Minggu, 29 Maret 2020

Korelasi Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits, serta Ulumul Fiqh dalam Pelaksanaan Ibadah Umat Islam

Assalamualaikum warahmatullah, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan esai, karya saya sendiri, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Korelasi Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits, serta Ulumul  Fiqh dalam Pelaksanaan Ibadah Umat Islam
(Fiqih Solusi Problematika Umat)

Indonesia adalah negara yang terkenal dengan bangsa yang beragama (agamis). Dimana bangsa Indonesia dianggap bangsa yang memiliki rakyat religius dan sangat memegang nilai-nilai ajaran agama. Agama yang dominan di Indonesia tak lain adalah agama islam yang memiliki sumber pedoman hidup Al Qur'an dan As Sunnah. 
Al Qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril secara mutawattir serta membacanya bernilai ibadah. Sementara as Sunnah merupakan segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad baik berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan. Kedua sumber tersebut menjadi sumber utama segala aspek kehidupan umat islam. 
Al Qur'an mutlak berasal dari Tuhan yang seluruh isinya pasti benar dan tidak dapat diubah serta isinya berlaku sepanjang masa. Namun isi dari al qur'an masih global. Sehingga dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui As sunnah. As sunnah merupakan wujud konkret dari ajaran-ajaran dari Al Qur'an. Al Qur'an merupakan ajarannya, as Sunnah merupakan wujud konkretnya. Permasalahannya pada zaman Nabi, Nabi hanya mempraktekkan ajaran-ajaran yang berasal dari Al Qur'an dan belum menjelaskan secara terperinci. Maka hadirlah Ulumul fiqih untuk menjelaskan pada umat manusia secara detail ajaran-ajaran Al Qur'an.
Fiqih dirumuskan oleh para fuqoha. Para fuqoha merupakan orang-orang yang kompeten serta memiliki ilmu yang memadai untuk membahas persoalan umat. Sebagai contoh Al Qur'an memerintahkan sholat, namun Al Qur'an tidak menjelaskan bagaimana tata cara sholat. Lalu bagaimana umat Islam bisa melaksanakan sholat apabila tidak ada tuntunannya, kemudian Nabi Muhammad SAW mempraktekkan cara sholat yang benar. Hanya sebatas mempraktekkan saja, maka hadirlah para fuqoha menjelaskan tata cara sholat berdasarkan apa yang dipraktekkan oleh Rasulullah. Mulai dari syarat sah solat, macam-macam sholat, syarat wajib sholat dan sebagainya. Disinilah ulumul fiqih hadir untuk menjawab persoalan-persoalan umat sehingga umat Islam bisa melaksanakan ajaran-ajaran agamanya sesuai tuntunan. 
Ulumul Qur'an, ulumul hadits, dan ulumul fiqih sangat berkaitan erat lebih-lebih jika berkaitan dengan teknis pelaksanaan ibadah. Setiap umat islam memiliki cara beribadah yang berbeda-beda, meskipun pada dasarnya perintah dari Allah sama. Hal ini dikarenakan selain memahami ulumul fiqh umat Islam juga menganut pendapat imam madzhab karena keterbatasan ilmu yang dimiliki umat islam, yang tentunya dalam bermadzhab antara satu madzhab dengan madzhab yang lain ada sedikit perbedaan. Seperti misalnya. Tata cara berwudhu imam Maliki dan imam Syafi'i tentu berbeda, Menurut imam Syafi'i bersentuhan tangan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh itu membatalkan wudhu, namun menurut imam Maliki bersentuhan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu apabila tidak ada syahwat. Jika mempelajari hal semacam ini terkadang umat manusia mengambil keuntungan dari suatu hukum. Padahal jika dipelajari lebih lanjut cara berwudhu menurut imam Maliki itu jauh lebih rumit daripada cara berwudhu menurut imam Syafi'i. Maka dari itu, umat islam dilarang mencampur adukkan pemahaman antara madzhab satu dengan madzhab yang lain.
Tuntunan ulumul fiqh sangat diperlukan umat islam terkait dengan pelaksanaan ibadah. Agar ibadah yang dilakukan oleh umat Islam benar sesuai ajaran Al Qur'an dan as Sunnah serta sampai pada esensinya yaitu mendapatkan ridho dari Allah. Selain itu, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh masyarakat bangsa itu sendiri. Semakin agamis rakyat suatu bangsa maka semakin maju suatu negara. Semoga bangsa Indonesia bisa menjadi negara Baldatun toyyibatun warobbun ghofur dan menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...