Jumat, 27 November 2020

ISTIHADHAH, TINJAUAN FIQIH & MEDIS (Kajian Fiqih Seri 40)

#seri40

- ISTIHADHAH, TINJAUAN FIQIH & MEDIS

Oleh : Makhin Ahmad

Agaknya penting untuk kita ketahui lebih dulu mengenai gambaran umum istihadhah secara fiqih dan medis. Hal ini akan membantu kita untuk memahami masalah ini dengan lebih baik dan mengurangi bias-bias yang sering terjadi antara fiqih dan kedokteran.

Pada prinsipnya, Istilah Istihadhah  adalah terminologi yang hanya dikenal di dalam fiqih. Istilah ini merujuk pada kondisi haid (menstruasi) yang terjadi di luar kebiasaan umum. Dalam dunia kedokteran, Kondisi ini disebut dengan istilah menorrhagia. Yakni kondisi pendarahan yang berlangsung lebih dari 7 hari dan dengan volume yang melebihi batas (+ 80 ml/per siklus). 

Jika kita meneliti lebih jauh, Kedua istilah di atas ini (istihadhah & menorrhagia) meskipun merujuk pada kondisi menstruasi yang hampir sama, Namun kenyataannya punya perbedaan yang cukup signifikan. Salah satunya dalam soal durasi. Menurut fikih Syafi'iyah istihadhah ini ditandai jika durasi darah lebih dari 15 hari/atau kurang dari 1 hari/24 jam. 

Perhitungan ini tidak dipakai di dalam medis. Dalam dunia medis kondisi menstruasi sudah bisa dikategorikan mennorhagia jika durasinya lebih dari 7 hari. Padahal kita tahu, Secara fikih darah yang lebih dari 7 hari ini belum bisa dikategorikan istihadhah. Karena masih berada di dalam interval 15 hari (masa kemungkinan haid) 

Di sisi lain, Jumlah volume darah saat haid juga menjadi standar perhitungan dalam menorrhagia.  Dalam medis, Volume rata² haid adalah 30-40 ml per siklus. Jika volume menstruasi sampai menyentuh angka 80 ml per siklus (sekitar 16 sendok teh), maka itu adalah menorrhagia. Nah, Perhitungan volume ini juga tidak ada dalam aturan fiqih. 

Singkatnya, Boleh dibilang bahwa Istihadhah dalam fiqih itu ditentukan dengan standar yang lebih sederhana. Yakni Setiap pendarahan yang tidak sesuai dengan batas haid maka akan dikategorikan istihadhah. Baik itu volume & durasinya melebihi batas, atau justru kurang dari kebiasaannya. Hukumnya tetap sama yakni istihadhah. 

Perbedaan perspektif yang mendasar antara fiqih dan medis ini  memang bukan hanya dalam istihadhah. Dalam persoalan haid, perbedaan² ini juga banyak kita temukan. Kami mengira bahwa kesenjangan ini disebabkan karena perbedaan metodologi keilmuan masing². Seperti kita tahu, Dalam fiqih Para Ulama merumuskan hukum darah melalui riset yang sederhana. Jauh dari sarana modern dan sains.

Memang benar, Perbedaan keduanya dalam istihadhah ini tidak mutlak. Ada beberapa poin yang bisa dianggap sejalan. Sebagai contoh, Para Ulama fiqih meyakini bahwa darah istihadhah itu disebabkan oleh penyakit. Hal ini selaras dengan dunia medis. Istihadhah atau boleh juga disebut menorrhagia juga disebabkan oleh infeksi rahim, dan penyakit tertentu lainnya.

Selain itu dalam istihadhah fiqih juga tidak merinci secara detail penyebabnya. Sebaliknya, Dengan kemajuan sains dan teknologi dunia kedokteran berhasil menelusuri sebab-musabab munculnya darah ini. Bahkan juga mengidentifikasi jenis² penyakit dan infeksi secara mendetail dan akurat. Hal ini tidak masalah, Sebab mendiagnosis hal² tsb memang bukan tugas dari ilmu fiqih. 

Kemudian, Bila kita melangkah lebih jauh lagi, Dalam terminologi hadits, Nabi SAW pernah menyebut istihadhah  dengan istilah ركضة من ركضات الشيطان (kerjaan Syaithan). Ini tentu menimbulkan pertanyaan lagi. Bagaimana fenomena kesehatan ini justru disebut Nabi SAW sebagai ulah syetan. Sementara dalam dunia medis Istihadhah adalah ketagori penyakit. 

Kejanggalan ini ternyata sudah dibaca oleh Imam al-Khattabi (338 H), Seorang pakar hadits di abad 3 H. Dalam kitabnya Ma'alim al-Sunan (1/90) ia menjelaskan bahwa maksud kata ركضة dalam hadits ini adalah untuk menunjukkan bahwa istihadhah akan memberi jalan syetan untuk mengganggu wanita dalam urusan agama. Istihadhah akan menciptakan bias seolah-olah adalah haid, Sehingga para wanita akan meninggalkan sholat. 

Terlepas dari perbedaan & kesamaan serta diskursus yang ada, Agaknya baik fiqih dan medis tidak perlu lagi kita pertentangkan. Sebab faktanya masing² punya fokus dan domain keilmuan yang berbeda. Tentu akan lebih baik jika kita bisa mengelaborasi keduanya.  Dan merumuskannya menjadi sebuah alternatif baru yang bermanfaat dalam kajian fiqih darah wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...