Selasa, 29 September 2020

CAIRAN KUNING & KERUH SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 13)

#materi13

_"CAIRAN KUNING_& _KERUH SAAT HAID"_ 

Dalam beberapa kasus, Haid yang dialami wanita terdapat cairan kuning & keruh.  Cairan tsb biasa keluar di akhir fase haid namun bisa juga terjadi di tengah-tengah masa haid. Dalam pandangan medis, lendir tsb disebut sebagai keputihan yang tidak normal. Yang mana menunjukkan terjadinya infeksi & kelainan di dalam organ reproduksi wanita. Lantas. Bagaimana status cairan ini menurut fiqh ? 

Dalam literatur fiqh klasik, Cairan ini dikenal dengan istilah _"as-shufrah_ & _al-kudrah"._  Menurut para Fuqaha', sebagaimana kalangan medis, kedua lendir tsb bukan sejenis darah haid. Melainkan hanya cairan murni dengan dominasi warna kuning seperti nanah atau warna keruh. Di dalami fiqh Syafi'i  terjadi berbeda pendapat mengenai status cairan ini. 

Menurut _Qaul Ashah_ status cairan kuning & keruh tsb adalah haid. Baik mengalir di tengah haid ( _didahului darah_& _disusul darah_), Atau mengalir setelah darah merah/hitam sebelum menutup masa haid. Dengan demikian, maka durasi cairan tsb juga harus dimasukkan ke dalam perhitungan haid sebagaimana durasi darah merah/hitam yang terjadi sebelumnya/sesudahnya. 

Sebagai contoh, Seorang wanita mengeluarkan darah merah 4 hari. Lalu pada hari 5 - 7 dia mengeluarkan cairan keruh/kuning. Maka berdasarkan pendapat yang kuat ini durasi haidnya adalah 7 hari. (5 hari darah + 2 hari cairan keruh).  Hal ini berlaku juga bila posisi cairan tsb berada di tengah haid. Semisal 2 hari pertama kelurar darah, kemudian disusul cairan kuning, kemudian ditutup dengan darah lagi. 

Pendapat di atas ini dilandasi oleh riwayat dari Sayidah Aisyah sebagaimana dalam shahih Bukhari : 

إن النسآء كن يبعثن لعائشة الدرجة فيها الكرسف ، وفيه الصفرة من دم الحيض. فتقول لا تعجلن حتى ترين القصة البيضآء 

_"Para wanita dulu mengirim kapas kepada Sayidah Aisyah yang terdapat bekas cairan kuning dari sisa haid. Beliau bilang : "Kalian Jangan buru-buru (suci) sampai kalian melihat kapas itu putih bersih._ (HR. Bukhari)

Pendapat lain, yang juga masih dalam lingkup madzhab Syafi'i menyatakan bahwa status cairan tsb bukan termasuk haid. Dengan alasan pertama, Cairan tsb bukan bagian dari warna darah. Kedua berdasarkan statemen dari Ummu Athiyah (sahabat Nabi) : 

كنا لا نعد الصفرة والكدرة حيضا
_Kita tidak menilai cairan kuning & keruh sebagai haid_

Dari dua pendapat di atas, Para Ulama cenderung memilih pendapat yang pertama dengan alasan Sayidah Aisyah lebih dekat dengan Nabi dibanding Ummu Athiyah. Yang kedua, Statemen Ummu 'Athiyah tsb boleh jadi disampaikan dalam konteks di luar masa haid 15 hari. Oleh sebab itu, bagi wanita yang mengalami kasus di atas, alangkah lebih baiknya untuk mengikuti pendapat pertama saja.  Semoga bermanfaat

#KajianHaidOnline

Senin, 28 September 2020

STATUS HAID YANG BERUBAH WARNA (Kajian Fiqih Seri 12)

#materi 12

STATUS HAID YANG BERUBAH WARNA

Maksud dari kasus ini adalah darah haid mengalir tidak hanya dengan satu warna saja. Dalam beberapa kasus, Haid yang dialami wanita berubah-ubah warna setiap berapa hari sekali.  Boleh jadi 2 hari pertama darah berwarna hitam, kemudian berganti merah, lalu kuning, atau sebaliknya. Bagaimana status haid dalam kasus seperti ini ?

Kasus perubahan warna darah ini perlu ditinjau durasinya lebih dulu. Apakah lebih 15 hari atau tidak. Jika tidak lebih, maka status darah yang keluar semuanya adalah haid.  Artinya, Baik darah itu kuat (Hitam), lemah (merah), atau  paling lemah (kuning, dst) semua statusnya sama.  Soal perbedaan warna yang terjadi sama sekali tidak mempengaruhi status.  

Namun jika total durasi darah melebihi 15 hari, Maka statusnya adalah istihadhah yang bercampur dengan haid. Artinya, Ada bagian dari darah tsb yang dihitung haid. Dan ada juga bagian yang dihitung istihadhah. Berapa durasi masing-masing? Nah ini perlu ditinjau status istihadhahnya, Apakah mumayizah atau ghairu mumayizah. (Penjelasan detailnya pada bab istihadhah nanti). 

Walhasil, Kunci dari kasus ini adalah pada durasi. Soal warna tidak ada dampaknya, kecuali jika darah melampaui 15 hari. Oleh sebab itu, Jika kita mengalami perubahan warna saat haid, maka tunggu dulu sampai tanggal 15. Jika darah berhenti maka statusnya adalah haid. Namun jika darah terus mengalir,  maka statusnya adalah istihadhah. 

Untuk yang kedua ini, kita perlu mengidentifikasi lebih dulu jenis istihadhahnya sebelum menentukan durasi masing-masing haid & istihadhah. Serta juga perlu mempertimbangkan adat & kebiasaan menstruasi di bulan sebelumnya. (Pembahasan spesifik di bab istihadhah). Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

KARAKTER & WARNA DARAH HAID (Kajian Fiqih Seri 11)

#materi 11

KARAKTER & WARNA DARAH HAID

Di dalam kitab-kitab fiqh, Para Ulama  membagi warna darah haid menjadi beberapa bagian. Pembagian ini bukan tanpa tujuan, Sebab nanti dalam beberapa kasus, perbedaan warna & karakter ini akan menjadi pijakan dalam menentukan status haid & tidaknya perempuan. Seperti dalam kasus istihadhah yang akan kita kupas pada bab berikutnya. 

Dalam madzhab Syafi'i darah haid itu terbagi lima (5) : Merah, Hitam, Kuning, oranye, dan keruh. Kelima warna ini menandakan kekuatan darah yang berbeda-beda. Dimulai dari tingkat darah yang paling kuat yakni darah hitam, kemudian disusul merah, Kuning, Oranye dan yang terakhir adalah darah keruh.  

Beberapa Ulama ada yang menyangsikan warna kuning & keruh di atas sebagai warna darah haid. Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj. mengatakan warna kuning dan keruh itu sebenarnya hanya cairan yang menyerupai nanah saja. Dalam artian bukan karakter asli darah haid, sebagaimana darah hitam & merah. Statemen ini  persis dengan dunia medis yang menyatakan darah haid hanya terdiri dari merah & hitam saja.  

Selain dari sisi warna, Darah haid juga ditinjau para Ulama dari sisi yang lain, Seperti dari tekstur darah & aromanya.  Tekstur paling utama dalam darah haid adalah kental. Berbeda dengan darah istihadhah yang cenderung lebih cair & bening sebagaimana darah pada umumnya. Imam Makhul (112 H) pernah mengatakan : 

النساء لا يخفى عليهن الحيضة ، إن دمها أسود غليظ. فإذا ذهب ذلك وصارت صفرة رائقة فهو إستحاضة

"Haid bukan hal samar bagi wanita. Warnanya hitam kental. Jika berubah kuning & cair maka itu istihadhah". 

Dari sisi medis, Tekstur kental darah haid ini disebabkan karena unsur dalam darah yang terdiri dari berbagai cairan & sel. Haid adalah lepasnya endometrium rahim perempuan, yang artinya tidak sekedar  darah saja.  Maka tentu sifat-nya tidak murni seperti darah biasa. Hal ini tidak terjadi dalam istihadhah & nifas.  Selain itu darah haid juga punya aroma/bau yang menyengat. Berbeda dengan darah istihadhah yang aromanya tidak berbeda jauh dengan darah biasanya.  

Lantas, Apa sih konskwensi dari perbedaan warna & karakter darah dalam proses haid ini? Kita akan membahasnya dalam materi berikutnya. Semoga bermanfaat 

#kajianhaidonline

Sabtu, 26 September 2020

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ? (Kajian Fiqih Seri 9)

#Materi9

HAID PUTUS NYAMBUNG, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

Maksud haid putus nyambung di sini adalah proses haid yang berjalan tidak lancar. Satu hari keluar, hari berikutnya berhenti, lalu keluar lagi, demikian seterusnya. Kasus haid putus nyambung ini bermacam-macam polanya. Ada yang darah mengalir per 2 hari sekali, lalu 2 hari berikutnya berhenti, kemudian datang lagi. Ada yang selisihnya sampai 5 hari bahkan lebih. 

Pertanyaannya Apakah saat darah berhenti ini dihukumi haid atau tidak (suci)?

Di dalam madzhab Syafi'i, Kasus haid seperti ini terdapat 2 pendapat. Pertama : Hari dimana darah berhenti dihukumi haid sebagaimana hari sebelumnya. Pendapat ini disebut Qaul Sahab dan dianggap lebih kuat serta lebih mudah. Pendapat kedua : Hari saat darah berhenti dihukumi suci. Haid hanya berlangsung saat darah keluar saja. Pendapat ini dikenal dengan Qaul Talfiq atau Qaul allaqt. 

Sebagai contoh, Ada wanita haid selama 6 hari. Dua hari pertama keluar darah, lalu hari 3-4 darah berhenti, Hari 5-6 darah keluar lagi dan berhenti total. 

Jika kita ikut pendapat pertama,, maka hari 3-4 adalah haid. Dan total haid adalah 6 hari karena dihitung mulai tanggal 1 sampai 6.  Namun jika ikut pendapat kedua, maka hari 3-4 statusnya adalah suci. Dan total haidnya hnaya 4 hari, karena yang dihitung hanya hari 1,2,5 dan 6. 

Namun perlu dicatat bahwa hukum di atas itu berlaku bila memenuhi 2 syarat :  

Total hari saat darah keluar dan berhenti tidak boleh lebih 15 hari.  Jika lebih maka status darahnya adalah istihadhah. Bukan haid. 

Contoh : Hari 1 - 4 keluar darah, Hari 5 - 12 berhenti, Hari 13 - 17 keluar darah lagi. Kasus seperti ini bukan haid melainkan istihadhah, Sebab melebihi 15 hari. 

Durasi total darah yang keluar tidak kurang 24 jam. Jika kurang maka statusnya bukan haid, tapi istihadhah. 

Contoh : Hari 1 keluar darah 6 jam, kemudian berhenti. Hari 10 keluar darah lagi 10 jam, kemudian berhenti sampai tanggal 15.  Kasus seperti ini tidak memenuhi syarat haid, sebab darah tidak mencapai 24 jam. 


Walhasil,  Dua poin di atas perlu sekali diperhatikan lebih dulu sebelum kita menghukumi haid yang putus nyambung. Jika sudah terpenuhi, maka tinggal ikuti salah satu 2 pendapat di atas. Namun Jika syarat tidak terpenuhi maka otomatis status hairld gugur. Dan berubah menjadi istihadhah. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN? (Kajian Fiqih Seri 10)

#materi10

DARAH BERHENTI DI TENGAH HAID, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Bab ini masih berkaitan dengan materi 9.  Kita tahu, Ada 2 pendapat soal haid yang putus nyambung. Masalahnya, Apa yang harus dilakukan wanita saat darah berhenti di tengah-tengah haid. 

Kita ambil contoh : Darah keluar pertama kali di tanggal 1.  kemudian tanggal 2 berhenti dan tanggal 3 keluar lagi. 

Berdasarkan Qaul Talfiq (lihat materi 9), Hari 2 dalam contoh adalah suci. Maka wajib mandi dan sholat seperti biasa. Tak ada masalah berarti dengan pendapat ini. Sekalipun nanti darah keluar lagi di tanggal 3. Toh, nyatanya tanggal 2 statusnya adalah suci. 

Masalahnya bagaimana jika kita ikut Qaul Sahab, Yang mana hari 2 dalam contoh di atas dihukumi haid. Sementara saat tanggal 2 itu kita tidak tahu apakah besok darah datang lagi atau tidak ? 

Sekilas hal ini agak membingungkan. Tapi kenyataannya tidak.  Sebab saat kita berada di hari 2 tsb, dugaan kita adalah suci krn memang tidak ada darah. Kita juga tidak tahu besok pada tanggal 3 keluar darah lagi atau tidak. Oleh sebab itu, langkaj yang haeus kita lakukan adalah mandi besar karena sudah merasa suci, kemudian melakukan sholat seperti biasanya. Dengan kata lain, Kit tak perlu kita menunggu keesokan harinya, 

Nah, Jika memang keesokan harinya datang darah lagi, Baru di situlah kita memberlakukan Qaul Sahab. Yang artinya kita menghukumi hari kemarin (tanggal 2) adalah haid, bukan suci.  Adapun soal sholat / puasa yang sudah kita lakukan saat tanggal 2 tsb tak ada urusan lagi. Artinya kita tidak berdosa, Toh kita ngiranya waktu itu sudah suci. 

Barangkali ada juga yang bertanya, "Bagaimana kalau di hari 2 dalam contoh di atas kita melakukan hubungan suami istri? Padahal kenyataannya itu haid berdasarkan Qaul sahab. Jawabannya tidak ada masalah alias tidak berdosa. Sebab secara dzan (dugaan) hari itu adalah suci. Meskipun akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. 

Semoga bermanfaat. 
#kajianhaidonline

Kamis, 24 September 2020

KAPAN STATUS HAID DIMULAI ? (Kajian Fiqih Seri 8)

#materi8

KAPAN STATUS HAID DIMULAI  ? 

Sering terjadi salah paham soal kapan haid mulai berlaku. Sebagaimana kita tahu durasi minimal haid adalah 24 jam. Masalahnya, Apa iya kita harus nunggu 24 jam dulu baru menghukumi darah itu haid? Terus bagaimana sholatnya?

Nah dalam rumusan fikih haid itu sebenarnya mulai dihitung sejak darah keluar. Artinya begitu kita lihat ada darah, maka saat itu juga dihukumi haid. Tanpa harus menunggu 24 jam ke depan.  Saat itu juga  status wanita langsung berubah menjadi "Hadats Besar". Haram sholat, puasa, baca Quran dan ibadah lainnya yang dilarang saat haid. 

Contoh, Pada hari Jumat jam 08 pagi ini keluar darah, maka saat itu langsung berlaku hukum haid tanpa harus nunggu 24 jam dulu. Kemudian nanti pada waktu dzuhur tidak perlu sholat. Begitu juga saat asar, magrib dan seterusnya. Karena statusnya adalah haid. Nah, mengapa kok dihukumi haid padahal belum 24 jam ? Sebab secara dzan (dugaan kuat) darah tsb adalah haid. 

Pertanyaannya, Bagaimana kalau ternyata darah tidak sampai 24 jam? Kalo darah tidak sampai 24 jam, maka statusnya  tidak jadi haid melainkan istihadhoh. Oleh sebab itu dia wajib mengqodho' solat yang ditinggalkan tadi. Karena istihadhah itu tidak menggugurkan sholat sebagaimana haid. 

Jadi kesimpulannya hukum haid berlaku tidak perlu nunggu 24 jam dulu. Begitu lihat darah langsung otomatis hukumnya haid. Durasi 24 jam dibutuhkan hanya untuk memastikan saja. Karena durasi itu-lah yang membedakan antara haid & ietihadhoh. Semoga bermanfaat

#KajianHaidOnline
Youtube Channel : Kajian Haid Online
Telegram : Kajian Haid Online

Rabu, 23 September 2020

KISAH SERIGALA HITAM DAN PUTIH

KISAH SERIGALA HITAM DAN PUTIH


Seorang kakek dari suku Indian sedang bercerita pada cucunya yang masih kecil. Sang kakek memberi perumpamaan bahwa didalam diri ada seekor serigala hitam dan serigala putih yang setiap hari bertengkar. Serigala hitam itu melambangkan perbuatan buruk, hal-hal negatif seperti: kebencian, kejengkelan, kemalasan, dan lain sebagainya. Sedangkan serigala putih itu melambangkan perbuatan baik, berbagai hal positif dalam diri seperti: kebahagiaan, cinta kasih, semangat, murah hati, dan lain sebagainya. Selalu antara serigala hitam dan putih mengalami pertentangan tiada henti.

Cucu dengan lugunya bertanya, “Kakek, kalau bertarung serigala mana yang akan menang?”

“Yang kamu kasih makan itu-lah yang akan menang,” jawab Sang kakek.

Demikian juga dengan kesuksesan seseorang, dipicu oleh kecenderungan dirinya. Jika dalam pikirannya selalu lebih banyak sugesti-sugesti negatif, maka hasilnya pasti negatif. Sebaliknya jika lebih banyak sugesti-sugesti positif, maka hasilnya pasti positif. Dengan kata lain, kesuksesan itu tidak jauh-jauh dari apa yang sudah ada pada dirinya.

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...