#materi35
- HUKUM MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID
Oleh : Makhin Ahmad
Mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk menunda atau mempersingkat haid bukan hal yang aneh di zaman sekarang. Motif penggunaannya pun beda-beda. Ada yang untuk ibadah seperti haji/umroh, atau dalam rangka pengobatan medis tertentu. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat ini menurut fiqih?
Jika kita merujuk pada kitab-kitab klasik, Sebenarnya penggunaan obat penunda haid ini sudah ada sejak zaman kuno. Dalam tradisi arab masa lalu, mereka menggunakan beberapa ramuan dan rempah khusus. Seperti minyak dari tumbuhan al-Arak (pohon siwak), Pohon Kamper (al-kafur) & beras yang dipercaya punya khasiat menunda/memutus haid.
Di zaman sekarang, Penggunaan obat penunda haid ini tentu sudah jauh berkembang. Ada banyak obat yang beredar di pasaran. Seperti pil KB atau Primolut yang biasa diresepkan dokter kepada para calon jama'ah haji dan umroh. Sistem kerja obat ini kurang lebih sama. Yaitu merekayasa genetik & hormon untuk mengurangi serta menunda darah menstruasi.
Dari segi hukum, para Ulama di zaman dulu juga sudah menjelaskan. Imam Abdur Razzaq, Seorang pakar hadits terkemuka meriwayatkan dalam kitabnya "Al-Mushonnaf". Bahwa Sahabat Ibnu Umar RA dan seorang Tabi'in Ibnu Abi Najih pernah ditanya soal hukum mengkonsumsi ramuan penunda haid. Keduanya mengatakan hukumnya boleh (mubah).
Dalam madzhab Syafi'i, Imam Muhammad bin Husein al-Qammath az-Zabidi (904 H) pernah ditanya soal hukum.mengkonsumi obat penunda haid ini. Beliau mengatakan :
وأما إستعمال دواء يمنع الحيض فلم أقف على نقل ، والظاهر الجواز. لانتفاء العلة التي علل بها القائل بالمنع - أي منع الدواء للحامل لإلقاء ما في بطنها
"Adapun mengkonsumsi obat pencegah haid, maka saya tidak menemukan riwayat. Secara dzahir hal itu boleh. Karena tidak ada illat seperti dalam kasus mengkonsumi obat penggugur janin".
Pandangan dari luar madzhab Syafi'i juga kurang lebih sama. Misalnya dalam madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (620 H) mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab-nya "Al-Mughni" :
لا بأس أن تشرب المرأة دواء يقطع عنها الحيض إذا كان دواء معروفاً
"Tidak masalah seorang wanita minum obat untuk memutus haidnya, jika obat tsb diketahui".
Hasil keputusan Muktamar NU ke 28 di tahun 1989 M di Krapyak-Yogyakarta juga memutuskan boleh selama tidak ada madharat (efek buruk). Demikian juga fatwa dari para Ulama kontemporer, Seperti Syekh Yusuf al-Qardhawi, Grand Mufti Mesir Sekh Ali Jum'ah, dan Sayid Muhammad As-Syatiri (Fatawi/20).
Akan tetapi kebolehan mengkonsumsi obat penunda haid tsb jika memang tidak menimbulkan efek buruk bagi kesehatan (mudharat). Jika menyebabkan dampak buruk maka hukumnya haram. Karena melanggar prinsip dasar agama untuk selalu menjaga kesehatan & keselamatan tubuh.
Oleh sebab itu, menurut para Ulama kontemporer --seperti Yusuf al-Qardhawi misalnya-- sangat menganjurkan jika menggunakan obat penunda haid agar disertai dengan resep dokter. Karena mereka-lah yang lebih tahu baik tidaknya obat tsb. Atau minimal pengkonsumsi sudah terbiasa menggunakannya, sehingga tahu betul obat tsb aman digunakan.
Alhasil, Seperti dkatakan oleh Dr. Zein al-Aidrus dalam Ithaful Anam (hal 54) bisa disimpulkan bahwa : Dalam persoalan menggunakan obat penunda haid ini, Baik Ulama masa lalu (mutaqaddimin) dan Ulama sekarang (Mu'ashirin) mereka berpandangan hukumnya adalah boleh selama tidak menimbulkan efek negatif.
Namun tetap saja yang terbaik adalah membiarkan haid berjalan seperti biasanya. Karena haid adalah fitrah yang sudah ditetapkan Allah. Penggunaan obat penunda haid sebaiknya hanya dilakukan jika diperlukan saja, Seperti saat haji/umroh dsb. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar