Rabu, 02 Desember 2020

PERBEDAAN HUKUM ANTARA HAID & ISTIHADHAH (Kajian Fiqih Seri 42)

#materi42

- PERBEDAAN HUKUM ANTARA HAID & ISTIHADHAH

Perbedaan kedua antara haid dan istihadhah adalah dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan. Perbedaan ini berangkat dari status masing-masing haid dan istihadhah. Seperti kita tahu, Status wanita yang haid adalah hadats besar, Sementara status orang istihadhah adalah hadats kecil. 

Perbedaan status ini membawa dampak hukum yang cukup signifikan. Sehingga banyak hal yang haram dan dilarang saat haid menjadi tidak dilarang saat istihadhah.  Sebagai contoh adalah dalam ibadah mahdhah seperti sholat.  Bagi orang haid ini diharamkan, baik itu sholat wajib atau sunnah. Sementara bagi orang istihadhah hal ini tidak dilarang.

Hal ini juga berlaku dalam puasa ramadhan dan lainnha. Bagi orang haid hukumnya haram berpuasa, Sementara bagi orang istihadhah hukumnya boleh, bahkan wajib sebagaimana hukum asalnya.  Konskwensinya, Jika saat ramadhan orang haid wajib untuk meninggalkan puasa, Maka bagi orang istihadhah dia tetap wajib melakukan puasa seperti kebanyakan orang lainnya.

Perbedaan hukum ini juga terjadi di luar ibadah mahdhah.  Misalnya dalam urusan rumah tangga. Kita tahu bahwa hukum menggauli wanita (istri) yang sedang haid adalah haram. Namun ini tidak berlaku pada istihadhah. Sehingga menggauli istri saat istihadhah ini boleh dan sah-sah saja. Sekali-pun darah masih mengalir. 

Imam Nawawi (676 H) dalam al-Majmu' Syarh Muhadzab  (2/372) mengatakan : 

يجوز عندنا وطء المستحاضة في الزمان المحكوم بأنه طهر وآن كان الدم جاريا

"Boleh hukumnya menurut kita (madzhab Syafi'i) menggauli istri yang istihadhah di waktu yang statusnya adalah suci. Meskipun darah masih mengalir".

Semua perbedaan di atas ini terjadi disebabkan karena adanya perbedaan  status antara haid dan istihadah. Dimana haid berdampak pada hadats besar bagi orang yang mengalami, Sementara istihadhah tidak.  Oleh sebab itu, Status orang istihadhah dalam hal² yang berkaitan dengan larangan haid dianggap suci.  

Dalam Syarh Shahih Muslim (1/631) Imam Nawawi (676 H) mengatakan : 

وأما الصلاة والصيام والإعتكاف وقرأة القرآن ومس المصحف وحمله وسجود التلاوة وسجود الشكر ووجوب العبادات عليها فهي في كل ذلك كالطاهرة، وهذا مجمع عليه

"Adapun sholat, puasa, i'tikaf, membaca dan memegang Quran, Sujud Tilawah, Sujud Syukur, dan kewajiban² ibadah lainnya, maka status orang istihadhah dalam hal ini seperti orang suci. Dan ini telah disepakati oleh para Ulama". 

Nah selain perbedaan hukum di atas, Terjadi juga perbedaan dalam pengelolaan masing² haid dan istihadhah ini. Seperti kita ketahui, Jika seseorang sudah rampung haidnya, maka dia wajib mandi besar untuk melepas hadatsnya.  Dalam istihadhah ini tidak berlaku. Sebab status orang istihadhah hanya hadats kecil. Sehingga jika mau sholat, dia cukup membersihkan kemaluannya lalu wudhu seperti biasa. 

Di samping itu, Perbedaan lain juga terjadi dalam persoalan batas baligh wanita. Di dalam fiqih, Permulaan baligh wanita ini ditandai dengan haid. Sehingga jika ada wanita berusia 9 tahun, lalu haid maka saat itu juga dia menjadi baligh. Namun jika darah tsb adalah istihadhah, maka wanita tsb tidak bisa dihukumi haid. Sebagai contoh, Wanita berusia 7 tahun mengeluarkan darah maka dia tidak dihukumi baligh karena darahnya adalah istihadhah alias bukan haid.

Minggu, 29 November 2020

PERBEDAAN KARAKTER DARAH ISTIHADHOH & HAID (Kajian Fiqih Seri 41)

#seri41

- PERBEDAAN KARAKTER DARAH ISTIHADHOH & HAID 

Oleh : Makhin Ahmad

Prinsip paling dasar dalam mengidentifikasi istihadhah adalah dengan mengetahui perbedaan²nya dengan haid. Hal ini sangat penting karena dalam realitanya kedua darah tsb sering bercampur jadi satu dan keluar secara beriringan. Sehingga tak jarang menimbulkan bias yang membingungkan wanita. 

Menurut fiqih, Setidaknya ada 2 (dua) perbedaan inti antara istihadhah dan haid.  Pertama adalah perbedaan dari segi karakter darah, yang meliputi warna, tekstur, aroma, serta hal² yang berkaitan dengannya. Dan yang kedua adalah perbedaan dari segi hukum yang ditimbulkan oleh masing². 

Dari segi karakter, Darah haid cenderung berwarna hitam atau merah lebam. Ini berbeda dengan warna darah istihadhah yang berwarna merah biasa seperti umumnya darah. Perbedaan ini disebabkan karena unsur haid tidak hanya terdiri dari darah saja, melainkan endometrium rahim yang ikut mencair bercampur dengan lendir dan unsur lainnya. 

Dari sisi aroma, Darah haid ini punya aroma tersendiri yang berbeda dengan darah umumnya. Baunya menyengat dan tidak enak. Sementara darah istihadhah tidak punya aroma seperti ini. Darah istihadhah tidak berbeda dengan aroma darah umumnya. 

Dari segi tekstur, Darah haid punya tekstur yang lebih kental dibanding darah umumnya. Menurut beberapa penilitan, Tekstur darah haid tidak akan menggumpal. Meskipun dalam jangka waktu bertahun-tahun. Karakter seperti ini tidak ada dalam darah istihadhah. 

Selain perbedaan² di atas, Tentu ada perbedaan lainnya antara kedua darah tsb. Diantaranya dari sisi pemicu/sebab dan asal usul darah. Berdasarkan penelitian, Darah haid dipicu oleh pelepasan dinding rahim yang berlangsung secara periodik dan berkala, serta berasal dari dalam rahim itu sendiri. Darah haid juga tidak sebabkan oleh infeksi tertentu. 

Sementara istihadhah adalah darah yang disebabkan oleh penyakit & infeksi tertentu. Dan sumber darah juga tidak hanya berasal dari rahim. Terkadang bisa dari liang vagina, uterus, atau bagian lain yang tidak bisa dipastikan. Dengan kata lain, Terjadinya istihadhah menjadi indikasi adanya infeksi tertentu di bagian dalam, Oleh sebab itu fiqih menyebutnya Dam 'illah (darah penyakit). 

Mengenai periode & durasi kedua darah di atas juga berbeda. Darah haid punya periode tertentu yang bisa diprediksi setiap bulannya. Soal drasinya pun kurang lebih stabil antara satu periode dengan periode berikutnya. Sementara darah istihadhah tidak demikian. Dia tidak punya batasan tertentu yang bisa diprediksi sebelumnya. 

Perbedaan dalam hal ini-lah yang menyebabkan mengapa kasus haid tidak sekompleks dan serumit istihadhah. Karena periode dan durasinya cenderung ajeg alias tidak berubah-ubah. Sementara dalam istihadhah kasusnya sangat beragam dan sulit dipolakan. Hal ini yang membuat fiqih harus membagi kasus istihadhah menjadi 7 (tujuh) bagian.  

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perbedaan dasar antara haid dan istihadhah adalah soal normalitas darah. Dimana darah yang sifatnya normal, keluar di waktu normal, dan dengan durasi normal maka itu adalah haid. Sebaliknya darah yang punya sifat karakter ean durasi yang tidak normal maka itu adalah istihadhah.

Jumat, 27 November 2020

ISTIHADHAH, TINJAUAN FIQIH & MEDIS (Kajian Fiqih Seri 40)

#seri40

- ISTIHADHAH, TINJAUAN FIQIH & MEDIS

Oleh : Makhin Ahmad

Agaknya penting untuk kita ketahui lebih dulu mengenai gambaran umum istihadhah secara fiqih dan medis. Hal ini akan membantu kita untuk memahami masalah ini dengan lebih baik dan mengurangi bias-bias yang sering terjadi antara fiqih dan kedokteran.

Pada prinsipnya, Istilah Istihadhah  adalah terminologi yang hanya dikenal di dalam fiqih. Istilah ini merujuk pada kondisi haid (menstruasi) yang terjadi di luar kebiasaan umum. Dalam dunia kedokteran, Kondisi ini disebut dengan istilah menorrhagia. Yakni kondisi pendarahan yang berlangsung lebih dari 7 hari dan dengan volume yang melebihi batas (+ 80 ml/per siklus). 

Jika kita meneliti lebih jauh, Kedua istilah di atas ini (istihadhah & menorrhagia) meskipun merujuk pada kondisi menstruasi yang hampir sama, Namun kenyataannya punya perbedaan yang cukup signifikan. Salah satunya dalam soal durasi. Menurut fikih Syafi'iyah istihadhah ini ditandai jika durasi darah lebih dari 15 hari/atau kurang dari 1 hari/24 jam. 

Perhitungan ini tidak dipakai di dalam medis. Dalam dunia medis kondisi menstruasi sudah bisa dikategorikan mennorhagia jika durasinya lebih dari 7 hari. Padahal kita tahu, Secara fikih darah yang lebih dari 7 hari ini belum bisa dikategorikan istihadhah. Karena masih berada di dalam interval 15 hari (masa kemungkinan haid) 

Di sisi lain, Jumlah volume darah saat haid juga menjadi standar perhitungan dalam menorrhagia.  Dalam medis, Volume rata² haid adalah 30-40 ml per siklus. Jika volume menstruasi sampai menyentuh angka 80 ml per siklus (sekitar 16 sendok teh), maka itu adalah menorrhagia. Nah, Perhitungan volume ini juga tidak ada dalam aturan fiqih. 

Singkatnya, Boleh dibilang bahwa Istihadhah dalam fiqih itu ditentukan dengan standar yang lebih sederhana. Yakni Setiap pendarahan yang tidak sesuai dengan batas haid maka akan dikategorikan istihadhah. Baik itu volume & durasinya melebihi batas, atau justru kurang dari kebiasaannya. Hukumnya tetap sama yakni istihadhah. 

Perbedaan perspektif yang mendasar antara fiqih dan medis ini  memang bukan hanya dalam istihadhah. Dalam persoalan haid, perbedaan² ini juga banyak kita temukan. Kami mengira bahwa kesenjangan ini disebabkan karena perbedaan metodologi keilmuan masing². Seperti kita tahu, Dalam fiqih Para Ulama merumuskan hukum darah melalui riset yang sederhana. Jauh dari sarana modern dan sains.

Memang benar, Perbedaan keduanya dalam istihadhah ini tidak mutlak. Ada beberapa poin yang bisa dianggap sejalan. Sebagai contoh, Para Ulama fiqih meyakini bahwa darah istihadhah itu disebabkan oleh penyakit. Hal ini selaras dengan dunia medis. Istihadhah atau boleh juga disebut menorrhagia juga disebabkan oleh infeksi rahim, dan penyakit tertentu lainnya.

Selain itu dalam istihadhah fiqih juga tidak merinci secara detail penyebabnya. Sebaliknya, Dengan kemajuan sains dan teknologi dunia kedokteran berhasil menelusuri sebab-musabab munculnya darah ini. Bahkan juga mengidentifikasi jenis² penyakit dan infeksi secara mendetail dan akurat. Hal ini tidak masalah, Sebab mendiagnosis hal² tsb memang bukan tugas dari ilmu fiqih. 

Kemudian, Bila kita melangkah lebih jauh lagi, Dalam terminologi hadits, Nabi SAW pernah menyebut istihadhah  dengan istilah ركضة من ركضات الشيطان (kerjaan Syaithan). Ini tentu menimbulkan pertanyaan lagi. Bagaimana fenomena kesehatan ini justru disebut Nabi SAW sebagai ulah syetan. Sementara dalam dunia medis Istihadhah adalah ketagori penyakit. 

Kejanggalan ini ternyata sudah dibaca oleh Imam al-Khattabi (338 H), Seorang pakar hadits di abad 3 H. Dalam kitabnya Ma'alim al-Sunan (1/90) ia menjelaskan bahwa maksud kata ركضة dalam hadits ini adalah untuk menunjukkan bahwa istihadhah akan memberi jalan syetan untuk mengganggu wanita dalam urusan agama. Istihadhah akan menciptakan bias seolah-olah adalah haid, Sehingga para wanita akan meninggalkan sholat. 

Terlepas dari perbedaan & kesamaan serta diskursus yang ada, Agaknya baik fiqih dan medis tidak perlu lagi kita pertentangkan. Sebab faktanya masing² punya fokus dan domain keilmuan yang berbeda. Tentu akan lebih baik jika kita bisa mengelaborasi keduanya.  Dan merumuskannya menjadi sebuah alternatif baru yang bermanfaat dalam kajian fiqih darah wanita.

Rabu, 25 November 2020

TATA CARA MANDI SETELAH HAID (Kajian Fiqih Seri 39)

#seri39

- TATA CARA MANDI SETELAH HAID

Dalam aturan fiqih, Saat haid sudah rampung maka wanita wajib mandi besar.  Dalam sebuah hadits, Nabi SAW mengatakan kepada Fatimah binti Hubaisy : 

فإذا أدبرت فاغتسلي وصلي 
Jika haidmu sudah rampung maka mandi-lah lalu shalat (HR. Bukhari)

Perintah mandi setelah haid ini tidak wajib dilakukan seketika setelah darah berhenti. Kecuali jika kita memang hendak melakukan shalat, maka harus mandi lebih dulu sebagai syarat suci.

Adapun tata cara mandi besar di sini tidak jauh beda dengan mandi besar lainnya seperti mandi jinabat. Yakni harus memenuhi minimal 2 rukun : 

1. Niat.  Dalam mandi haid ini niat yang dilakukan harus dengan tujuan menghilangkan hadats haid/hadats besar. Dan harus dilakukan bersamaan saat air membasahi anggota tubuh pertama kali. 

2. Membasahi seluruh bagian tubuh.  Dalam hal ini meliputi semua rambut dan kulit yang tampak. Dan juga bagian lekukan tubuh, pusar, telinga dan bagian yang tampak dari kemaluan wanita saat jongkok. 

Selain kewajiban² di atas, Ada beberapa hal yang sangat dianjurkan saat haid ini. Diantaranya membersihkan sisa-sisa darah yang membekas di kemaluan dengan wewangian, seperti minyak misik, atau pewangi lainnya. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi SAW tentang tata cara mandi haid. Nabi lalu mengatakan : 

خذي فرصة من مسك فتطهري بها
"Ambillah kapas yang sudah diresapi minyak misk, dan gunakan untuk bersuci". 

Maksud dalam hadits ini, adalah saat kita selesai mandi wajib, maka dianjurkan menggunakan kapas atau lainnya yang berbau wangi untuk membersihkan sisa flek di kemaluan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kebersihan anggota vital. 

Selain hal di atas, ada banyak kesunahan lainnya yang tentu sangat baik jika dilakukan. Seperti melakukan wudhu lebih dulu, membaca tasmiyah (bismillah), Berkumur, Mengguyur anggota kanan lebih dulu, dan kesunnahan lainnya.

Senin, 23 November 2020

MENYEMBUNYIKAN STATUS HAID DARI SUAMI (Kajian Fiqih Seri 38)

#seri38

MENYEMBUNYIKAN STATUS HAID DARI SUAMI

Dalam kehidupan rumah tangga, bisa saja seorang wanita menyembunyikan status haidnya atau justru mengaku² haid untuk tujuan tertentu. Sebut saja untuk menolak ajakan hubungan suami istri. Nah, Bagaimana hukum tindakan  seperti ini menurut fiqih? 

Hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW dawuh : 

لعن الله الغائصة والمغوصة 

"Allah akan melaknat al-Ghaisah & al-Mughawisah". 

Menurut Ibnu al-Atsir dalam al-Nihayah Fi Gharibil Hadits (3/395) menjelaskan al-Ghaisah adalah wanita yang sedang haid namun mengaku suci agar suami menggaulinya, Sementara al-Mughawisah adalah wanita yang mengaku haid padahal sedang suci agar suami tidak menggaulinya.  Dua perilaku ini dilarang karena sama saja berbohong dan menipu suami. 

Dalam Fathul Bari (718) Ibnu Hajar al-Asqalani meriwayatkan dari Ibnu Umar mengatakan : 

لا يحل لها إن كانت حائضا أن تكتم حيضها 

"Tidak boleh bagi wanita yang haid menyembunyikan haidnya". 

Keharaman menyembunyikan haid seperti ini tidak hanya berlaku dalam persoalan hubungan suami istri saja. Dalam persoalan thalaq (cerai), wanita yang dijatuhi thalaq dan melaksanakan iddahnya  dengan suci (Quru') juga tidak boleh menyembunyikan haidnya. Allah SWT dawuh : 

ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن 

"Dan tidak halal bagi mereka (wanita) menyembunyikan apa yang yang Allah ciptakan di rahimnya". 

Para ahli Tafsir mengatakan : Maksud menyembunyikan sesuatu yang diciptakan Allah dalam ayat ini adalah menyembunyikan haid atau kehamilan bagi wanita yang dijatuhi thalaq. Hal ini haram karena berpotensi memanipulasi masa 'iddah. 

Fakhrud-din ar-Razi (604) dalam tafsirnya "Mafatihul Ghaib" (6/98) mencontohkan bagaimana memanipulasi iddah dengan menyembunyikan haid. 

Pertama, Adakalanya wanita yang dicerai menyembunyikan haidnya untuk memperpanjang masa iddah. Misalnya dia mengaku baru haid 1 kali, Padahal faktanya sudah 2 kali, dengan harapan agar peluang suami merujuknya menjadi lebih panjang. 

Kedua, Dia berbohong sudah haid 2 kali padahal baru sekali, dengan tujuan memperpendek masa iddah demi mempersempit peluang suaminya untuk merujuknya kembali. 

Dalam dua kasus di atas ini, Masa iddah yang seharusnya berlangsung 3 kali sucian menjadi lebih pendek atau lebih panjang. Dan hal tsb sama saja merekayasa aturan yang sudah ditetapkan oleh al-Quran. Oleh sebab itu, Imam Syafi'i (204 H) dalam kitabnya al-Umm (6/451) mengatakan dengan tegas : 

وإذا سأل الرجل إمرأته المطلقة ، أحامل هي أو هل حاضت ؟ فبين عندي أن لا يحل لها أن تكتمه واحدا منهما 

"Jika suami bertanya kepada istrinya yang dicerai, Apakah kamu hamil atau haid? Maka dia tidak boleh menyembunyikan  keduanya.

Sabtu, 21 November 2020

MEMANDIKAN RAMBUT YANG RONTOK SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 37)

#seri37

MEMANDIKAN RAMBUT YANG RONTOK SAAT HAID 

Ada kebiasaan para wanita  mengumpulkan rambut yang rontok saat haid lalu memandikannya ketika mandi besar. Bagaimana hukum dari tindakan ini?

Secara fikih, Sebenarnya tidak ada kewajiban orang haid untuk memandikan rambutnya yang rontok. Apalagi sampai beranggapan mandinya tidak sah jika rambut tsb tidak diikut sertakan. Hal ini sangat beralasan karena rambut yang rontok sudah bukan bagian dari tubuh yang wajib dibasahi air. 

Dalam al-Fiqh Ala Madzahib al-Arba'ah (h.69) dikatakan : 

وأما تعميم ظاهر الجسد فإنه يشمل الشعر الموجود على البدن 

"Kewajiban meratakan air di tubuh saat mandi mencakup seluruh rambut yang ada di badan". 

Di sisi lain, Seandainya rambut tsb tetap dimandikan juga sama sekali tidak bisa menghilangkan status hadatsnya. Ibnu Qasim al-'Ubbadi dalam Hasiyah Tuhfatul Muhtaj (285) mengatakan : 

أن الأجزاء المنفصلة قبل الإغتسال لا ترتفع جنابتها بغسلها 

"Bagian tubuh yang terpisah sebelum mandi, tidak bisa hilang jinabatnya (hadats besar) dengan memandikannya". 

Lantas bagaimana cara mengelola rambut yang rontok tsb? Di dalam fiqih dijelaskan bahwa rambut wanita yang rontok  sebaiknya dikumpulkan dan disembunyikan. Alasannya bukan karena wajib dimandikan, Namun karena rambut wanita adalah aurat. Dalam fiqih ada kaidah yang berbunyi : 

ما حرم نطره متصلا حرم نظره منفصلا

"Sesuatu yang haram dilihat saat tersambung, haram juga dilihat saat terpisah. 

Berdasarkan kaidah ini, Para Ulama --terutama dari madzhab Syafi'i-- mengatakan bahwa rambut wanita yang rontok/terpotong harus diamankan atau disembunyikan sebagai langkah preventif agar tidak dilihat orang lain yang bukan mahram.  

Hanya saja pendapat ini tidak mutlak. Sebagian Ulama menolak dan meragukan kewajiban tsb. Diantaranya Imam Adzra'i (783 H). Beliau mengatakan :

والآجماع الفعلي في الحمامات على طرح ما يتناثر من إمتشاط شعور النساء

"Secara ijma', Di tempat² sampah rambut wanita itu sudah dibiarkan berserakan". 

Menanggapi perbedaan pandangan ini, Imam Ramli menulis dalam "Hasiyah Asnal Mathalib" : "Guruku mengatakan bahwa pendapat yang shahih, Hukum menyembunyikan rambut rontok tsb hanya sunnah.  Kemungkinan bersifat wajib itu bila mana ada potensi rambut tsb dilihat oleh orang lain. 

Alhasil, Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perintah mengumpulkan dan mengamankan rambut yang rontok untuk dimandikan setelah haid itu tidak ada. Yang ada adalah perintah mengumpulkan & mengamankan rambut karena statusnya adalah aurat. Itu pun diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama Adapun hukum memandikannya sendiri juga tidak wajib.

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 36)

#materi36

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU SAAT HAID

Oleh : Makhin Ahmad

DI kalangan masyarakat, ada kebiasaan menghindari potong rambut/kuku di saat haid. Mereka berkeyakinan bahwa rambut atau kuku yang terlepas di saat haid masih berlangsung akan dikembalikan di akherat kelak. 

Bagaimana hukum memotong rambut/kuku saat haid ini?
  
Menurut para Ulama, hukum memotong rambut atau kuku saat kondisi haid ini adalah boleh (mubah). Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya Shahih Bukhari, dari Imam Atha' mengatakan :  

يحتجم الجنب ويقلم أظفاره ويحلق رأسه وإن لم يتوضأ

"Bagi orang Junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut. Meskipun tanpa wudhu". 

Berdasarkan atsar ini, Ibnu Rajab berkomentar dalam syarh-nya Fathul Bari :

وَمَا حَكاهُ عَنْ عَطَاءٍ ، مَعْنَاهُ : أَنَّ الْجُنُبَ لَا يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ فِيْ حَالِ جَنَابَتِهِ ، وَلَا أَنْ يُخْرِجَ دَمَهُ بِحِجَامَةٍ وَغَيْرِهَا

"Apa yang disampaikan Atha' itu bermakna bahwa orang junub tidak makruh memotong rambut & kuku saat jinabat. Serta membuang darahnya dengan bekam dan sejenisnya". 

Akan tetapi meski hukumnya boleh, Namun alangkah baiknya untuk menunda hal tsb hingga suci. Al-Jurdani dalam Fathul Allam (246) mengatakan : 

يسن لمن ذكر أن لا يزيل شيئا من بدنه ، ولو دما أو شعرا أو ظفرا قبل الغسل 

"Disunnahkan bagi orang haid agar tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, baik darah rambut atau kuku sebelum mandi". 

Apa yang disampaikan Al-Jurdani ini mirip dengan pendapat Imam Ghazali (505 H) Dalam Ihya' Ulumud Din beliau mengatakan : 

لا ينبغي أن يَحْلِق أو يُقَلِّم أو يستحدَّ ـ يحلق عانته ـ أو يُخرج دمًا، أو يُبين ـ يقطع ـ من نفسه جزءًا وهو جُنُب، إذ تُرَدُّ سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبًا، ويُقال: إن كلَّ شعرة تطالبه بجنابتها

"Tidak seyogyanya orang Junub memotong rambut, kuku, atau mengekuarkan darah dari tubuhnya. Karena semua itu akan dikembalikan di akherat dan menuntut pemiliknya.  

Walhasil, Bisa disimpulkan bahwa hukum memotong rambut atau kuku saat masih haid adalah boleh. Namun alangkah baiknya untuk ditunda hingga suci.  Bila hal itu tidak dimungkinkan, maka tak masalah untuk melakukannya sebelum suci.

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...