Senin, 21 September 2020

DEFINISI HAID & CONTOHNYA (Kajian Fiqih Seri 6)

#materi6

DEFINISI HAID & CONTOHNYA

Dalam terminologi fikih, Haid adalah darah yang keluar dari wanita dewasa di waktu tertentu tanpa sebab melahirkan & penyakit. Definisi ini mengecualikan dua jenis darah, yakni nifas yang keluarnya disebabkan karena persalinan serta  istihadhah yang disebabkan karena penyakit tertentu.  Para Ulama terkadang juga menyebut haid sebagai "Damu Jibillah" atau darah bawaan wanita. Yang mana sifatnya cenderung ajeg dan rutin terjadi minimal sekali dalam sebulan. 

Menurut penelitian medis, Ternyata haid tidak semuanya terdiri dari darah. Ada banyak cairan lain dari rahim yang ikut keluar.  Pengatas namaan haid sebagai darah adalah karena berdasarkan unsur yang paling dominan, yakni unsur darah dibanding unsur yang lainnya. Asal darah haid sendiri adalah dari ruang rahim perempuan (endometrium). Ini berbeda dengan darah istihadhah yang tidak bisa dipastikan asal-usulnya. 

Di dalam fikih, Ada berbagai syarat untuk menentukan sebuah darah sebagai haid. Tanpa syarat-syarat ini darah tidak bisa dihukumi sebagai haid. Berikut syaratnya : 

Pertama (1) : Darah tsb harus keluar dari wanita yang minimal berusia 9 tahun & belum mencapai masa menopause. Jika kurang dari 9 tahun atau sudah usia menopause, maka statusnya adalah darah fasad (rusak). 

Batas usia minimal haid ini berdasarkan penelitian yang dilakukan Imam Syafi'i dulu. Beliau pernah mengatakan : "Wanita yang paling cepat haid adalah penduduk Tihamah. Mereka haid saat usia 9 tahun"  

Adapun mengenai masa menopause, Dalam madzhab Syafi'i adalah wanita yang sudah berusia 62 tahun.  Jika setelah usia ini ada darah yang keluar maka statusnya bukan haid, melainkan istihadhah (darah rusak).  

Dua batasan usia minimal & maksimal di atas adalah berdasarkan kasus yang lumrah (ghalib) yang sudah dirumuskan di dalam fiqih. Adapun Jika mengacu pada dunia medis, Sebenarnya tidak ada batasan usia di dalam haid. Selama perempuan masih hidup maka selama itu juga ada kemungkinan dia haid. Akan tetapi fakta di lapangan, Sebagaimana ditulis oleh Aiman Albadarin, Memang sangat jarang terjadi kasus haid di luar batas usia minimal & maksimal di atas. (9 tahun & 62 tahun) 

Syarat kedua (2) : Durasi darah yang keluar harus mencapai minimal 24 jam dan maksimal 15 hari.  Jika darah tidak memenuhi syarat ini, maka statusnya adalah istihadhah. Semisal hanya keluar 4 jam saja atau keluar 16 hari. 

Mengenai durasi minimal haid ini (24 jam),  ada dua kemungkinan kasusnya :

1) Haid hanya berlangsung 1 hari, maka darah mengalir terus menerus selama 24 jam. 

2) Haid berlangsung lebih dari 1 hari dan tidak lebih 15 hari.  Maka darah harus dihitung berdasarkan durasi keluar perhari. Contoh : Haid selama 7 hari, dengan durasi darah keluar 4 jam perhari. Maka status darah ini adalah haid, karena total darah mencapai 24 jam (4 jam x 7 hari = 28) dalam interval seminggu.  

Namun, jika total darah di atas tidak mencapai 24 jam maka statusnya bukan haid, Melainkan istihadhah.  Contoh : Haid berlangsung 7 hari. Per hari darah keluar hanya 2 jam. Maka status darah selama seminggu ini bukan haid, karena total durasi selama seminggu hanya 14 jam (2 jam x 7 hari). Artinya, darah tsb tidak mencapai durasi minimal haid. 

Keterangan di atas adalah durasi minimal & maksimal haid berdasarkan fiqih madzhab Syafi'i. Durasi ini masih relevan hingga sekarang. Berdasarkan Penelitian Ayman al-Badrin, Sangat jarang terjadi kasus haid di bawah 24 jam atau di atas 15 hari. Adapun durasi rata-rata haid yang sering dialami wanita adalah 6 - 7 hari.  Durasi ini bisa berubah-ubah tergantung pengaruh berbagai faktor, Seperti makanan kesehatan lingkungan dsb. 
#NgajiHaidBareng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...