Jumat, 16 Oktober 2020

Penggunaan Partikel Pun dan Kan

Partikel Pun
Cara penulisan: Gabungan dan Pisah
Fungsi:
Pun memili arti:

1. Juga
- Jika anda pergi, aku pun hendak pergi
- Tak lama sesudah kematiannya, langit pun turut menangis

2. Meski. Biar. kendati:
- Mahal pun dibelinya juga
- Pedih pun ia tetap maju

3. Saja :
- Berjalan pun tak biasa, apalagi berlari

4. Menyatakan aspek bahwa perbuatan mulai terjadi
Haripun malamlah

5. Untuk menyatakan pokok kalimay: Maka Baginda pun bertanya 
- Apa pun jenis bacaannya, itu bisa meningkatkan kemampuan menulis seseorang
Akan tetapi frasa yang lazim dianggap padu ditulis serangkai
- Adapun
- Andaipun
- Akanpun
- Ataupun
- Bagaimanapun
- Biarpun
- Nianpun
- Kalaupun
- Kendatipun
- Maupun
- Meskipun
- Namunpun
- Sekalipun
- Sungguhpun
- Walaupun

Misalnya
- Adapun sebab-sebabnya belum diketahui
- Sekalipun belum memuaskan, hasil pekerjaannya dapat dijadikan pegangan.
- Aku belum pernah /sekali pun/ naik pesawat terbang

Pengecualian:
Untuk Sekali + pun
ditulis PISAH jika diartikan SATU KALI PUN
Ditulis PADU jika diartikan MESKIPUN

Penggunaan kan

Akhiran -kan digunakan untuk menyatakan, melakukan perbuatan-perbuatan orang lain, membuat jadi, menyebabkan, menganggap, membawa. Penggunaan kan ditulis gabung dengan kata sebelumnya. Contoh: hidangkan (membawa) kecuali, iya dan kan. Menjadi, "Iya, kan."

JEDA SUCI ANTARA HAID & NIFAS (Kajian Fiqih Seri 19)

#materi19 

JEDA SUCI ANTARA HAID & NIFAS

Pada bab sebelumnya kita telah membahas jeda suci antara dua haid. Lantas, bagaimana dengan jeda suci antara haid & nifas? 

Kasus jeda suci antara haid & nifas ini bisa terjadi dengan dua kemungkinan. Pertama proses haid berlangsung sebelum wanita melahirkan dan langsung disusul oleh darah nifas.  Kedua, Proses haid berlangsung setelah nifas. Dengan kata lain, Keluar pasca melahirkan. 

Untuk kasus pertama, Maka tidak ada batasan suci minimal antara keduanya. Bahkan seandainya dua darah bersambung pun maka darah sebelum melahirkan tetap dihukumi haid, dan darah pasca melahirkan akan dihukumi nifas. Dengan kata lain tidak perlu mempertimbangkan batasan suci. Sebagai contoh : Seorang wanita hamil haid selama 5 hari, kemudian melahirkan dan langsung keluar nifas. Dalam kasus ini darah pra melahirkan disebut haid, dan pasca persalinan dihukumi nifas. 

Kedua : Proses Haid berlangsung pasca melahirkan & setelah nifas.  Dalam hal ini durasi nifas perlu ditinjau lebih dulu. Apakah sudah mencapai batas maksimal 60 hari atau belum? 

Jika nifas sudah mencapai maksimal, maka tidak ada batasan suci minimal yang pasti dengan haid. Artinya, darah berikutnya akan otomatis dihukumi haid meskipun hanya dijeda sebentar saja. Sebagai contoh, Seorang wanita mengalami nifas 60 hari. Lalu pada hari 61 dia mengeluarkan darah lagi. Maka status darah hari 61 adalah haid.  Sekalipun hanya terpisah 1 hari dengan nifas. 

Namun, Jika nifas belum mencapai batas maksimal, maka harus ada jeda suci 15 hari dulu antara keduanya.  Ini bertujuan agar darah yang kedua bisa dihukumi haid. Sebagai contoh, Wanita mengalami nifas 20 hari, lalu pada tanggal 36 darah keluar lagi.  Dalam kasus ini, Darah pada tanggal 36 akan dihukumi haid. Berbeda lagi, misalnya jika darah kedua keluar pada tanggal 30, maka tidak bisa dihukumi haid alias tetap nifas. 

Allhasil, dari keterangan di atas bisa disimpulkan. Bahwa : 1) Jika haid terjadi sebelum nifas, maka tidak ada batasan jeda/suci minimal antara keduanya 2) Jika haid terjadi setelah nifas, maka hukumnya dirinci : Jika nifasnya belum mencapai durasi maksimal, Maka batas minimal suci dengan haid adalah 15 hari. Namun jika nifas sudah mencapai batas maksimal, Maka tidak ada batasan suci minimal. Semoga bermanfaat.  

#KajianHaidOnline

Senin, 12 Oktober 2020

FASE SUCI PASCA HAID (Kajian Fiqih Seri 18)

#materi18 

FASE SUCI PASCA HAID

Fase suci adalah periode setelah darah haid berhenti total. Fase ini dimulai terhitung sejak berhentinya haid hingga kemudian darah keluar lagi. Pada fase ini status wanita akan mengalami peralihan dari hadats besar menjadi suci. Sehingga diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Seperti sholat, puasa, dsb. Fungsi dari suci sendiri adalah pemisah antara haid pertama dengan haid sesudahnya.  

Berdasarkan waktu, Fase suci ini terbagi menjadi tiga. Yaitu durasi minimal, durasi rata-rata (umum), dan durasi maksimal. Sebagai berikut :

Durasi minimal. 
Durasi minimal suci ini adalah 15 hari. Sebagai contoh, Jika haid berhenti pada tanggal 8, maka suci harus berlangsung minimal sampai tanggal 23. Rentang waktu 15 hari ini adalah pemisah paling minimal antara haid pertama dengan sesudahnya. Artinya Jika ada darah keluar lagi sebelum suci mencapai 15 hari,  maka darah tsb tidak bisa dihukumi haid. 

Sebagai contoh, Seorang wanita berhenti haid pada tanggal 8, lalu darah keluar lagi pada tanggal 20. Maka darah pada tanggal 20 ini tidak bisa dihukumi haid. Karena masa suci belum mencapai 15 hari.  Artinya, Status wanita pada tanggal 20 & 21 ini akan tetap suci. Adapun darahnya dihukumi istihadhah (dam fasad) dan wajib melakukan sholat seperti biasa. 

Durasi Umum (ghalib)
Durasi umum suci ini adalah 23 - 24 hari. Hal ini karena berdasarkan durasi rata-rata haid wanita, yakni 6 - 7 hari. Dengan kata lain. Durasi umum suci ini adalah sisa hari di luar haid pada bulan tsb. Oleh sebab itu, Oleh sebab itu panjang durasinya tergantung pada seberapa lama haid berlangsung. 

Durasi umum di atas bisa berubah-ubah setiap bulan, Dan juga bisa berbeda-beda antara satu wanita dengan lainnya. Boleh jadi seorang wanita mengalami suci selama 25 hari, karena haidnya pada bulan tsb hanya 5 hari saja. Kemudian berubah lagi pada bulan berikutnya, demikian seterusnya. 

Durasi maksimal. 
Mengenai durasi maksimal suci ini sebenarnya tidak ada batasan waktu/durasi tertentu. Bisa jadi seorang wanita mengalami suci hingga berbulan-bulan atau bertahun lamanya baru kemudian haid lagi.  Bahkan tidak menutup kemungkinan, Ada wanita yang berstatus suci seumur hidup karena tidak pernah haid selamanya.

Syekh Khatib Syirbini (1570 M), Ulama kenamaan madzhab Syafi'i dan penulis Syarah Mughni al-Muhtaj  mengatakan :  Bahwa Saudara perempuannya hanya haid setiap 2 tahun sekali. Dan ibunya bahkan tidak pernah haid sama sekali dalam hidupnya. 

Walhasil, Rumusan periode suci di atas adalah berdasarkan kasus umum yang terjadi pada perempuan. Dalam realitas sehari-hari, Sangat mungkin masa suci yang dialami wanita punya durasi yang variatif & berbeda-beda. Yang terpenting adalah durasi suci tsb tidak kurang dari 15 hari (batas minimal).  Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

Sabtu, 10 Oktober 2020

TANDA HAID BERHENTI (Kajian Fiqih Seri 17)

#materi17

_"TANDA_HAID_BERHENTI"_

Memahami tanda & ciri-ciri berhentinya haid  tidak kalah penting bagi wanita  Karena hal ini menjadi titik awal datangnya masa suci dan rampungnya fase haid.   

Secara umum, Cara mengetahui berhentinya haid ini sangat mudah. Yakni asal darah sudah berhenti mengalir, maka sudah bisa dipastikan haid juga berakhir. Yang artinya sudah tiba masa suci.

Para Ulama mensyaratkan bahwa  berhentinya darah ini sebagai akhir haid bisa dilihat dari (2) indikasi : 

Pertama :.Organ kewanitaan sudah benar-benar kering. Alias sama sekali tidak mengeluarkan darah atau cairan.  Kondisi ini tidak diragukan lagi haid sudah berakhir. 

Kedua : Organ kewanitaan masih mengeluarkan cairan, Namun hanya berwarna putih/bening, Dan tidak berwarna kuning atau keruh.  Cairan ini tidak lain hanyalah cairan miss-v biasa seperti saat di luar masa haid. 

Dalam literatur fiqh, Kondisi seperti di atas disebut dengan "al-Qhassatul Baidha'.  _(kapas putih)._ Istilah ini disadur dari perkataan Sayyidah Aisyah, Istri Nabi Muhammad SAW dan digunakan sebagai ndikasi rampungnya haid. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari : 

إن النسآء كن يبعثن لعائشة الدرجة فيها الكرسف، وفيه الصفرة من دم الحيض. فتقول لا تعجلن حتى ترين القصة البيضآء

"Para wanita dulu mengirim kapas kepada Sayidah Aisyah yang terdapat bekas cairan kuning dari sisa haid. Beliau bilang : "Janganlah kalian terburu-buru (suci) sampai kalian pastikan kapas itu putih bersih".(HR. Bukhari)

Berdasarkan atsar ini,  Para Ulama menjelaskan bahwa cara untuk mengecek rampungnya haid adalah dengan memasukkan kapas/sejenisnya ke dalam kemaluan. Bila kapas tsb tidak berubah warna alias masih putih bersih, maka bisa dipastikan haid berakhir (sudah suci).

Terakhir, Jika para wanita sudah merasa haidnya berhenti, maka alangkah baiknya segera mencatat waktunya. Hal ini akan berguna untuk perhitungan masa suci ke depan. Jangan lupa segera lakukan mandi besar agar secepatnya terbebas dari hadats haid. Tidak perlu harus menunggu 24 jam dulu karena faktanya sudah suci. Nah, Jika ternyata darah datang lagi, Sementara durasi haid kurang dari 15 hari, maka terdapat 2 pendapat. (Silahkan baca pada materi 9). Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

Selasa, 06 Oktober 2020

SYARAT HAID YANG SERING TERLUPAKAN (Kajian Fiqih Seri 17)

#materi17

_"SYARAT HAID YANG SERING TERLUPAKAN"_

Selain faktor durasi, ada beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menghukumi darah sebagai haid.  Syarat ini penting karena dalam realita sehari-hari banyak wanita yang tidak menyadarinya. Akibatnya dia mengira sudah berstatus haid, padahal kenyataannya belum. 

Syarat pertama : Darah harus benar-benar keluar sampai ke permukaan miss-v dan bisa  dilihat langsung. Artinya, Tidak cukup  hanya kita rasakan ada darah yang mengalir di dalam lalu langsung kita hukumi haid, tanpa memastikan darah tsb sampai keluar. Syarat ini perlu diperhatikan sebab dalam beberapa kasus, darah yang terasa mengalir itu ternyata tidak keluar sama sekali alias tersumbat di dalam. 

Ibnu Hajar dalam _Fatawi al-Kubra_ mengatakan : Syarat ini berlaku dalam proses haid yang keluar pada gelombang pertama. Untuk gelombang selanjutnya, darah tidak diwajibkan harus sampai ke permukaan. Artinya cukup kita pastikan saja ada darah di bagian yang wajib dibasuh ketika istinja', maka otomatis statusnya adalah haid. 

Syarat kedua : Darah harus keluar setelah batas minimal suci terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka statusnya adalah dam fasad / Istihadhah. 

Sebagai contoh. Seorang wanita haid selama 7 hari. Kemudian pada hari 8 darahnya berhenti/masuk masa suci sampai tanggal 20.  Lalu pada tanggal 21 keluar darah lagi sampai tanggal 25.  

Nah dalam kasus ini, Darah yang keluar pada tanggal 21 & 22 tidak bisa dihukumi haid. Sebab masa suci sebelumnya belum genap 15 hari alias hanya berlangsung 13 hari saja (mulai tanggal 8 - 20). Oleh sebab itu, Tanggal 21 dan 22 statusnya adalah darah fasad/istihadhah dan digunakan untuk menyempurnakan suci yang kurang 2 hari. Baru pada tanggal 23 ini dia mulai haid baru sampai seterusnya (Haidun Jadid). 

Maka dari itu, Jika siklus haid datang, Pastikan dulu apakah suci sebelumnya sudah mencapai 15 hari atau belum.  Jika belum, maka sempurnakan dulu menjadi 15 hari. Misal kurang 2 hari, maka gunakan 2 hari saat darah keluar itu untuk menggenapi. Baru setelahnya darah bisa dihukumi sebagai haid kedua. Demikian seterusnya. Semoga bermanfaat. 

#kajianHaidOnline

Minggu, 04 Oktober 2020

STATUS KEPUTIHAN PADA WANITA (Kajian Fiqih Seri 15)

#materi15

STATUS KEPUTIHAN PADA WANITA

Salah satu kasus yang banyak dialami wanita adalah keputihan. Kondisi tsb banyak terjadi pada perempuan yang masih mengalami menstruasi, dan tak jarang pada perempuan hamil. Keputihan yang normal terlihat dalam bentuk cairan/lendir berwarna putih/jernih dan tidak mengeluarkan bau menyengat seperti haid. Bagaimana status keputihan dalam pandangan fikih ? 

Menurut fikih, Keputihan normal yang banyak dialami wanita itu bukan tergolong  haid. Sebab dia tidak memenuhi kriteria & syarat haid.  Keputihan lebih tepatnya disebut sebagai Rutubat al-farji (cairan miss-v). Yakni cairan dengan dominasi warna putih yang menyerupai keringat atau madzi (cairan yang keluar akibat rangsangan seksual). Oleh sebab itu, kondisi keputihan tidak menggugurkan kewajiban shalat & ibadah lainnya sebagaimana haid.  

Rutubatul farji (cairan miss-v) sendiri dalam fikih dibagi menjadi dua :  1)  Jika keluar dari organ dalam, maka statusnya najis. Dan keluarnya membatalkan wudhu.  2) Jika keluar dari bagian luar farji, maka statusnya suci. Dan tidak membatalkan wudhu.  Batas luar & dalam yang dimaksud pada rincian di atas ditandai dengan bagian yang wajib dibasuh saat istinja' & mandi. Artinya, Bagian yang wajib dibasuh tergolong luar sementara yang tidak wajib dibersihkan tergolong bagian dalam.  

Nah, Berdasarkan rincian ini, Jika kita terapkan pada kasus keputihan yang banyak terjadi maka statusnya lebih dominan ke najis. Sebab sebagian besar keputihan itu berasal dari organ dalam (leher rahim). Meskipun ada pula keputihan yang berasal dari organ luar (vagina). Masalahnya, Perbedaan di sini hanya dilihat dari tempat asalnya cairan saja. Tidak dijelaskan secara detail mengenai perbedaan karakter masing-masing 2 cairan ini.  Sehingga tentu akan membuat kita bisa bingung. 

Untungnya para Ulama memberi solusi. Mereka bilang : "Jika kita ragu/bimbang mengenai asal muasal cairan yang keluar, Apakah dari organ luar atau dari organ dalam, maka statusnya adalah suci. Artinya cairan/keputihan akan digolongkan sebagai cairan organ luar. Sehingga hukumnya tidak najis & tidak membatalkan sholat. (selesai).  Ini tentu sangat membantu bagi para wanita. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

Kamis, 01 Oktober 2020

STATUS PENDARAHAN SAAT HAMIL (Kajian Fiqih Seri 14)

#materi14

STATUS PENDARAHAN SAAT HAMIL 

Dalam pandangan medis, Haid di masa hamil adalah sesuatu yang tidak mungkin. Alasannya karena haid hanya bisa terjadi jika tidak ada pembuahan sel telur. Yang artinya hanya bisa terjadi jika seorang wanita tidak hamil. Namun meski demikian, Pendarahan di masa hamil bisa saja terjadi. Beberapa kasusnya bersifat serius, namun sebagian tidak. Seperti pendarahan implantasi di fase awal hamil. 

Nah itu adalah versi medis. Bagaimana dengan versi fikih memandang pendarahan saat haid ini ?

Imam Nawawi (676 H) dalam kitab Majmu' mengatakan : "Jika ada darah keluar di masa hamil dan patut menjadi haid (misal  mencapai 24 jam), maka terdapat 2 pendapat di kalangan madzhab Syafi'i. 

Pertama : Darah tsb statusnya adalah haid. baik keluar di masa awal kehamilan, masa pertengahan, maupun di fase akhir. Pendapat ini dianggap lebih kuat (الأصح) dan merupakan Qaul Jadid Imam Syafi'i.  Dasar dari Qaul ini -- seperti dikutip Imam Rafi'i -- adalah sabda Nabi bahwa "Darah haid itu berwarna hitam". Dalam hadits ini, Nabi SAW tidak menyebut orang hamil & non hamil. Sehingga artinya hadits ini berlaku umum, baik di luar fase hamil maupun di dalamnya

Pendapat kedua : Status darah tsb bukan haid, melainkan darah istihadhah (darah rusak). Pendapat ini merupakan Qaul Qadim imam Syafi'i dan dianggap kurang kuat dibanding pendapat sebelumnya. Diantara dasar dari pendapat ini adalah anggapan bahwa saluran haid saat hamil akan tertutup. Sehingga tidak mungkin bisa terjadi haid. Sekilas logika ini mirip dengan pandangan medis bukan ?

Kedua pendapat di atas, sekali lagi adalah menyangkut darah yang sudah memenuhi kriteria haid secara fiqih. Artinya, Jika darah yang keluar di fase hamil tidak mencapai 24 jam maka jelas tidak masuk dalam pembahasan di atas. Sehingga otomatis statusnya bukan haid, melainkan istihadhah. Statusnya pun hadats kecil layak-nya kencing biasa sehingga cukup dibersihkan saja.  

Hal ini bisa terjadi misal dalam konteks pendarahan implantasi. Secara medis pendarahan ini terjadi di awal masa hamil dan bisa menjadi indikator kehamilan. Pendarahan Implantasi biasanya hanya berlangsung beberapa jam dengan volume lebih sedikit dan hanya dalam bentuk bercak darah. Oleh sebab itu, Statusnya tidak bisa dihukumi haid berdasarkan dua pendapat fikih di atas, melainkan istihadhah. (kecuali jika durasi implantasi lebih 24 jam). Karena pendapat di atas hanya berlaku pada darah yang memenuhi standar haid.  

Terakhir sebelum menutup seri ini, Jika kita mengacu pada rumusan ber-madzhab yang standar berkaitan darah di masa hamil, maka pendapat pertama tentunya lebih dianjurkan untuk diikuti. Karena merupakan Qaul Ashohh yang punya landasan lebih kokoh (minimal dalam pandangan Ulama masa lalu). Sehingga jika kita/wanita mengeluarkan darah saat hamil dan sudah memenuhi syarat haid, maka statusnya adalah haid. Semoga bermanfaat. 

#KajianHaidOnline

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...