#seri37
MEMANDIKAN RAMBUT YANG RONTOK SAAT HAID
Ada kebiasaan para wanita mengumpulkan rambut yang rontok saat haid lalu memandikannya ketika mandi besar. Bagaimana hukum dari tindakan ini?
Secara fikih, Sebenarnya tidak ada kewajiban orang haid untuk memandikan rambutnya yang rontok. Apalagi sampai beranggapan mandinya tidak sah jika rambut tsb tidak diikut sertakan. Hal ini sangat beralasan karena rambut yang rontok sudah bukan bagian dari tubuh yang wajib dibasahi air.
Dalam al-Fiqh Ala Madzahib al-Arba'ah (h.69) dikatakan :
وأما تعميم ظاهر الجسد فإنه يشمل الشعر الموجود على البدن
"Kewajiban meratakan air di tubuh saat mandi mencakup seluruh rambut yang ada di badan".
Di sisi lain, Seandainya rambut tsb tetap dimandikan juga sama sekali tidak bisa menghilangkan status hadatsnya. Ibnu Qasim al-'Ubbadi dalam Hasiyah Tuhfatul Muhtaj (285) mengatakan :
أن الأجزاء المنفصلة قبل الإغتسال لا ترتفع جنابتها بغسلها
"Bagian tubuh yang terpisah sebelum mandi, tidak bisa hilang jinabatnya (hadats besar) dengan memandikannya".
Lantas bagaimana cara mengelola rambut yang rontok tsb? Di dalam fiqih dijelaskan bahwa rambut wanita yang rontok sebaiknya dikumpulkan dan disembunyikan. Alasannya bukan karena wajib dimandikan, Namun karena rambut wanita adalah aurat. Dalam fiqih ada kaidah yang berbunyi :
ما حرم نطره متصلا حرم نظره منفصلا
"Sesuatu yang haram dilihat saat tersambung, haram juga dilihat saat terpisah.
Berdasarkan kaidah ini, Para Ulama --terutama dari madzhab Syafi'i-- mengatakan bahwa rambut wanita yang rontok/terpotong harus diamankan atau disembunyikan sebagai langkah preventif agar tidak dilihat orang lain yang bukan mahram.
Hanya saja pendapat ini tidak mutlak. Sebagian Ulama menolak dan meragukan kewajiban tsb. Diantaranya Imam Adzra'i (783 H). Beliau mengatakan :
والآجماع الفعلي في الحمامات على طرح ما يتناثر من إمتشاط شعور النساء
"Secara ijma', Di tempat² sampah rambut wanita itu sudah dibiarkan berserakan".
Menanggapi perbedaan pandangan ini, Imam Ramli menulis dalam "Hasiyah Asnal Mathalib" : "Guruku mengatakan bahwa pendapat yang shahih, Hukum menyembunyikan rambut rontok tsb hanya sunnah. Kemungkinan bersifat wajib itu bila mana ada potensi rambut tsb dilihat oleh orang lain.
Alhasil, Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perintah mengumpulkan dan mengamankan rambut yang rontok untuk dimandikan setelah haid itu tidak ada. Yang ada adalah perintah mengumpulkan & mengamankan rambut karena statusnya adalah aurat. Itu pun diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama Adapun hukum memandikannya sendiri juga tidak wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar