar". 

Para Ulama menerangkan, bahwa kesunnahan ini dibebankan kepada pihak suami bukan si istri. Dan dalam pelaksanaannya, boleh diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...