Sabtu, 19 September 2020

Pembagian Darah (Kajian Fiqih Seri 5)

Materi 5
PEMBAGIAN DARAH 

Secara global darah wanita menurut fiqh terbagi menjadi tiga. (1) Haid (2) Nifas (3) Istihadhah.  Ketiganya punya karakteristik, kriteria, syarat dan dampak hukum yang berbeda-beda. Lantas apa itu haid, nifas dan istihadhah? Berikut gambaran umum masing-masing. 

1. Haid. 

Dari ketiga darah di atas, darah haid adalah yang paling banyak terjadi pada wanita. Hampir setiap wanita pasti akan mengalami darah ini.  Mengapa ? Karena haid adalah darah rutin bawaan wanita. Berbeda dengan darah nifas yang hanya terjadi pasca melahirkan saja. Atau darah istihadhah yang terjadi hanya sesekali saat darah haid tidak normal. 

Haid adalah darah yang keluar dari wanita dewasa dengan durasi minimal 24 jam & maksimal 15 hari. Darah ini biasanya keluar minimal 1 bulan sekali dan terus berulang-ulang hingga wanita mencapai masa menopause. Warna dari darah haid sendiri berbeda-beda, Hitam merah tua, coklat, dsb. Dengan bau anyir dan biasanya nyeri saat keluar.  

2. Nifas

Nifas ini hanya terjadi bagi ibu-ibu yang baru melahirkan. Jadi bagi wanita yang masih perawan atau yang tidak hamil tenang saja karena tidak akan mengalami nifas. Status wanita yang mengalami haid ini sama seperti saat haid. Yakni berhadats besar. Sehingga tidak boleh melakukan sholat 5 waktu. Juga tidak boleh melakukan puasa, baik yang wajib atau sunnah. 

Satu lagi, Nifas ini adalah kasus darah yang paling lama. Bahkan bisa saja terjadi selama 2 bulan (60 hari). Namun bedanya dia jarang terjadi saja. Bahkan boleh jadi seorang wanita tidak akan mengalami haid. Semisal dia sama sekali tidak pernah melahirkan. Beda dengan haid yang rajin banget datang setiap bulan. 

3. Istihadhah

Istihadhah ini bisa dibilang adalah darah yang mengalir di luar kasus normal. Dalam fiqh biasa disebut dengan darah fasad (rusak). Pendeknya, Istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi kriteria haid & nifas. Kasus istihadhah bisa terjadi baik di usia anak-anak, dewasa, atau menopause. Serta bisa saja terjadi di tengah masa hamil atau sesudahnya. 

Darah istihadhah ini-lah yang sering membuat wanita bingung. Karena kasusnya sangat beragam & berbeda-beda. Siklusnya juga kacau dan tidak beraturan, serta bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu. Ini berbeda dengan haid yang cenderung 'ajeg' dan teratur. 

Catatan : Dalam kitab-kitab Fiqh, Terkadang ada istilah Dam Fasad atau darah rusak.  Para Ulama biasa mencotohkan dengan darah yang keluar sebelum usia 9 tahun.  Darah fasad ini menurut pendapat yang lebih shahih tidak ada perbedaan dengan istihadhah.  Hanya beda nama saja. 

Demikian gambaran sekilas dari 3 jenis darah di atas..Gambaran ini.penting karena akan memudahkan kita saat mengkaji bab selanjutnya. Semoga bermanfaat. 

#ngajiHaidBareng

Nb :  Pertanyaan lebih lanjut bisa japri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...