Sabtu, 21 November 2020

HUKUM MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID (Kajian Fiqih Seri 35)

#materi35

- HUKUM MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID

Oleh : Makhin Ahmad

Mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk menunda atau mempersingkat haid bukan hal yang aneh di zaman sekarang. Motif penggunaannya pun beda-beda. Ada yang untuk ibadah seperti haji/umroh, atau dalam rangka pengobatan medis tertentu. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat ini menurut fiqih?

Jika kita merujuk pada kitab-kitab klasik, Sebenarnya penggunaan obat penunda haid ini sudah ada sejak zaman kuno. Dalam tradisi arab masa lalu, mereka menggunakan beberapa ramuan dan rempah khusus. Seperti minyak dari tumbuhan al-Arak (pohon siwak), Pohon Kamper (al-kafur) & beras yang dipercaya punya khasiat  menunda/memutus haid. 

Di zaman sekarang, Penggunaan obat penunda haid ini tentu sudah jauh berkembang. Ada banyak obat yang beredar di pasaran. Seperti pil KB atau Primolut yang biasa diresepkan dokter kepada para calon jama'ah haji dan umroh. Sistem kerja obat ini kurang lebih sama. Yaitu merekayasa genetik & hormon untuk mengurangi serta menunda darah menstruasi. 

Dari segi hukum, para Ulama di zaman dulu juga sudah menjelaskan. Imam Abdur Razzaq, Seorang pakar hadits terkemuka meriwayatkan dalam kitabnya "Al-Mushonnaf". Bahwa Sahabat Ibnu Umar RA dan seorang Tabi'in Ibnu Abi Najih pernah ditanya soal hukum mengkonsumsi ramuan penunda haid. Keduanya mengatakan hukumnya boleh (mubah).  

Dalam madzhab Syafi'i, Imam Muhammad bin Husein al-Qammath az-Zabidi (904 H) pernah ditanya soal hukum.mengkonsumi obat penunda haid ini. Beliau mengatakan : 

وأما إستعمال دواء يمنع الحيض فلم أقف على نقل ، والظاهر الجواز. لانتفاء العلة التي علل بها القائل بالمنع - أي منع الدواء للحامل لإلقاء ما في بطنها 

"Adapun mengkonsumsi obat pencegah haid, maka saya tidak menemukan riwayat. Secara dzahir hal itu boleh. Karena tidak ada illat seperti dalam kasus mengkonsumi obat penggugur janin". 

Pandangan dari luar madzhab Syafi'i juga kurang lebih sama. Misalnya dalam madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (620 H) mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab-nya "Al-Mughni" :

لا بأس أن تشرب المرأة دواء يقطع عنها الحيض إذا كان دواء معروفاً

"Tidak masalah seorang wanita minum obat untuk memutus haidnya, jika obat tsb diketahui". 

Hasil keputusan Muktamar NU ke 28 di tahun 1989 M di Krapyak-Yogyakarta juga memutuskan boleh selama tidak ada madharat (efek buruk). Demikian juga fatwa dari para Ulama kontemporer, Seperti Syekh Yusuf al-Qardhawi, Grand Mufti Mesir Sekh Ali Jum'ah, dan Sayid Muhammad As-Syatiri (Fatawi/20).

Akan tetapi kebolehan mengkonsumsi obat penunda haid tsb jika memang tidak menimbulkan efek buruk bagi kesehatan (mudharat). Jika menyebabkan dampak buruk maka hukumnya haram. Karena melanggar prinsip dasar agama untuk selalu menjaga kesehatan & keselamatan tubuh. 

Oleh sebab itu, menurut para Ulama kontemporer --seperti Yusuf al-Qardhawi misalnya-- sangat menganjurkan jika  menggunakan obat penunda haid agar disertai dengan resep dokter. Karena mereka-lah yang lebih tahu baik tidaknya obat tsb. Atau minimal pengkonsumsi sudah terbiasa menggunakannya, sehingga tahu betul obat tsb aman digunakan.

Alhasil, Seperti dkatakan oleh Dr. Zein al-Aidrus dalam Ithaful Anam (hal 54) bisa disimpulkan bahwa : Dalam persoalan menggunakan obat penunda haid ini, Baik Ulama masa lalu (mutaqaddimin) dan Ulama sekarang (Mu'ashirin) mereka berpandangan hukumnya adalah boleh selama tidak menimbulkan efek negatif. 

Namun tetap saja yang terbaik adalah membiarkan haid berjalan seperti biasanya. Karena haid adalah fitrah yang sudah ditetapkan Allah.  Penggunaan obat penunda haid sebaiknya hanya dilakukan jika diperlukan saja, Seperti saat haji/umroh dsb. Semoga bermanfaat.

MITOS TENTANG HUBUNGAN SEKSUAL SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 34)

#materi34

MITOS TENTANG HUBUNGAN SEKSUAL SAAT HAID

Oleh : Makhin ahmad

Dalam kitab-kitab fiqih sering ditemukan keterangan tentang dampak hubungan seksual saat haid yang kebenarannya masih perlu diteliti.  Diantaranya, hubungan tsb bisa menyebabkan anak akan terlahir dengan mata juling (أحول) & mengidap penyakit lepra  (جذام). 

Bagaimana kita memandang ini, karena secara medis modern hubungan seksual saat haid tidak mungkin membuat wanita hamil?

Untuk menyikapi kontradiksi ini, As-Syatiri dalam Syarh Yaqutun Nafis (hal 176) mengatakan : 

وكثير من الوقائع قد تأتي على خلاف العادة ويسمونها فلتة من فلتات الطبيعة. وآذا كتب الله شيئا يتم 

"Banyak sesuatu yang terjadi di dunia inj diluar kebiasaan. Orang-orang menyebutnya sebagai kecelakaan alam.  Dan tentu apa yang sudah ditakdirkan Allah pasti akan terjadi". 

Sebelumnya, As-Syatiri juga menjelaskan bahwa fakta secara medis memang wanita yang haid tidak mungkin mengandung/hamil. Akan tetapi, secara logika hal seperti itu bukan mustahil terjadi. Karena jika sesuatu sudah dikehendaki Allah pasti akan terjadi. 

Terlepas dari semua itu, Kalau-lah efek negatif di atas belum bisa dibuktikan secara medis, Akan tetapi hubungan seksual saat haid tetap saja punya banyak madharat dan efek negatif. Karenanya agama melarang bagi siapa-pun untuk melakukannya.

KAPAN BOLEH BERHUBUNGAN LAGI SETELAH HAID ? (Kajian Fiqih Seri 33)

#materi33

- KAPAN BOLEH BERHUBUNGAN LAGI SETELAH HAID ?

Oleh : Makhin Ahmad

Pada prinsipnya, Status wanita yang sedang haid adalah hadats besar. Status ini akan terus melekat hingga wanita tsb melakukan mandi besar setelah haid berhenti. Maka statusnya baru berubah suci dan boleh melakukan apa saja yang dilarang sebelumnya, seperti hubungan suami istri. 

Dalam hal ini Allah SWT dawuh dalam surat al-Baqarah : 

ولا تقربوهن حتى يطهرن ،فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله (الأية)

Dan jangan sekali-kali kamu dekati mereka (istrimu) hingga mereka suci. Maka jika mereka sudah suci, datangilah sesuai yang diperintahkan Allah. 

Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi'i berpendapat bahwa istri yang rampung haidnya baru boleh disetubuhi jika sudah mandi besar.  Karena kata تطهرن dalam ayat di atas merujuk pada kesucian yang bersifat ikhtiyar, dan itu tiada lain harus dengan mandi besar.  Dengan kata lain, Jika ada wanita yang haidnya sudah rampung namun belum mandi besar maka tidak boleh disetubuhi. Karena statusnya belum  suci. 

Pendapat ini adalah Qaul Mayoritas Ulama, Kecuali madzhab Hanafi.  Menurut madzhab Hanafi, Wanita yang haidnya sudah rampung dan belum melakukan mandi boleh disetubuhi karena sudah dianggap suci, dengan catatan haid yang berlangsung lebih dari 10 hari. Alasannya, Karena durasi haid paling lama menurut mereka adalah 10 hari. 

Kembali pada poin sebelumnya. Imam Nawawi (676 H) mengatakan dalam kitab Minhajut Thalibin : 

فإذا انقطع دمها لم يحل قبل الغسل غير الصوم والطلاق

"jika darah haid sudah berhenti, maka tidak diperbolehkan bagi wanita sebelum mandi selain puasa & thalaq. 

Dengan demikian, Hal yang dilarang dalam situasi ini mencakup semua jenis larangan haid selain dua hal di atas, seperti membaca & memegang al-Quran, Shalat, Hubungan suami istri, dan berdiam di masjid. Semuanya baru boleh dilakukan jika wanita sudah melakukan mandi besar. Semoga bermanfaat.

TERLANJUR BERHUBUNGAN SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 32)

#materi32

- TERLANJUR BERHUBUNGAN SAAT HAID -

Ada sebuah pertanyaan, Bagaimana jika seseorang terlanjur berhubungan suami istri saat haid ? 

Pada dasarnya, menggauli istri saat haid ini tidak ada denda khusus (kafarat) yang diwajibkan oleh agama. Alias hanya dosa saja. Hanya saja agama menganjurkan untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya adalah sedekah. 

Anjuran ini adalah tanggung jawab suami (al-wathi') dan statusnya adalah sunnah. Dengan catatan dia melakukan hubungan seksual tsb secara sadar dan mengetahui hukum haramnya. Imam Ramli (1004 H) dalam Nihayatul Muhtaj (hal.332) menulis : 

يستحب للواطئ مع العلم وهو عامد مختار في أول الدم تصدق 

Adapun bentuk sedekahnya ditafsil. Jika hubungan seksual dilalukan di awal-awal darah keluar (darah kuat) maka sedekah senilai 1 mitsqal emas murni atau setara 4,24 gram. Sementara jika dilakukan di fase akhir haid, maka sedekah dengan senilai ⅕ mitsqal (2,12 gr). 

Dalil kesunnahan sedekah ini diambil dari hadits Nabi SAW dalam Sunan Abu Dawud :

إذا واقع الرجل أهله وهي حائض آن كان دما أحمر فليتصدق بدينار ، وآن كان أصفر فليتصدق بنصف دينار

 "Jika seorang suami menggauli istriny saat haid, maka jika dilakukan saat darah merah (kuat) bersedekahlah 1 dinar. Jika saat darah kuning (lemah) mkaa sedekahlah dengan setengah dinar". 

Para Ulama menerangkan, bahwa kesunnahan ini dibebankan kepada pihak suami bukan si istri. Dan dalam pelaksanaannya, boleh diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja. Semoga bermanfaat.

HUBUNGAN SUAMI ISTRI SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 31)

#materi31

- HUBUNGAN SUAMI ISTRI SAAT HAID -

Jika kita browsing di internet tentang hubungan suami-istri saat haid, Ada beberapa situs yang menjelaskan seolah hubungan seksual saat haid itu punya berbagai macam manfaat.  Dan karenanya dianggap aman jika dilakukan dengan benar (seperti menggunakan kontrasepsi). 

Informasi seperti itu bertebaran di internet dan berpotensi menimbulkan mis-persepsi kepada para pembaca, bahwa seolah-olah berhubungan suami istri saat haid itu boleh-boleh saja dan aman dilakukan. Kekhawatiran ini bukan tidak mungkin, Sebab faktanya tidak sedikit orang yang masih melakukan hal itu di saat haid maskh berlangsung. 

Nah, Bagaimana hukum hubungan seksual di saat haid ini ? Mari kita kembali ke fiqih. Di dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa hukum bersenggama saat haid adalah haram. Dan hal itu sudah menjadi Ijma' (konsensus) di dalam islam. Semua Ulama, baik dari madzhab 4 (Hanafi,Maliki,Hambali,Syafi'i) atau di luar mereka semua sepakat hukumnya haram. 

Dalil yang digunakan sangat-sangat jelas (Qath'i), yakni dalam surat al-Baqarah QS. 222. Allah SWT berfirman : 

ويسألونك عن المحيض ، قل هو أذى فاعتزلوا النسآء في المحيض. ولا تقربوهن حتى يطهرن (الأية)

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah (itu) adalah kotorsn. Maka jauhilah istri saat haid. Dan jangan dekati mereka hingga suci". 

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda : 

إصنعوا كل شيئ إلا النكاح 

"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (Jima')"

Keharaman ini juga berlaku jika hubungan seksual dilakukan dengan alat kontrasepsi. Dalam Fathul 'Allam (hal 271), Al-Jurdani mengatakan : 

مما يحرم بالحيض والنفاس الوطء ، ولو بحائل ثخين 

"Diantara yang haram saat haid/nifas adalah hubungan seksual. Meskipun dengan penghalang tebal. 

Oleh sebab itu, pemakaian kontrasepsi saat haid tetap tidak dibenarkan, meskipun dianjurkan oleh medis karena dianggap aman. Toh, faktanya juga haram bukan?

Masih menurut para Ulama, Menggauli istri saat haid ini merupakan dosa besar, yakni Jika dilakukan sebelum haid mencapai 10 hari (periode awal) dan juga disengaja. Imam Syafi'i (204 H) sebagaimana dikutip Nawawi dalam al-Majmu' (389) mengatakan : 

من فعل ذلك فقد أتى كبيرة  

"Orang yang menggauli istri saat haid  akan berdosa besar". 

Oleh karena itu, Bagi orang yang menghalalkan jima' di saat haid ini sementara dia sudah tahu bahwa itu  haram maka dia akan dihukumi "kufur" (keluar dari islam).  Mengapa? Karena keharaman jima' di awal masa haid ini sudah menjadi ijma' (konsensus Ulama) dan juga berdasarkan ayat pasti (Qhot'iyat). Jadi tidak bisa dianggap remeh. 

Ini berbeda jika hubungan seksual dilakukan setelah hari 10 atau setelah hadi berhenti namun sang istri belum mandi, maka hukumnya hanya dosa kecil dan orang yang menghalalkan tidak dihukumi kufur. Mengapa? Menurut al-Jurdani dalam Fathul Alam (hal 272) karena bersenggama di periode ini masih diperdebatkan hukumnya oleh para Ulama. Alias bukan ijma' (konsensus). 

Terakhir, Apa yang dirumuskan fiqih tentang keharaman menggauli istri saat haid ini ternyata juga punya banyak hikmah & manfaat medis yang baru terbukti sekarang.  Salah satunya, Hubungan seksual saat haid ini akan meningkatkan risiko terkena infeksi menular seksual, infeksi saluran kemih (ISK) dan yang paling parah bisa menyebabkan infeksi serviks. Maka masuk akal jika hal itu juga diharamkan oleh agama. Semoga bermanfaat.

HAID SAAT HAJI (Kajian Fiqih Seri 30)

#materi30

- HAID SAAT HAJI -

Oleh : Makhin Ahmad

Diantara kasus haid yang paling ribet adalah saat sedang menjalankan ibadah haji/umrah. Nah bagaimana status haji/umrah di saat datang haid?  

Menurut para Ulama, Prinsipnya adalah Darah haid itu tidak menghalangi seseorang untuk melakukan ritual ibadah haji. Dengan kata lain, Hampir semua rukun & kewajiban haji boleh dilakukan dengan kondisi haid kecuali hanya thawaf. Hal ini karena rukun-rukun dalam haji itu tidak disyaratkan suci (thaharah) seperti halnya shalat. Oleh karena itu boleh dilakukan dalam kondisi menstruasi. 

Ada beberapa dalil mengenai keharaman ini. Salah satunya dawuh Nabi SAW kepada istrinya, Aisyah yang datang bulan di tengah masa haj : 

إفعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري
"lakukanlah apa yang dilakukan orang haji kecuali thawaf di baitullah hingga kamu suci". 

Berdasarkan hadits ini, maka orang haid yang sedang melaksanakan haji tetap melaksanakan rukun-rukunnya seperti biasanya kecuali thawaf di Baitullah. 

Pertanyaannya, Thawaf apa yang dilarang saat haid ini? Mengingat dalam ibadah haji setidaknya ada tiga thawaf yang dilakukan.  

Menurut madzhab Syafi'i, Keharaman thawaf ini mencakup semua jenisnya. Baik yang bersifat wajib, sunnah, atau thawaf dalam haji dan non-haji, semua haram dilakukan dengan kondisi haid masih mengalir. 

Sudah barang tentu bahwa keharaman ini juga mencakup tiga thawaf yang biasa dilakukan saat haji  Yakni thawaf Qudum saat pertama datang, Thawaf Ifadhah yang merupakan rukun haji, dan terakhir thawaf wada' yang merupakan kewajiban haji. Ketiga thawaf ini haram dilakukan jika wanita masih di dalam keadaan haid dan juga tidak sah. 

Dalam prakteknya, Jika haid keluar sebelum melakukan thawaf qudum maka wanita yang bersangkutan tidak perlu melakukan. Jika haid keluar sebelum thawaf ifadhah yang jatuh setelah wukuf di Arafah, Maka tindakan yang perlu dilakukan adalah menunggu hingga suci baru kemudian melakukan thawaf. Thawaf ketiga ini adalah rukun sehingga tidak sah hajinya jika ditinggalkan. 

Adapun mengenai thawaf ketiga (thawaf wada'), Para Ulama telah sepakat bahwa Jika haid keluar sebelum thawaf wada', maka wanita boleh meninggalkan thawaf tsb dan langsung menutup ibadah hajinya. Jika setelah thawaf wada' dia masih berada di Mekah dan haidnya  berhenti (suci) maka dia wajib kembali ke Baitullah untuk thawaf. Jika tidak mau melakukan maka kena denda (dam). Semoga bermanfaat.

Jumat, 30 Oktober 2020

HUKUM DZIKIR SAAT HAID (Kajian Fiqih Seri 29)

#materi29

- HUKUM DZIKIR SAAT HAID -

Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum baca dzikir saat haid. Persoalan ini agaknya penting karena banyak para wanita itu punya aurad/dzikir yang sudah didawamkan siang malam. Baik yang tersusun seperti Ratib dan Hizb atau dzikir-dzikir yang umum dibaca setelah shalat. 

Imam Nawawi (676 H) dalam kitab al-Majmu' (189) menjelaskan : 

أجمع المسلمون على جواز التسبيح والتهليل والتكبير والتحميد والصلاة على رسول الله صلى الله علبه وسلم وغير ذلك من الأذكار وما سوى ذلك للجنب والحائض 

Para Ulama sudah ijma' & sepakat bahwa hukum membaca dzikir bagi orang haid dan junub adalah mubah. Baik dzikir tsb berupa tasbih, tahlil, takbir, tahmid, atau sholawat.  Dengan catatan bahwa dzikir tsb bukan merupakan ayat al-Quran. 

Nah, Bagaimana jika dzikir tsb terdiri dari ayat-ayat al-Quran seperti dalam kitab-kitab Ratib, Hizib dan kitab aurad lainnya? 

Jika dzikir berasal dari ayat al-Quran, maka hukumnya dikembalikan kepada niat pembaca (dalam hal ini adalah orang haid). Jika niatnya hanya membaca al-Quran, atau sekaligus dzikir (isytirak) maka hukumnya haram. Namun jika niatnya hanya dzikir saja maka hukumnya tidak haram sebagaimana dalam materi 27. 

Dengan demikian, Jika wanita haid punya amalan dzikir tertentu yang rutin maka tak masalah untuk tetap diamalkan seperti sedia kala.  Dengan catatan jika dzikirnya berasal dari al-Quran maka hendaklah berniat dzikir saja (tanpa niat membaca al-Quran) agar hukumnya tidak menjadi haram..

KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH (Kajian Fiqih seri 55)

_#seri55_ *KASUS KELIMA : ISTIHADHAH MUTAHAYIROH MUTLAQAH* Kasus kelima ini adalah kasus pertama dari tiga jenis mutahayirah yang sudah dise...