#seri38
MENYEMBUNYIKAN STATUS HAID DARI SUAMI
Dalam kehidupan rumah tangga, bisa saja seorang wanita menyembunyikan status haidnya atau justru mengaku² haid untuk tujuan tertentu. Sebut saja untuk menolak ajakan hubungan suami istri. Nah, Bagaimana hukum tindakan seperti ini menurut fiqih?
Hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW dawuh :
لعن الله الغائصة والمغوصة
"Allah akan melaknat al-Ghaisah & al-Mughawisah".
Menurut Ibnu al-Atsir dalam al-Nihayah Fi Gharibil Hadits (3/395) menjelaskan al-Ghaisah adalah wanita yang sedang haid namun mengaku suci agar suami menggaulinya, Sementara al-Mughawisah adalah wanita yang mengaku haid padahal sedang suci agar suami tidak menggaulinya. Dua perilaku ini dilarang karena sama saja berbohong dan menipu suami.
Dalam Fathul Bari (718) Ibnu Hajar al-Asqalani meriwayatkan dari Ibnu Umar mengatakan :
لا يحل لها إن كانت حائضا أن تكتم حيضها
"Tidak boleh bagi wanita yang haid menyembunyikan haidnya".
Keharaman menyembunyikan haid seperti ini tidak hanya berlaku dalam persoalan hubungan suami istri saja. Dalam persoalan thalaq (cerai), wanita yang dijatuhi thalaq dan melaksanakan iddahnya dengan suci (Quru') juga tidak boleh menyembunyikan haidnya. Allah SWT dawuh :
ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن
"Dan tidak halal bagi mereka (wanita) menyembunyikan apa yang yang Allah ciptakan di rahimnya".
Para ahli Tafsir mengatakan : Maksud menyembunyikan sesuatu yang diciptakan Allah dalam ayat ini adalah menyembunyikan haid atau kehamilan bagi wanita yang dijatuhi thalaq. Hal ini haram karena berpotensi memanipulasi masa 'iddah.
Fakhrud-din ar-Razi (604) dalam tafsirnya "Mafatihul Ghaib" (6/98) mencontohkan bagaimana memanipulasi iddah dengan menyembunyikan haid.
Pertama, Adakalanya wanita yang dicerai menyembunyikan haidnya untuk memperpanjang masa iddah. Misalnya dia mengaku baru haid 1 kali, Padahal faktanya sudah 2 kali, dengan harapan agar peluang suami merujuknya menjadi lebih panjang.
Kedua, Dia berbohong sudah haid 2 kali padahal baru sekali, dengan tujuan memperpendek masa iddah demi mempersempit peluang suaminya untuk merujuknya kembali.
Dalam dua kasus di atas ini, Masa iddah yang seharusnya berlangsung 3 kali sucian menjadi lebih pendek atau lebih panjang. Dan hal tsb sama saja merekayasa aturan yang sudah ditetapkan oleh al-Quran. Oleh sebab itu, Imam Syafi'i (204 H) dalam kitabnya al-Umm (6/451) mengatakan dengan tegas :
وإذا سأل الرجل إمرأته المطلقة ، أحامل هي أو هل حاضت ؟ فبين عندي أن لا يحل لها أن تكتمه واحدا منهما
"Jika suami bertanya kepada istrinya yang dicerai, Apakah kamu hamil atau haid? Maka dia tidak boleh menyembunyikan keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar