Sabtu, 19 September 2020

PROBLEM UTAMA WANITA SOAL HAID DAN SEJENISNYA (Kajian Fiqih Seri 3)

#seri3

PROBLEM UTAMA WANITA SOAL HAID DAN SEJENISNYA 


Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit wanita yang masih bingung tentang haid. Kasusnya bermacam-macam. Ada yang bingung durasinya, ada yang bingung cara ngitungnya, ada juga yang tidak tahu prosedur apa yang musti dilakukan..Belum lagi kalau haidnya tidak stabil, telat atau molor serta kasus lainnya yang tidak bisa diprediksi. 

Faktor utama kebingungan seperti ini hemat kami lebih karena pemahaman fiqih yang masih lemah & kurang memadai, Sehingga akibatnya, kita tidak tahu apa yang harus dilakukan terutama saat menghadapi kasus menstruasi yang rumit & tidak lumrah. Oleh sebab itu, kami coba sebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para wanita agar ke depannya tidak mengalami kebingungan lagi. Sehingga bisa lebih praktis dalam memahami haid. 

Haid itu adalah soal durasi. Jadi, Tidak semua darah yang keluar pasti dihukumi haid. Ada durasi yang harus diperhitungkan untuk menilai haid tidaknya wanita. 

Haid berkaitan dengan hari/tanggal. Sehingga faktor tanggal ini juga perlu diperhitungkan dalam menilai haid atau tidak. 

Warna darah yang keluar sering juga berdampak pada status haid.  Ini akan sangat dibutuhkan jika nanti haidnya molor. 

Haid yang putus nyambung harus di-ingat baik-baik., Ini sangat berguna jika nanti haidnya sampai tanggal 15. 

Jika sering haid, Harus dicatat pula berapa hari haid terakhir kali. Juga berapa hari suci sesudahnya. Ini berguna kalau nanti haidnya molor. 

Poin-poin di atas memang tampak sederhana, Namun jika diabaikan sering kali membuat kita kebingungan. Apalagi jika pemahaman fikih kita tidak memadai, Sedangkan kasus haid yang kita hadapi tidak sesuai kebiasaan yang sudah lalu. 

Kunci dari semua hal di atas cuma satu.  Catat saja semua yang terjadi saat haid. Berapa lama durasinya, berapa hari prosesnya, Warna darahnya apa, berapa masa haid dan suci sebelumnya. Catatan ini sangat berguna sebagai laporan harian kita untuk menentukan status darah, dan juga prosedur seperti apa yang harus kita laksanakan. Serta juga berguna sebagai referensi untuk kasus tertentu (Mu'tadah misalnya). 

Problem yang lebih parah lagi, Kalau sudah tidak mau mencatat ditambah lagi tidak paham aturan fiqih.  Akibatnya semua dipukul rata. Pokoknya semua darah yang keluar dari kemaluan dianggap  haid. Sehingga wanita yang bersangkutan tidak tahu kapan dia wajib sholaberhubungant & kapan haram sholat. Kapan boleh  dengan suami & kapan tidak boleh. Sikap seperti ini lebih tepatnya disebut dengan sembrono alias tidak peduli. 

#NgajiHaidBareng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...