Sabtu, 19 September 2020

Hukum Mempelajari Haid Menurut Fiqih (Kajian Fiqih Seri 2)

#Seri 2 

"Hukum mempelajari haid menurut fikih"

Mengingat begitu banyaknya rutinitas ibadah yang berhubungan dengan haid (sebagaimana disebutkan dalam seri 1) , Maka wajar pemahaman tentang haid sangat dibutuhkan, terutama bagi perempuan. Pemahaman haid sangat penting karena menyangkut keberlangsungan berbagai bentuk ibadah, bahkan juga dalam urusan rumah tangga. Tanpa pemahaman haid yang baik,  Maka hampir bisa dipastikan bahwa  seorang wanita akan mengalami kesulitan saat menstruasi datang.  

Hal ini sangat beralasan, Sebab  realitanya menstruasi sedikit banyak pasti akan mempengaruhi praktek ibadah. Contoh saja shalat.  Dalam keadaan suci, seorang wanita akan dengan mudah melaksanakan sholat. Tapi bagaimana jika sedang haid/datang bulan ? Lalu, bagaimna kalo haidnya tidak teratur. Berapa durasi haidnya, Kapan sucinya. Lantas bagaimana cara shalatnya ? Dan berbagai pertanyaan yang tidak sedikit. 

Ini belum lagi jika haidnya molor melebihi batas maksimal. yang tentu menyebabkan prosedur & tata cara ibadah ikut berubah pula. Dengan kata lain, bisa dibilang fase haid adalah fase ribet. Namun tentu lebih ribet lagi kalo kita tidak memahami persoalan ini dengan baik & benar. Sehingga akibatnya ibadahnya nabrak-nabrak sana sini dan tidak jelas sah tidaknya. 

Maka sebab itu, Para Ulama mengatakan : "Bagi seorang wanita wajib hukumnya mempelajari hukum-hukum di dalam masalah haid, nifas, dan istihadhah".  Kewajiban di sini sifatnya adalah fardhu ain alias kewajiban individual.  Sehingga berlaku bagi siapa-pun orangnya. Baik itu muda, tua atau lainnya. 

Masih menurut para Ulama, mereka mengatakan : "Jika kebetulan suami adalah orang berilmu yang paham haid, maka dia juga wajib mengajari istrinya hukum-hukum haid".  Lantas bagaimana jika suami tidak paham ? Jika kasusnya seperti itu maka wanita tsb wajib belajar kepada orang lain yang paham. Meski harus keluar rumah. Si suami juga tidak boleh melarang istrinya, karena apa yang dipelajari istrinya adalah kewajiban.  

Nah, karena kita hidup di zaman sekarang yang serba mudah & canggih ini, tentu tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak mempelajari haid. Karena kemajuan teknologi informasi, membuat kajian haid ini mudah untuk di akses di mana pun tempatnya. Hal ini sangat perlu kita syukuri dan kita manfaatkan dengan sebaik mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...