Selasa, 22 September 2020

RINCIAN SOAL DARAH 24 JAM (Kajian Fiqih Seri 7)

#Materi7
RINCIAN SOAL DARAH 24 JAM

Pada materi sebelumnya dijelaskan bahwa durasi minimal haid adalah 24 jam. Bagaimana proses 24 jam ini berlangsung ? Begini uraiannya. Kasus haid 24 jam ini (haid minimal) hanya ada 2 kemungkinan prosesnya :

Pertama : Haid hanya berlangsung 1 hari. Maka proses durasi 24 jam harus berlangsung secara muttasil (bersambung). Jika darah mulai keluar pada hari rabu jam 8 pagi, maka darah akan mencapai jam 8 pagi keesokannya (hari kamis). Ini dihitung sebagai 24 jam. 

Kasus haid dalam contoh seperti ini aliran darah harus berlangsung secara muttasil alias bersambung. Tapi, Apakah berarti darah harus mengalir 24 jam non-stop seperti kran air ? Tentu tidak. Maksud muttasil (bersambung) yang menjadi syarat dalam durasi 24 jam bukan begitu. Sebab tidak logis darah mengucur 24 jam non stop. Bisa mati dong! 

Maksud muttasil dalam kasus ini adalah tidak boleh ada fase kering sama sekali. Maka jika hanya fase jeda antara aliran haid, Tentu hal ini tidak menjadi masalah. Sebab realita yang terjadi memang darah haid tidak terus menerus mengalir selama 24 jam non stop. Darah hanya mengalir/menetes sesekali, lalu berhenti, kemudian mengalir lagi, berhenti lagi hingga mencapai satu hari. Realita ini yang disebut dengan darah haid mengalir secara muttasil (bersambung). 

Namun perlu diperhatikan di sini, Bahwa fase jeda di sini akan terhitung haid dengan catatan masih ada sisa-sisa darah di kemaluannya. Ini bisa dicek dengan cara dimasukin kapas. Bila ternyata kapas berubah warna, misal.berubah keruh atau ada sisa-sisa flek, maka berarti ini adalah masa jeda yang tentu terhitung sebagai haid. Dengan demikian artinya terhitung di dalam durasi 24 jam (batas minimal haid). 

Namun jika kapas tidak berubah warna alias masih putih bersih, berarti ini indikasi kuat bahwa aliran darah sudah berhenti secara penuh. Artinya ini adalah masa suci (Naqa') bukan fase jeda yang kita maksud di atas. Jika masa naqa' ini terjadi di dalam waktu 24 jam, Maka status haid otomatis gugur. Dengan demikian darah yang mengalir dalam hari tsb tidak memenuhi syarat minimal haid harus berdurasi 24 jam. 

Fase jeda yang masih ada sisa darah ini disebut dalam fiqh sebagai masa fatrah (jeda) di antara aliran darah haid.  Dimana sifatnya adalah alamiah dan bukan menjadi tanda berhentinya darah. Masa fatrah juga biasanya berlangsung sebentar (bisa dalam hitungan jam) karena akan disusul oleh darah berikutnya. Ini berbeda dengan fase yang menjadi indikator berhentinya aliran darah secara penuh. 

Sekali lagi, Untuk membedakan antara masa fatrah yang berstatus haid & masa suci yang menjadi akhir haid, maka caranya adalah dengan mengecek langsung ke bagian dalam kemaluan. Masukan kapas lalu keluarkan. Jika warnanya berubah keruh atau ada sisa-sisa darah, maka statusnya adalah haid. Karena masa itu adalah fase "fatrah" bukan suci.  Namun jika tetap bersih, maka statusnya bukan haid lagi. Tapi sudah suci. 

Kedua :  Kasus durasi 24 jam ini berlangsung lebih dari satu hari. (Bisa 2 hari - 15 hari) Dalam kasus kedua ini, Durasi 24 jam berdasarkan keseluruhan waktu darah yang keluar. Durasi 24 jam di sini juga tidak diharuskan ittisal (bersambung) seperti kasus pertama. Artinya, Sah-sah saja darah berhenti secara penuh di tengah-tengah proses mengalir. 

Contoh kasus ini adalah : Jika ada wanita mengalami haid selama 10 hari. Dengan durasi darah keluar 3 jam setiap hari.  Maka total darah yang keluar dalam periode 10 hari tsb bisa dihukumi darah haid, karena sudah lebih 24 jam.  (Dalam kasus ini total darah bahkan mencapai 30 jam 3).  Dalam hal ini, Proses darah tidak wajib ittisal (bersambung) seperti kasus pertama.   

Kasus kedua ini bahkan bisa terjadi dalam interval 15 hari (batas maksimal haid). Dengan catatan asal total keseluruhan darah mencapai 24 jam. Para Ulama menyebut kasus ini sebagai kasus haid minimal (24 jam) yang terjadi dalam rentang waktu maksimal (15 hari). Artinya, di satu sisi adalah haid minimal karena durasinya 24 jam, Di sisi lain juga disebut  haid maksimal karena berlangsung selama 15 hari. Semoga bermanfaat 

#KajianHaidOnline

(Contoh haid 24 jam dalam dalam tempo 10 hari. Haid dalam kasus seperti ini tidak wajib ittishal (bersambung) darahnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...