Sabtu, 26 September 2020

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ? (Kajian Fiqih Seri 9)

#Materi9

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

Maksud haid putus nyambung di sini adalah proses haid yang berjalan tidak lancar. Satu hari keluar, hari berikutnya berhenti, lalu keluar lagi, demikian seterusnya. Kasus haid putus nyambung ini bermacam-macam polanya. Ada yang darah mengalir per 2 hari sekali, lalu 2 hari berikutnya berhenti, kemudian datang lagi. Ada yang selisihnya sampai 5 hari bahkan lebih. 

Pertanyaannya Apakah saat darah berhenti ini dihukumi haid atau tidak (suci)?

Di dalam madzhab Syafi'i, Kasus haid seperti ini terdapat 2 pendapat. Pertama : Hari dimana darah berhenti dihukumi haid sebagaimana hari sebelumnya. Pendapat ini disebut Qaul Sahab dan dianggap lebih kuat serta lebih mudah. Pendapat kedua : Hari saat darah berhenti dihukumi suci. Haid hanya berlangsung saat darah keluar saja. Pendapat ini dikenal dengan Qaul Talfiq atau Qaul allaqt. 

Sebagai contoh, Ada wanita haid selama 6 hari. Dua hari pertama keluar darah, lalu hari 3-4 darah berhenti, Hari 5-6 darah keluar lagi dan berhenti total. 

Jika kita ikut pendapat pertama,, maka hari 3-4 adalah haid. Dan total haid adalah 6 hari karena dihitung mulai tanggal 1 sampai 6.  Namun jika ikut pendapat kedua, maka hari 3-4 statusnya adalah suci. Dan total haidnya hnaya 4 hari, karena yang dihitung hanya hari 1,2,5 dan 6. 

Namun perlu dicatat bahwa hukum di atas itu berlaku bila memenuhi 2 syarat :  

Total hari saat darah keluar dan berhenti tidak boleh lebih 15 hari.  Jika lebih maka status darahnya adalah istihadhah. Bukan haid. 

Contoh : Hari 1 - 4 keluar darah, Hari 5 - 12 berhenti, Hari 13 - 17 keluar darah lagi. Kasus seperti ini bukan haid melainkan istihadhah, Sebab melebihi 15 hari. 

Durasi total darah yang keluar tidak kurang 24 jam. Jika kurang maka statusnya bukan haid, tapi istihadhah. 

Contoh : Hari 1 keluar darah 6 jam, kemudian berhenti. Hari 10 keluar darah lagi 10 jam, kemudian berhenti sampai tanggal 15.  Kasus seperti ini tidak memenuhi syarat haid, sebab darah tidak mencapai 24 jam. 


Walhasil,  Dua poin di atas perlu sekali diperhatikan lebih dulu sebelum kita menghukumi haid yang putus nyambung. Jika sudah terpenuhi, maka tinggal ikuti salah satu 2 pendapat di atas. Namun Jika syarat tidak terpenuhi maka otomatis status hairld gugur. Dan berubah menjadi istihadhah. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...