Sabtu, 21 November 2020

KAPAN BOLEH BERHUBUNGAN LAGI SETELAH HAID ? (Kajian Fiqih Seri 33)

#materi33

- KAPAN BOLEH BERHUBUNGAN LAGI SETELAH HAID ?

Oleh : Makhin Ahmad

Pada prinsipnya, Status wanita yang sedang haid adalah hadats besar. Status ini akan terus melekat hingga wanita tsb melakukan mandi besar setelah haid berhenti. Maka statusnya baru berubah suci dan boleh melakukan apa saja yang dilarang sebelumnya, seperti hubungan suami istri. 

Dalam hal ini Allah SWT dawuh dalam surat al-Baqarah : 

ولا تقربوهن حتى يطهرن ،فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله (الأية)

Dan jangan sekali-kali kamu dekati mereka (istrimu) hingga mereka suci. Maka jika mereka sudah suci, datangilah sesuai yang diperintahkan Allah. 

Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi'i berpendapat bahwa istri yang rampung haidnya baru boleh disetubuhi jika sudah mandi besar.  Karena kata تطهرن dalam ayat di atas merujuk pada kesucian yang bersifat ikhtiyar, dan itu tiada lain harus dengan mandi besar.  Dengan kata lain, Jika ada wanita yang haidnya sudah rampung namun belum mandi besar maka tidak boleh disetubuhi. Karena statusnya belum  suci. 

Pendapat ini adalah Qaul Mayoritas Ulama, Kecuali madzhab Hanafi.  Menurut madzhab Hanafi, Wanita yang haidnya sudah rampung dan belum melakukan mandi boleh disetubuhi karena sudah dianggap suci, dengan catatan haid yang berlangsung lebih dari 10 hari. Alasannya, Karena durasi haid paling lama menurut mereka adalah 10 hari. 

Kembali pada poin sebelumnya. Imam Nawawi (676 H) mengatakan dalam kitab Minhajut Thalibin : 

فإذا انقطع دمها لم يحل قبل الغسل غير الصوم والطلاق

"jika darah haid sudah berhenti, maka tidak diperbolehkan bagi wanita sebelum mandi selain puasa & thalaq. 

Dengan demikian, Hal yang dilarang dalam situasi ini mencakup semua jenis larangan haid selain dua hal di atas, seperti membaca & memegang al-Quran, Shalat, Hubungan suami istri, dan berdiam di masjid. Semuanya baru boleh dilakukan jika wanita sudah melakukan mandi besar. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...