Sabtu, 19 September 2020

Darah Wanita (Kajian Fiqih Seri 1)

Seri 1 (Pendahuluan)

"Darah Wanita". Tinjauan umum menurut fiqh dan medis. 

Pendarahan wanita (Menstruasi)  yang terjadi setiap bulan adalah fenomena biologis yang dialami oleh hampir setiap perempuan. Dalam pandangan medis,  Fenomena tsb adalah proses alamiah yang berlangsung pada organ reproduksi karena tidak adanya pembuahan sel telur.  Dengan tetap lancarnya darah tsb, kesehatan rahim pun akan senantiasa terjaga, Lebih dari itu, Menstruasi yang berjalan lancar juga menjadi indikator kesehatan tubuh. 

Dari sisi agama, Fenomena darah tsb menarik perhatian yang serius. Bahkan jauh sebelum dunia kedokteran berkembang pesat seperti sekarang, Islam lebih dulu merumuskan berbagai prosedur yang sangat ilmiah dalam merespon siklus bulanan ini. Bisa dibilang, Islam-lah yang pertama melakukan revolusi ilmiah menyangkut fenomena ini. 

Kita bisa melihat fakta ini dari konteks turunnya ayat tentang haid dalam QS Al-Baqarah (222). Allah SWT berfirman : 

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض (الأية)

Dan mereka bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang haid. Maka katakanlah hair adalah kotoran. Maka jauhilah wanita dari tempat keluarnya haid. 

Konteks turunnya ayat tsb adalah dalam rangka menyikapi penduduk Yahudi Madinah yang menganggap haid adalah aib. Sehingga akhirnya para wanita yang haid harus diasingkan dan tidak boleh berada di dalam rumah. Namun hal itu dianulir langsung oleh al-Quran. Secara eksplisit Allah mengutus Nabi Muhammad menfatwakan bahwa haid tak lebih dari sekedar kotoran.  Fakta ini selaras dengan medis modern yang menilai haid adalah proses biologis untuk mengeluarkan kotoran yang berada di dalam rahim (endometrium). 

Pandangan agama sendiri dalam melihat  peluruhan darah rahim ini (selanjutnya disebut haid) tidak berhenti sebatas proses biologis.  Haid menurut agama adalah fenomena bulanan   yang berkaitan dengan banyak hukum.  Oleh karenanya, Islam pun merumuskan berbagai prosedur. Baik prosedur dalam ranah ibadah personal maupun dalam kehidupan rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, Rumusan & prosedur itu pun berkembang pesat di tangan para Fuqaha (ahli fiqh) hingga menjadi produk hukum yang solid sebagaimana diabadikan dalam kitab-kitab fiqh. 

Secara lebih rinci, Haid menurut fiqh menjadi standar  pasti dalam menentukan fase baligh wanita.   Haid juga menyangkut ibadah personal, seperti  sholat, puasa, i'tikaf, thawaf, baca Quran, Menyembelih Qurban, dan berbagai ibadah mahdhah lainnya.  Serta menyangkut persoalan kehidupan rumah tangga & privasi suami istri, Seperri masalah thalaq (cerai), iddah (masa tunggu pasca cerai), hingga persoalan ranjang. Hal senada juga terjadi dalam kasus darah istihadhah. & nifas. 

Melihat betapa krusialnya fenomena darah wanita ini, Maka wajar agama Islam -- dengan ijtihad para Ulama -- menaruh perhatian yang serius. Rumusan tentang darah pun  sangat mendalam & rumit.  Dimulai dari pembagiannya,  Perumusan pola & kriteria masing-masing darah, hingga sampai pada prosedur fiqih apa yang harus dilakukan wanita.  Fakta ini tidak terlepas dari beragamnya kasus darah yang keluar. Sehingga masing-masing punya kriteria & dampak hukum yang berbeda-beda. 

Apa yang dilakukan Ulama ini adalah proses panjang sejarah yang membuktikan betapa seriusnya islam memandang masalah darah. Para Ulama tak kenal lelah berijtihad dalam rangka menggali produk-produk hukum darah di saat al-Quran & Hadits tidak banyak menerangkan masalah ini.  Mereka melakukan riset (istiqra') dan penelitian lapangan sebelum merumuskan  hukum, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi'i dan para Fuqaha lainnya.  

Penelitian lapangan  (field research) tsb berlandaskan pada satu kaidah hukum yang menyatakan bahwa: "Persoalan yang tidak mempunyai standar (dhabit) baik dari al-Quran/Hadits, maka acuannya/standarnya kembali pada tradisi ('urf). Pada gilirannya, Ijtihad-ijtihad para Ulama tsb melahirkan khazanah fiqh darah yang begitu melimpah dan sarat dengan diskusi ilmiah yang luar biasa. 

Di lain pihak, Persoalan darah ini juga menjadi topik penting dalam dunia kedokteran. Banyak sekali penelitian dan jurnal ilmiah yang mengupas masalah ini. Hal tsb membuat persoalan darah menjadi sangat kompleks. Di satu sisi dunia medis sangat memberi kita banyak informasi yang tidak terdapat dalam fiqih klasik, Namun di sisi lain tdak menutup kemungkinan menimbulkan kontradiksi yang sulit dipecahkan. 

Oleh sebab itu, bisa dibilang bahwa Kajian haid di era modern ini memiliki tantangan yang lebih serius. Karena di satu sisi kita dihadapkan pada penjelasan rumit dalam kitab fiqh, Sedangkan di sisi lain kita dihadapkan dengan beberapa fakta ilmiah yang terkadang tidak sesuai dengan pemahaman yang sudah mapan.  Namun kabar baiknya, Dalam banyak kasus rumusan fiqh dalam persoalan haid  sering selaras dengan dunia medis modern. Sebagaimana bisa kita baca dalam bukunya Aiman al-Badrin "Al-Muyassar Fi al-Haid".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...